SuarIndonesia – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal.
Salah satu isu krusial yang mengemuka adalah k eberpihakan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal pasca terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diperbarui melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.
Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Firman Yusi, menegaskan sejak lahirnya regulasi tersebut, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan porsi khusus pekerja lokal dalam investasi baru.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat, mengingat tenaga kerja lokal berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga keseimbangan sosial di daerah.
“Semangat kita bukan kedaerahan yang mengabaikan nasionalisme, melainkan soal keadilan. Masyarakat lokal yang potensinya dimanfaatkan investor seharusnya mendapat kesempatan lebih besar untuk menikmati manfaatnya,” ujar Firman Yusi. Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, peluang yang masih bisa dimanfaatkan adalah pergeseran paradigma dari pendekatan mandatori ke pendekatan insentif. Artinya, pemerintah daerah tidak lagi bisa mewajibkan investor menyerap tenaga kerja lokal, tetapi dapat memberikan imbalan khusus bagi perusahaan yang secara sukarela melakukannya.
Sejumlah skema insentif yang bisa diterapkan antara lain, Insentif fiskal, seperti pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau retribusi daerah bagi perusahaan yang menyelenggarakan pelatihan vokasi dan menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah tertentu.
Insentif non-fiskal, seperti percepatan perizinan, penyediaan dukungan infrastruktur, hingga fasilitasi kemitraan dengan UMKM lokal. Firman menekankan, regulasi turunan harus jelas dan transparan.
Pemberian insentif wajib dikaitkan dengan target kinerja yang terukur, seperti jumlah pekerja lokal yang direkrut, tingkat retensi, maupun tingkat upah.
Evaluasi pun perlu dilakukan secara berkala, bahkan disertai klausul clawback atau pencabutan insentif apabila target tidak tercapai.
“Pemerintah daerah harus cermat menyeimbangkan kepentingan fiskal dan sosial. Jangan sampai PAD berkurang karena insentif, tetapi dampak ekonominya tidak terasa.
Namun jika dirancang dengan tepat, strategi insentif justru akan memperkuat daya saing investasi sekaligus membuka peluang kerja lebih luas bagi warga lokal,” pungkasnya. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















