RIBUAN ROKOK ILEGAL dan Minuman Beralkohol Disita – Dimusnahkan

- Penulis

Kamis, 20 November 2025 - 22:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan, dimusnahkan barang bukti hasil penindakan cukai di halaman kantor setempat, Jalan A. Yani Km 2,5, Kamis (20/11/2025). (SuarIndonesia/DO)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan, dimusnahkan barang bukti hasil penindakan cukai di halaman kantor setempat, Jalan A. Yani Km 2,5, Kamis (20/11/2025). (SuarIndonesia/DO)

Suarindonesia -Ribuan rokok Ilegal yakni 3.311.978 batang, 383 kilogram tembakau iris dan 1.652,29 liter minuman beralkohol disita.

Kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan, dimusnahkan barang bukti hasil penindakan cukai di halaman kantor setempat, Jalan A. Yani Km 2,5, Kamis (20/11/2025).Pemusnahan dilakukan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, serta dihadiri jajaran Forkopimda Provinsi Kalimantan Selatan dan Kota Banjarmasin.

Kepala DJBC Kalsel, Dwijo Muryono, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2025.

“Jika dirupiahkan, nilai barang bukti mencpai Rp 5,3 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar,” ujarnya.

Dwijo menegaskan pemusnahan tersebut merupakan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan perekonomian.

Selain sebagai penegakan hukum, tindakan ini juga diharapkan memberi efek jera bagi pelanggar.

Baca Juga :   OPERASI GABUNGAN Propam Polda Kalsel dan POM TNI Sasar Oknum Kelayapan di THM

Ia menyebut keberhasilan pengungkapan kasus tidak lepas dari sinergi aparat penegak hukum seperti TNI, Polri, Kejaksaan, serta instansi lainnya.

Ia mengimbau masyarakat turut berperan dalam mencegah peredaran barang ilegal.“Tugas ini tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan masyarakat,” tegasnya.

Selain penindakan, Bea Cukai juga berperan mendukung industri dan penerimaan negara.

Tahun ini DJBC Kalsel memperoleh Ultimum Remedium (UR) atau pengganti denda sebesar Rp1 1,5 miliar sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.

Barang-barang yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Seluruhnya melanggar UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.(DO)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca