SuarIndonensia – Satu lagi terdakwa yang terlibat kredit pada “bank plat merah” (BUMN) di Unit Guntung Payung Kota Banjarbaru, Kalsel duduk “di kursi pesakitan”.
Terdakwa yakni Sahrianoor, merupakan salah satu calo kredit pada bank tersebut, bekerjasama dengan Mantri Richard Wilson yang sudah menjadi terpidana.
Sidang berlangsung, pada Rabu (31/1/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, merupakan lanjutan dari sidang terpidana Richard Wilson, dengan majelis hakim dipimpin Jamser Simanjuntak.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut bersama terpidana Richartd, pihak bank menderita kerugian mencapai Rp 2,7 Miliar. Richard sendiri di vonis selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. serta mnembayar uang pengganti sebesar Rp 97,7 juta bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah dua tahun dan tiga bulan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andryawan Perdana dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, modus membobol bank plat merah tersebut, keduanya bekerjsa sama yang berakibat terdapat unsur kerugian negara Rp 2,7 M, berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Kalsel.
Keduanya membobol bank tersebut dengan menggunakan tanda pengenal berupa KTP dari pihak ketiga yang dilakukan oleh terdakwa.
Menurut dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru modus tersebut berupa kredit fiktif dengan istilah kredit topengan maupun tampilan, sehingga pihak bank menderita kerugian miliran rupiah.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana untuk dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwaan subsidar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















