Suarindonesia – Samsat Martapura mulai menyiapkan semua hal yang berhubungan dengan program “diskon pajak” tersebut.
Program relaksasi atau insetif pajak berlaku sejak 1 Juli 2023.
“Kami menyiapkan petugas, fasilitas layanan, dan peraturan yang sudah diakokodir pergub.
Selain itu juga kami sosialisasi kepada wajib pajak,” ujar Kepala UPPD Samsat Martapura, Zulkifli.
Sosialisasi yang dilaksanakan dengan menyebarkan spanduk dan brosur.
Selain itu, ujar Zulkifli, pihaknya juga akan melibatkan Pemkab Banjar untuk sosialisasi kepada lingkungan dan masyarakat setempat.
“Jam operasional masih nomal, Senin sampai Kamis pukul 8 sampai 13.00.WITA, Jumat pukul 8 sampai pukul 11.00 WITA, dan Sabtu pukul 8 sampai pukul 12.00 WITA.
Kami juga membuka layanan cafe samsat yang buka hari Senin, Selasa, Rabu, Jumat, Sabtu dari pukul 16.00 sampai 21.00 WITA.
Pelayanan di cafe samsat pembayaran pajak tahunan dan online lintas daerah Provinsi Kalsel. Khusus relaksasi pajak kalau akomodir di sistem bisa bayar di situ.
Kami berharap sistem kita mengakodomir semua jadi masyarakat bisa milih tempat pembayaran di mana saja,” ucapnya.
Dikatakan, selama program relaksasi berjalan pihaknya tidak mematok target khusus.
Ia berharap antusias masyarakat membayar pajak meningkat dan angka pendapatan juga naik.
“Realisasi PKB sampai 31 Mei Rp 94,9 miliar dari target 37,7 miliar atau 39,8 pesen. BBNKB capainnya 32,4 miliar dari target 65,5 miliar atau 49,5 persen.
Mudah-mudahan selama relaksasi pajak ini capaian PKB dan BBNKB lebih dari 50 persen,” harapnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















