SuarIndonesia – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar, terlihat melakukan kontrol angkutan galian di Jalan PM. Noor, Desa Padang Panjang, Kecamatan Karang Intan.
Setiap angkutan galian C menyerahkan kupon atau karcis kepada petugas yang berjaga.
“Pas berangkat setelah mengisi muatan kami dibekali karcis, nah karcis itulah yang diserahkan kepada petugas,” ujar salah satu sopir angkutan galian C, Senin (20/2/2023).

Sementara Kepala Bidang Mineral dan Batuan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, A. Gunawan Harjito, membenarkan saat ini sebagian kewenangan urusan galian C dilimpahkan kepada provinsi.
Untuk galian C, provinsi kebagian urusan pembinaan seperti memproses persyaratan penerbitan izin usaha pertambahan, pelaporan produksi, dan penjualan, hingga kewajiban perpajakan.
“Kewenangan pengawasan seperti keselamatan kerja, lingkungan, dan sebagainya masih di inspektur tambang IT di bawah Kementerian ESDM,” katanya.
Lantas bagaimana dengan retribusi, menurut Gunawan retribusi galian C masih masuk ke kabupaten/ kota.
Begitu pula dengan retribusi angkutan galian C tetap berada di kabupaten/ kota ?.
Ia mebgakui terdapat rencana retribusi akan masuk provinsi tapi peraturan belum keluar.
“Retribusi seperti angkutan masih di Kabupaten kota. Masing kabupaten kota menetapkan satuan harga dan kewajiban yang harus dibayar, lalu dikeluarkan peraturan gubernur satuan harga kompilasi.
Kabupaten /kota menarik retribusi berdasarkan satuan harga yang ditetapkan pergub tersebut.
Sementara ini retribusi tetap masuk kas kabupaten kota,” ujarnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















