RAPERDA Penanaman Modal Kalsel Dorong Insentif untuk Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

- Penulis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 15:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal.

Salah satu isu krusial yang mengemuka adalah k eberpihakan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal pasca terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diperbarui melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.

Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Firman Yusi, menegaskan sejak lahirnya regulasi tersebut, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan porsi khusus pekerja lokal dalam investasi baru.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat, mengingat tenaga kerja lokal berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga keseimbangan sosial di daerah.

“Semangat kita bukan kedaerahan yang mengabaikan nasionalisme, melainkan soal keadilan. Masyarakat lokal yang potensinya dimanfaatkan investor seharusnya mendapat kesempatan lebih besar untuk menikmati manfaatnya,” ujar Firman Yusi. Rabu (27/8/2025).

Menurutnya, peluang yang masih bisa dimanfaatkan adalah pergeseran paradigma dari pendekatan mandatori ke pendekatan insentif. Artinya, pemerintah daerah tidak lagi bisa mewajibkan investor menyerap tenaga kerja lokal, tetapi dapat memberikan imbalan khusus bagi perusahaan yang secara sukarela melakukannya.

Baca Juga :   AS: Geger! Cacing Sekrup Parasit Pemakan Daging Manusia

Sejumlah skema insentif yang bisa diterapkan antara lain, Insentif fiskal, seperti pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau retribusi daerah bagi perusahaan yang menyelenggarakan pelatihan vokasi dan menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah tertentu.

Insentif non-fiskal, seperti percepatan perizinan, penyediaan dukungan infrastruktur, hingga fasilitasi kemitraan dengan UMKM lokal. Firman menekankan, regulasi turunan harus jelas dan transparan.

Pemberian insentif wajib dikaitkan dengan target kinerja yang terukur, seperti jumlah pekerja lokal yang direkrut, tingkat retensi, maupun tingkat upah.

Evaluasi pun perlu dilakukan secara berkala, bahkan disertai klausul clawback atau pencabutan insentif apabila target tidak tercapai.

“Pemerintah daerah harus cermat menyeimbangkan kepentingan fiskal dan sosial. Jangan sampai PAD berkurang karena insentif, tetapi dampak ekonominya tidak terasa.

Namun jika dirancang dengan tepat, strategi insentif justru akan memperkuat daya saing investasi sekaligus membuka peluang kerja lebih luas bagi warga lokal,” pungkasnya. (*/HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
RUPIAH MELEMAH Seiring Eskalasi Konflik AS vs Iran Menguat
SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku
ENCEK PEMBUNUH BIDAN di Banjarmasin akan Hadapi Penjara Seumur Hidup

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 7 April 2026 - 16:17

TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku

Selasa, 7 April 2026 - 14:56

ENCEK PEMBUNUH BIDAN di Banjarmasin akan Hadapi Penjara Seumur Hidup

Selasa, 7 April 2026 - 14:38

ATM BNI di Depan Minimarket Yulia Kuripan Sempat Bikin Khawatir Nasabah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca