SuarIndonesia -Rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) terpilih, dan resmi Hj Erna Lisa Halaby-Wartono, Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru untuk periode 2025–2030.
Penetapanttertuang dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Kalsel Nomor 79 tahun 2025 tentang Penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Walikota Terpilih Tahun 2024.
Pasangan nomor urut satu, Lisa-Wartono ditetapkan pemenang melalui rapat pleno penetapan paslon terpilih bertempat di salah satu hotel di Banjarbaru, Rabu (28/5/2025) malam.
Semua itu, tindak lanjut pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas PHPU Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum) Wali Kota dan Wakil Walikota Banjarbaru.
Rapat pleno dipimpin langsung Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Andi Tenri Sompa bersama empat anggota dan satu anggota KPU Banjarbaru, selaku penyelenggara PSU Pilkada Banjarbaru.
Ketua KPU Kalsel dalam rapat pleno tenetapkan Erna Lisa Halaby-Wartono dengan memperoleh 56.043 suara atau 52,15 persen.
“Menetapkan pasangan Hj Erna Lisa Halaby-Wartono sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2025-2030,” ucap Ketua KPU Kalsel.
Ia berharap pasangan terpilih dapat menjalankan amanah kepada pemilih dan masyarakat di Banjarbaru.
Sisi lain, Ketua KPU Kalsel, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berperan dalam suksesnya tahapan demokrasi.
“Kami apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran penyelenggara pemilu yang telah bekerja keras dalam menyelenggarakan PSU (Pemungutan Suara Ulang) ini,” ujarnya.
Juga memberikan penghargaan kepada pasangan calon atas kesabaran dan kedewasaan mengikuti proses demokrasi yang panjang.
Ia menegaskan bahwa hasil ini merupakan cerminan pilihan rakyat Banjarbaru dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali merajut kebersamaan usai kontestasi politik.
Ia mengimbau seluruh pihak untuk menghormati hasil akhir Pilkada Banjarbaru.
“Saatnya kita dukung pemerintahan baru demi Banjarbaru yang lebih baik,” tutupnya.
Sebelumnya, MK dalam putusannya yang dibacakan pada Senin (26/5/2025), memutuskan menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Banjarbaru.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, gugatan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan.
Putusan MK didasari oleh dua permohonan yang diajukan oleh Udiansyah serta Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel yang dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan yurisprudensi MK, hanya pihak yang dirugikan secara langsung yang berhak mengajukan permohonan sengketa.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, majelis hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak termohon, yakni KPU Kalsel, serta pihak terkait yaitu Bawaslu. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















