SATGAS PKH Kuasai 321,07 Hektare Lahan Tambang Ilegal

- Penulis

Jumat, 12 September 2025 - 22:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025). (ANTARA/Nadia P Rahmani)

Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025). (ANTARA/Nadia P Rahmani)

SuarIndonesia — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai kembali 321,07 hektare lahan kawasan hutan yang digunakan sebagai tambang ilegal.

Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Jakarta, Jumat (12/9/2025), mengatakan bahwa penguasaan itu dilakukan terhadap dua perusahaan, yakni PT Weda Bay Nickel dan PT Tonia Mitra Sejahtera.

“Kemarin tanggal 11 September 2025, yaitu PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara yang baru kami verifikasi,” katanya.

Dari perusahaan tersebut, lahan yang dikuasai kembali seluas 148,25 hektare.

Sedangkan dari perusahaan PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara, Satgas PKH berhasil menguasai kembali 172,82 hektare.

Dengan demikian, total lahan yang dikuasai kembali seluas 321,07 hektare.

Febrie mengatakan bahwa satgas terus melaksanakan proses identifikasi, verifikasi, dan penertiban.

“Diharapkan pada tahap pertama ini telah selesai dilakukan verifikasi sebanyak 51 perusahaan,” ujarnya.

Satgas PKH telah mengidentifikasi lahan seluas 4.265.376,32 hektare lahan tambang ilegal yang tidak memiliki IPPKH atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari pidato kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto yang memerintahkan jajaran untuk menertibkan kawasan hutan yang ada tambang ilegal di dalamnya.

Hasil penguasaan kawasan hutan tersebut nantinya akan dititipkan sementara kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) MIND ID melalui Kementerian BUMN untuk dikelola.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan di agenda Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025 bertekad untuk menyelamatkan kekayaan negara bernilai Rp300 triliun melalui penertiban 1.063 titik aktivitas tambang ilegal yang kini terdeteksi di tanah air.

Baca Juga :   SETELAH DITAWARI Miras Oplosan, Murjani Ditikam

“Kita akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan. Saya telah diberi laporan oleh aparat-aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal,” katanya.

Dikatakan Kepala Negara, potensi kekayaan negara yang dihasilkan oleh 1.063 tambang ilegal ini dilaporkan mencapai minimal Rp300 triliun.

Fokus tagih denda perusahaan buka tambang ilegal

Sementara itu, dilansir dari AntaraNews, Satgas PKH akan berfokus menagih denda kepada perusahaan yang menanam sawit atau membuka tambang secara ilegal di kawasan hutan negara usai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 direvisi.

“Pada 10 September 2025, perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari denda administratif bidang kehutanan (pada) PP Nomor 24 Tahun 2021 telah ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto,” kata Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Jakarta, Jumat (12/9).

Febrie mengatakan, usai Satgas PKH menerima salinan perubahan PP, jajarannya akan fokus untuk menghitung dan menagih denda terhadap subjek hukum yang lahan ilegalnya telah dilakukan penguasaan kembali.

“Bagaimana penanganannya, nanti tarik dendanya kepada beberapa pelaku usaha yang kebunnya telah kami kuasai kembali, akan kami lakukan penagihan,” ujarnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DISERAHKAN TIGA PERKARA Dugaan Korupsi Batu Bara, ASABRI dan Krakatau Steel yang Menjerat Mantan Jampidsus
KASUS Menyeret Nama Babeh Aldo, Begini Disikapi Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
BABY SITTER Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp 300 Juta
TIGA PELAKU Penyerangan Polisi Katingan Ditembak di Kaki, Melawan saat Ditangkap
PRESIDEN Prabowo: Kepala Daerah Diminta Awasi Dapur MBG
JAMPIDSUS Hormati Penyidikan Kasus Korupsi dan TPPU di Polri
KLH Prioritaskan Pemulihan Lingkungan 3 Provinsi Rawan Karhutla
DIBONGKAR Polsek Banjarmasin Tengah Jaringan Narkotika, Sita 13 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:11

DISERAHKAN TIGA PERKARA Dugaan Korupsi Batu Bara, ASABRI dan Krakatau Steel yang Menjerat Mantan Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:45

KASUS Menyeret Nama Babeh Aldo, Begini Disikapi Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:21

GELOMBANG Capai 2 Meter, Nelayan Kaltim Diminta Waspada!

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:52

TIGA PELAKU Penyerangan Polisi Katingan Ditembak di Kaki, Melawan saat Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:03

JAMPIDSUS Hormati Penyidikan Kasus Korupsi dan TPPU di Polri

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:29

DIBONGKAR Polsek Banjarmasin Tengah Jaringan Narkotika, Sita 13 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:54

KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:40

PENYERANG 3 Anggota Polres Katingan Ditangkap Bareskrim Polri

Berita Terbaru

Anggota DPRD Provinsi Kalsel Komisi IV Fraksi Gerindra, Nor Fajeri, menghadiri pembukaan ritual adat “Mesiwah Pare Gumboh” masyarakat Dayak Deah Desa Liyu dan Desa Gunung Riut, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Jumat (10/7/2026).  (SuarIndonesia/Ist)

Balangan

MESIWAH PARE GUMBOH sebagai Warisan Budaya Dayak Deah

Sabtu, 11 Jul 2026 - 14:12

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca