SAKSI Beberkan Kasus Pengadaan iPad DPRD Banjarbaru

- Penulis

Rabu, 1 November 2023 - 21:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi beberkan kasus korupsi pengadaan personal komputer (iPad) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru.. (SuarIndonesia/HD)

Saksi beberkan kasus korupsi pengadaan personal komputer (iPad) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru.. (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Saksi beberkan kasus korupsi pengadaan personal komputer (iPad) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru.

Saksi dari Ketua Bappeda (Badan Perencana Pembangunan Daerah) Kota Banjarbarun selaku sekretaris Angggran M Kanafi.

Dalam kesaksiannya saksi menceritakan proses penganggaran yang diajukan oleh masing masing SKPD.

Khusus anggaran untuk iPad ini, awalnya dianggarkan untuk pembelian sebanyak 30 buah dengan nilai perbuahnya Rp 9 juta, tetapi karena tidak sesuai speknya.

Kemudian diajukan kembali anggaran dimaksud dan disetujui melalui anggaran perubahan menjadi Rp 20 juta tiap buahnya dengan anggaran sebesar Rp 622.500.000.

Setiap anggaran yang disetujui tersebut yang bertanggungjawab sepenuhnya adalah SKPD bersangkutan dalam hal ini Sekretarat DPRD Kota banjarbaru.

Soal pembayaran yang barang belum diterima dan dana dicairkan tidak bisa dibenarkan seharusnya uang tersebut ditarik kembali dan dimasukan ke kas daerah.

“Kejadian semacam ini sebetulnya tidak dibenarkan,’’tegas Kanafi, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (1/11) dengan hadirkan dua terdakwa yakni M Joni Setiawan (mantan Kasubag Perlengkapan dan Rumah Tangga Sekwan DPRD Banjarbaru) dan Aulia Rachman (pihak penyedia).

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Vidiawan Satriantoro, saksi yang mrupakan satu dari empat saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Sugeng, menyebutkan, kalau yang dilakukan pihak SKPD dalam hal ini sekretariat DPRD Kota Banjarbaru, sudah tidak dibenarkan, karena barang belum diterima.

Baca Juga :   BURONAN PERAMPOK Bersajam Kapak di Sebuah Ruko Banjarmasin Diringkus

Dalam kasus ini M Joni Setiawan bertanggung jawab selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Sedangkan terdakwa Aulia Rachman sebagai pihak penyedia jasa dari CV Kiara Tama Persada, yang merupakan perusahaan pinjaman milik Ahmad Syaifullah.

Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, nilai kerugian negara pada perkara korupsi pengadaan 30 unit iPad DPRD Banjarbaru tahun anggaran 2020 itu senilai Rp 521.154.545.

JPU dalam dakwaannya menyebut, iPad yang dibeli oleh penyedia tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

Selain itu pengadaannya juga melewati jangka waktu yang disepakati dalam kontrak.

Kedua tetdakwa ini di dakwa melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP, sebagai dakwaan primair.

Sementara subsidair dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jontco Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang
KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:03

KEMENHAJ: 245 Kloter Gelombang I Sudah Diberangkatkan ke Tanah Air

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:36

PALU DIGUNCANG GEMPA Tektonik Magnitudo 6,7

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18


Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi. (Foto: Antara/IC Senjaya)

Bisnis

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Jun 2026 - 19:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca