Suarindonesia -Ribuan rokok Ilegal yakni 3.311.978 batang, 383 kilogram tembakau iris dan 1.652,29 liter minuman beralkohol disita.
Kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan, dimusnahkan barang bukti hasil penindakan cukai di halaman kantor setempat, Jalan A. Yani Km 2,5, Kamis (20/11/2025).
Pemusnahan dilakukan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, serta dihadiri jajaran Forkopimda Provinsi Kalimantan Selatan dan Kota Banjarmasin.
Kepala DJBC Kalsel, Dwijo Muryono, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2025.
“Jika dirupiahkan, nilai barang bukti mencpai Rp 5,3 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar,” ujarnya.
Dwijo menegaskan pemusnahan tersebut merupakan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan perekonomian.
Selain sebagai penegakan hukum, tindakan ini juga diharapkan memberi efek jera bagi pelanggar.
Ia menyebut keberhasilan pengungkapan kasus tidak lepas dari sinergi aparat penegak hukum seperti TNI, Polri, Kejaksaan, serta instansi lainnya.
Ia mengimbau masyarakat turut berperan dalam mencegah peredaran barang ilegal.
“Tugas ini tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan masyarakat,” tegasnya.
Selain penindakan, Bea Cukai juga berperan mendukung industri dan penerimaan negara.
Tahun ini DJBC Kalsel memperoleh Ultimum Remedium (UR) atau pengganti denda sebesar Rp1 1,5 miliar sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.
Barang-barang yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Seluruhnya melanggar UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.(DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















