RESMI UU Provinsi Kalsel Masuk Lembaran Negara RI

- Penulis

Selasa, 22 Maret 2022 - 23:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Undang-Undang (UU) No. 8 tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel sudah ditanda tangan Presiden RI, Joko Widodo, tertanggal 16 Maret 2022 dalam sudah masuk lembaran negara RI Nomor 68. Salah satu pasal UU tersebut menyatakan Kota Banjarbaru sebagai ibukota.

Dengan berlakunya undang-undang ini maka Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65.

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat 1 Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 83)

Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga :   SIAP SIAGA Banjarmasin Hadapi Potensi Banjir!

Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Bambang Eko Minharjo, mengatakan dengan masuknya UU Provinsi Kalimantan Selatan di lembaran negara, maka Kota Banjarbaru sudah sah menjadi ibu kota provinsi.

“Sekarang sudah berkekuatan hukum. Kalau sebelumnya belum, karena belum masuk lembaran negara,” katanya.

Dengan begitu, ujar Bambang, maka semua produk hukum daerah kini harus diganti dan disesuaikan dengan UU baru tersebut.

“Secara pemerintahan juga ditarik ke Banjarbaru. Termasuk kantor DPRD dan lain-lain harus di ibu kota,” ujarnya.

Selain itu, Bambang menyebut, UU dan peraturan daerah terkait juga harus disesuaikan.

“Pelaksanaannya juga kemungkinan harus ada perda. Ini butuh waktu,” sebutnya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BANJIR Rendam Ribuan Rumah Warga di HST
116 TON Biomassa asal Australia Disertifikasi Karantina Kalsel
MBAH KASRUN, Jemaah Calon Haji Tertua Kalsel
POLISI Amankan Pria Diduga Pelaku Pungli, Ternyata ODGJ
MEMBENTUK Mental Baja Ratusan Pasukan Elite Sat Brimob, Begini Penekanan Kapolda Kalsel
GAGALKAN PENYELUNDUPAN Ribuan Liter Biosolar Subsidi di Sungai Barito
REFLEKSI HISTORIS ke-77 Proklamasi Pemerintah Gubernur Tentara ALRI Divisi IV Pertahanan Kalimantan
PUNGLI SOPIR TRUK di SPBU Benua Anyar, Tiga Pelaku Diciduk

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:28

BANJIR Rendam Ribuan Rumah Warga di HST

Senin, 18 Mei 2026 - 22:17

KELANGKAAN Solar Lumpuhkan Transportasi Air di Pesisir Kalbar

Senin, 18 Mei 2026 - 22:09

FBIM 2026: Dongkrak Ekonomi Palangka Raya

Senin, 18 Mei 2026 - 21:42

MBAH KASRUN, Jemaah Calon Haji Tertua Kalsel

Senin, 18 Mei 2026 - 21:27

POLISI Amankan Pria Diduga Pelaku Pungli, Ternyata ODGJ

Senin, 18 Mei 2026 - 15:06

MEMBENTUK Mental Baja Ratusan Pasukan Elite Sat Brimob, Begini Penekanan Kapolda Kalsel

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:58

GAGALKAN PENYELUNDUPAN Ribuan Liter Biosolar Subsidi di Sungai Barito

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:18

REFLEKSI HISTORIS ke-77 Proklamasi Pemerintah Gubernur Tentara ALRI Divisi IV Pertahanan Kalimantan

Berita Terbaru

Petugas BPBD dan Damkar HST saat melakukan pemantauan debit air di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Senin (18/5/2026). (Foto: BPBD dan Damkar HST)

HST

BANJIR Rendam Ribuan Rumah Warga di HST

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:28

Peserta berdiri di atas mobil hias saat karnaval Festival Budaya Isen Mulang di Jalan Imam Bonjol, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (17/5/2026). (Foto: Antara/Auliya Rahman)

Bisnis

FBIM 2026: Dongkrak Ekonomi Palangka Raya

Senin, 18 Mei 2026 - 22:09

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca