SuarIndonesia – Undang-Undang (UU) No. 8 tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel sudah ditanda tangan Presiden RI, Joko Widodo, tertanggal 16 Maret 2022 dalam sudah masuk lembaran negara RI Nomor 68. Salah satu pasal UU tersebut menyatakan Kota Banjarbaru sebagai ibukota.
Dengan berlakunya undang-undang ini maka Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat 1 Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 83)

Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Bambang Eko Minharjo, mengatakan dengan masuknya UU Provinsi Kalimantan Selatan di lembaran negara, maka Kota Banjarbaru sudah sah menjadi ibu kota provinsi.
“Sekarang sudah berkekuatan hukum. Kalau sebelumnya belum, karena belum masuk lembaran negara,” katanya.
Dengan begitu, ujar Bambang, maka semua produk hukum daerah kini harus diganti dan disesuaikan dengan UU baru tersebut.
“Secara pemerintahan juga ditarik ke Banjarbaru. Termasuk kantor DPRD dan lain-lain harus di ibu kota,” ujarnya.
Selain itu, Bambang menyebut, UU dan peraturan daerah terkait juga harus disesuaikan.
“Pelaksanaannya juga kemungkinan harus ada perda. Ini butuh waktu,” sebutnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















