Suarindonesia – Pelaksanaan lelang proyek pembangunan Pemerintah Kota Banjarmasin tahun 2019, khususnya lanjutan penyelesaian Rumah Sakit Sultan Suriansyah (RS SS) yang ditunggu-tunggu masyarakat banyak pihak menilai sangat lambat dan waktunya molor.
Bahkan proyek prioritas era kepemimpinan Walikota H Ibnu Sina dan wakilnya H Hermansyah yang dijadwalkan rampung 24 September bertepatan Hari Jadi Kota Banjarmasin tahun 2019, dipastikan molor dalam pelaksaan pekerjaan. Karena sampai 8 Mei pelaksanaan lelang dikabarkan masih tahap evaluasi penawaran.
Padahal nilai pekerjaan proyek pembangunan dengan pagu sebesar Rp75 miliar lebih ini, tahun 2018 memang pekerjaan tersebut sempat gagal lelang yang dikarenakan tak ada perusahaan lulus evaluasi penawaran. Tetapi dengan pembenahan dan penyempurnaan di tahun 2019, sampai sekarang masih tayang di wibesite lpse.banjarmasinkota.go.id.
Bahkan, penawar proyek pembangunan Rumah Sakit milik Pemko Banjarmasin sampai sekarang jumlah penawar yang masuk hanya ada empat perusahaan dan sampai sekarang masih tahap evaluasi penawaran.
Namun kabar santer yang beredar lambatnya layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) berdalih bukan di instansi LPSE tetapi adanya perubahan mekanisme pengusulan. “Kalau dulu cukup menyerahkan data ke kita dan diproses oleh pokja mulai pengimputan semua dilakukan pokja dan tayang di wibesite lpse,’’ ujar Kabag Pelayanan Pengadaan Pemko Banjarmasin, Ir Hj Zuraida kepada awak media, di Banjarmasin, Kamis (09/05/2019) siang.
Jadi, lambatnya pelaksanaan lelang proyek Rumah Sakit, salah salah diprediksi adanya perubahan mekanisme pengusulan. Bila tahun 2019 dari 133 paket jumlah proyek yang akan dikerjakan hingga awal Mei yang baru 38 paket dari data 65 paket yang masuk di LPSE.
Berbeda dengan tahun sebelumnya data masuk yang melakukan pemeriksaan dan menginput dilakukan LPSE. “Tetapi mulai tahun 2019 data setelah masuk diproses oleh Pokja yang semunya dilakukan oleh PPK yang ada di SKPD masing-masing,’’ katanya.
Jadi, pada umumnya sekarang ini banyak pekerjaan atau paket yang masih dilakukan kaji ulang dan pejabat pembuat komitmen di masing-masing SKPD. “Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa Pemerintah Kota Banjarmasin saja sehingga sifatnya hanya menunggu saja semua yang bekerja di pokja dan PPK di masing-masing SKPD,’’ ujarnya.
Karena, ujarnya, LPSE sendiri mengoperasikan sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang dikembangkan oleh LKPP. “Kalau terlambat dan kesalahan data semua itu bukan di LPSE tetapi ada di tangan SKPD masing-masing pemilik proyek, karena LPSE sudah sosialisasi, dan kami juga siap bantu apabila SKPD kesulitan dalam proses melakukan input data,’’ demikian Kabag Pelayanan Pengadaan Pemko Banjarmasin, Ir Hj Zuraida.(SU)