RAPERDA Penanaman Modal Kalsel Dorong Insentif untuk Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

- Penulis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 15:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal.

Salah satu isu krusial yang mengemuka adalah k eberpihakan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal pasca terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diperbarui melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.

Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Firman Yusi, menegaskan sejak lahirnya regulasi tersebut, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan porsi khusus pekerja lokal dalam investasi baru.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat, mengingat tenaga kerja lokal berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga keseimbangan sosial di daerah.

“Semangat kita bukan kedaerahan yang mengabaikan nasionalisme, melainkan soal keadilan. Masyarakat lokal yang potensinya dimanfaatkan investor seharusnya mendapat kesempatan lebih besar untuk menikmati manfaatnya,” ujar Firman Yusi. Rabu (27/8/2025).

Menurutnya, peluang yang masih bisa dimanfaatkan adalah pergeseran paradigma dari pendekatan mandatori ke pendekatan insentif. Artinya, pemerintah daerah tidak lagi bisa mewajibkan investor menyerap tenaga kerja lokal, tetapi dapat memberikan imbalan khusus bagi perusahaan yang secara sukarela melakukannya.

Sejumlah skema insentif yang bisa diterapkan antara lain, Insentif fiskal, seperti pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau retribusi daerah bagi perusahaan yang menyelenggarakan pelatihan vokasi dan menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah tertentu.

Baca Juga :   KOBARAN API, Sebuah Bangunan Gedung Futsal Nyaris Membara

Insentif non-fiskal, seperti percepatan perizinan, penyediaan dukungan infrastruktur, hingga fasilitasi kemitraan dengan UMKM lokal. Firman menekankan, regulasi turunan harus jelas dan transparan.

Pemberian insentif wajib dikaitkan dengan target kinerja yang terukur, seperti jumlah pekerja lokal yang direkrut, tingkat retensi, maupun tingkat upah.

Evaluasi pun perlu dilakukan secara berkala, bahkan disertai klausul clawback atau pencabutan insentif apabila target tidak tercapai.

“Pemerintah daerah harus cermat menyeimbangkan kepentingan fiskal dan sosial. Jangan sampai PAD berkurang karena insentif, tetapi dampak ekonominya tidak terasa.

Namun jika dirancang dengan tepat, strategi insentif justru akan memperkuat daya saing investasi sekaligus membuka peluang kerja lebih luas bagi warga lokal,” pungkasnya. (*/HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DITAHAN POLISI Terduga Pelaku Penipuan Arisan Online, Para Korban Berharap Hukuman Diberikan jadi Efek Jera
DPRD KALSEL Apresiasi Terselenggaranya Road Safety Week.2026
RATUSAN PESERTA Berkompetisi “Road Safety Week” SDC Ditlantas Polda Kalsel
KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu
POLICE LINE Lokasi Dugaan Tambang Emas di Palau Aranio
HAJI ISAM Dikabarkan Bidik 62% Saham BYAN Rp 52,7 T
LEBIH DARI 40 Karya Muslim Anang Abdullah di Taman Budaya Kalsel
HARGA BBM Subsidi tetap Demi Jaga Daya Beli Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:22

ICT: Mekanisme Akumulasi Kuota Internet Harus Dibuat Sederhana

Rabu, 2 September 2026 - 21:48

FIRMAN YUSI Bantu Operasional Tiga UPBS di Tabalong dan Bagikan Masker

Selasa, 1 September 2026 - 21:44

SOSPER Penyelenggaraan Kesehatan, Begini Himbauan Ketua Dewan Kalsel

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:29

KEGIATAN Sosial Kemanusiaan Kejati Kalsel Donor Darah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:28

LANJUT BAHAS Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:10

KABUT ASAP di Kalsel Rentan Meningkat Penyakit ISPA, Polisi Bagikan Masker

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:31

WASPADAI Risiko ISPA Selama Musim Kemarau

Berita Terbaru


Kepala BGN Sudaryono. (Foto: HO-BGN)

Nasional

BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG

Sabtu, 12 Sep 2026 - 00:01

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca