SuarIndonesia – Pada Januari silam jamrek (jaminan reklamasi) yang terhimpun oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Kalsel berjumlah Rp552 miliar dan US$2,7 juta.
Sedangkan jaminan pascatambang jumlahnya Rp25,6 miliar dan US$525 ribu. Sampai November ini terdapat kenaikan jumlah jamrek dan jaminan pascatambang.
“Jamrek sampai November berjumlah Rp577 miliar dan US$2 juta, sedangkan jaminana pascatambang berjumlah Rp31 miliar dan US$723 ribu,” jelas Kepala DESDM Kalimantan Selatan (Kalsel), Isharwanto, Selasa (10/11/2020).
Dikatakan Isharwanto, jamrek tersebut dari 488 izin usaha pertambangan IUP, sedangkan jaminan pascatambang dari 68 IUP.
Jamrek terbanyak berasal dari Kabupaten Tanah Bumbu Rp208 miliar dengan 182 IUP. Jamrek terkecil dari Hulu Sungai Tengah Rp30 juta dengan 1 perusahaan.
“Berdasarkan data Kementerian ESDM jamrek di pusat berjumlah Rp1,102 triliun terdiri dari PKP2B, IUP PMA, dan kontrak karya (KK). Kemudian, jaminan pascatambang di kementerian berjumlah Rp1,338 triliun,” ucapnya.
Dikatakan Isharwanto, saat ini jumlah IUP di Kalsel 207 dan perusahaan yang berproduksi berjumlah 70.
“Awalnya saat dilimpahkan dari kabupaten jumlah pemegang IUP 800an, sebagian kami tutup karena tidak memenuhi syarat dan tidak mengikuti aturan,” pungkasnya.(RW)