SALING BERSAKSI Dua Terdakwa di Perkara OTT PUPRP di Kabupaten HSU

- Penulis

Rabu, 19 Januari 2022 - 20:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dua terdakwa dalam perkara OTT (Operasi Tangkap tangan) di PUPRP Kabupaten HSU (Hulu Sungai Utara) yakni Marhaini selaku Direktur CV Hanamas dan Farhani selaku Direktur CV Kalpataru, saling bersaksi sebagai saksi mahkota.

Pada prinsipnya kedua saksi mengakui untuk mendapatkan pekerjaan di Dinas PUPRP bukan rahasia umum lagi haru membayar fee 15 persen.

Farhani bersaksi terhadap terdakwa Marhaini dan sebaliknya Marhaini bersaksi atas terdakwa Farhani.

Kedua bersaksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (19/1/2022), di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak yang didamping hakim A Gawe dan Arif Winarno

Untuk menyerahkan fee tersebut menurut Farhani uangnya diserahkan kepada Mujib yang memrupakan orang suruhan dari Plt Kepala Dinas PUPRP HSU Maliki.

Tetapi mereka tidak mengetahui kemana uang tersebut selanjutnya dan hal ini dilakukan karena bila tidak dapat membayar fee sulit untuk mendapatkan pekerjaan.

“Dan sebelumnya kami melakukan pertemuan dengan Plt Kepala Dinas PUPRP dan syaratnya antara lain sanggup membayar fee,’’ ujar saksi Farhani

Kedua terdakwa tersebut menurut dakwaan mengadakan pertemuan dengan Plt Kepala PUPRP (Pekerjan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan) Kabupaten HSU, Maliki.

Dalam pertemuan tersebut disepakati kalau kedua terdakwa masing masing akan memperoleh proyek tetapi menurut Maliki pihak Bupati minta fee seebar 15 persen dari nilai proyek.

Proyek yang akan dikerjakan tersebut di tahun 2021, diantaranya ada pekerjaan rehabilitasi jaringan Daerah Irigasi Rawa (DIR) Kayakah Desa Kayakah Kec Amuntai Selatan dengan nilai pagu Rp 2 M.

Baca Juga :   KE MASJID HINGGA ZIARAH, Kapolresta Banjarmasin Teladani Jejak Raja Pertama Banjar Sultan Suriansyah

Atas persetujuan Abdul Wahid akhirnya perusahaan terdakwa CV Kalpataru ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.555.503.400.

Dan berdasarkan kesepakatan, setelah pencairan uang muka sebesar Rp 346.453.030. terdakwa melalui Mujib Rianto menyerahkan fee pertama sebesar Rp 70 juta kepada Abdul Wahid melalui Maliki.

Demikian juga setelah pencairan termin I sebesar Rp 1.006.017.752 terdakwa melalui M.Mujib Rianto juga menyerahkan uang fee sebesar Rp 170.000.000.kepada Abdul Wahid melalui Maliki.

Sementara Marhaini selaku Direktur CV Hanamas juga memberikan fee secara bertahap dengan nilai keseluruhan Rp 300 juta kepada Abdul Wahid.

Atas persetujuan Abdul perusahaan terdakwa yakni CV Hanamas ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 1.971.579.000. Penyerahan uang Rp300 juta tersebut dilakukan terdakwa secara bertahap.

Sesuai kesepakatan setelah uang pencairan uang muka sebesar Rp 526.949.297..terdakwa melalui M.Mujib Rianto menyerahkan uang fee sebesar Rp 125 juta kepada Abdul Wahid melalui Maliki.

Demikian juga setelah pencairan termin I sebesar Rp 676.071.352,-terdakwa melalui M Mujib Risnto telah menyerahkan uang fee sebesar Rp 175 juta kepada Abdul Wahid. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
HUJAN Guyur Sejumlah Daerah di Kalsel
KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging
OMC Semai Tiga Ton Garam
WUJUD KEPEDULIAN Jajaran Polresta Banjarmasin Sambangi Rumah Duka Anggota Relawan BPK KTC
DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
SEHARI PENCARIAN, Jasad Anak yang Tenggelam Ditemukan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 21:58

KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Selasa, 8 September 2026 - 21:53

OMC Berhasil Turunkan Hujan di Palangka Raya

Selasa, 8 September 2026 - 20:47

TATA KELOLA Air Kunci Cegah Kebakaran Lahan Gambut

Selasa, 8 September 2026 - 20:34

MANFAATKAN Inovasi Cairan Surfaktan Tangani Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 23:24

DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat

Senin, 7 September 2026 - 22:59

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 September 2026 - 22:54

OMC Kalteng Terkendala Langit Minim Awan

Senin, 7 September 2026 - 22:12

POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla

Berita Terbaru

Hujan lebat terjadi di sepanjang Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (8/9/2026) petang.(Foto: Kompas.com)

Kalteng

OMC Berhasil Turunkan Hujan di Palangka Raya

Selasa, 8 Sep 2026 - 21:53

Hujan di Kalsel. (Foto: Istimewa)

Balangan

HUJAN Guyur Sejumlah Daerah di Kalsel

Selasa, 8 Sep 2026 - 21:38

Api membakar lahan di Desa Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Minggu (30/8/2026). (Foto: Antara/Auliya Rahman)

Kalteng

TATA KELOLA Air Kunci Cegah Kebakaran Lahan Gambut

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:47

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca