RATUSAN Udang dan Lobster Tujuan Jakarta Disertifikasi Karantina Kalsel

- Penulis

Kamis, 11 September 2025 - 22:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas karantina saat memeriksa lobster sebelum dikirim ke Jakarta melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Kotabaru di Kotabaru, Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. (SI/Dok Karantina Kalsel)

Petugas karantina saat memeriksa lobster sebelum dikirim ke Jakarta melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Kotabaru di Kotabaru, Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. (SI/Dok Karantina Kalsel)

SuarIndonesia — Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan (Karantina Kalsel) mensertifikasi 840 ekor udang ronggeng dan 89 ekor lobster yang akan dikirim ke Jakarta melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Kotabaru.

“Sebelum disertifikasi, petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan untuk memastikan komoditas perikanan hidup yang dilalulintaskan dalam kondisi sehat dan aman, serta layak dikonsumsi,” kata Kepala Karantina Kalsel Erwin AM Dabuke di Banjarmasin, Kamis (11/9/2025).

Ia menyebutkan pemeriksaan yang dilakukan meliputi pemeriksaan administratif, pemeriksaan kesehatan komoditas secara visual untuk memastikan tidak terdapat gejala klinis penyakit, serta jenis dan jumlah komoditas sesuai dengan yang tertera dalam dokumen permohonannya.

“Kondisi kemasan juga harus diperhatikan agar komoditas tetap aman hingga tiba di daerah tujuan,” ujar Erwin melansir dari AntaraNews.

Persyaratan lain yang harus dipenuhi, kata dia, lobster tidak dalam kondisi bertelur, serta ukuran panjang karapas di atas enam sentimeter atau berat di atas 150 gram per ekor untuk jenis lobster pakistan, lobster bambu dan lobster batik.

Baca Juga :   HAORNAS ke-42, Kapolresta Banjarmasin : "Terus Tumbuhkan Jiwa Sportivitas Pengabdian kepada Masyarakat"

Kemudian untuk jenis lobster mutiara ukuran panjang karapasnya di atas delapan sentimeter atau berat di atas 200 gram per ekor.

Ia mengatakan bahwa komoditas tersebut wajib disertai Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan (KI-2) sebagai salah satu persyaratan utama untuk dapat dilalulintaskan.

“Dokumen tersebut merupakan jaminan bahwa komoditas telah melalui pemeriksaan dan dinyatakan bebas dari hama penyakit ikan karantina (HPIK),” ujar Erwin. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
MAERAUNG Fight Tournament Volume III 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:48

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:02

DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:23

KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca