RAPAT DENGAR PENDAPAT Komisi III DPR-RI soal Djoko Tjandra Digelar Agustus Depan

- Penulis

Senin, 27 Juli 2020 - 20:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Pangeran Khairul Saleh (kanan) dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kiri).(Foto/Dok.Ist)

SuarIndonesia — Rencana Komisi III DPR-RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mitra komisi III terkait kasus Djoko Tjandra pada masa reses urung dilakukan. Hal itu lantaran Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan Aziz Syamsuddin tak kunjung memberikan izin kepada komisi III DPR RI untuk menggelar rapat di masa reses.

“Tidak boleh ada rapat pengawasan di masa reses. Komisi III akan kembali menjadwalkan (RDP) pada Agustus,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh Senin (27/7/2020).

RDP yang hendak digelar Komisi III DPR tersebut diketahui terhalang oleh tata tertib DPR. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menjelaskan Pasal 1 Ayat 13 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib berbunyi, ‘Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar Gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja’.

Dilansir dari Republika, Pangeran membenarkan, ada usulan di internal Komisi III terkait pembentukan panitia khusus (pansus) kasus Djoko Tjandra. Ia mengatakan usulan tersebut akan dibahas usai reses yang akan berakhir 13 Agustus 2020 mendatang.
“Nanti akan kita bahas di rapim Agustus yang akan datang,” ucapnya.

Baca Juga :   TIGA MAHASISWA UNUKASE yang Meninggal Dunia Kecelakaan Adalah Penerima Beasiswa KIP Kuliah Angkatan 2023

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR mengupayakan digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus lolosnya buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Koordinasi akan dilakukan dengan pimpinan Komisi III untuk melihat peluang digelarnya rapat tersebut.

“Kami sudah bicarakan antarpimpinan, di mana langkah yang diambil itu sedapat mungkin tidak melanggar tata tertib tapi tujuannya tercapai,” ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/7/2020).

DPR, kata Dasco, memang melihat adanya urgensi dari rapat terkait Djoko Tjandra ini. Sebab, lolosnya Djoko Tjandra mempermalukan negara, khususnya untuk Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan kepolisian.

“Kita bukan bicara penegakan hukum saja, tetapi ini juga berdampak pada kepercayaan investor terhadap penegakan hukum di Indonesia,” ujar Dasco.(RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERKARA KORUPSI PT Asabaru Balangan Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Denda
PEMILIK Kendaraan ODOL Bisa Kena Sanksi Pidana di RUU LLAJ
361 PERSONEL JDR Jepang Dianugerahkan Satyalancana Dharma Samudera
TRAGEDI Alfamart Gambut, Seorang Pria Ditemukan Tewas
SUARA LEDAKAN dan Membara di Alfamart Km  13 Gambut, Seorang Terduga Pelaku Diamankan
PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan
KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus
BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:46

PERKARA KORUPSI PT Asabaru Balangan Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Denda

Rabu, 30 September 2026 - 20:18

361 PERSONEL JDR Jepang Dianugerahkan Satyalancana Dharma Samudera

Selasa, 29 September 2026 - 22:09

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 September 2026 - 21:51

KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Selasa, 29 September 2026 - 21:45

BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif

Selasa, 29 September 2026 - 21:36

8 OKTOBER, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung

Selasa, 29 September 2026 - 21:30

2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 21:26

KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif

Berita Terbaru

Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor bersama pejabat Provinsi Kalimantan Timur dan pejabag Kementan memgawali gerakan tanam padi metode PM-AAS di lahan persawahan Desa Bangun Mulya, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paaer Utara, Rabu (30/9/2026) (Foto: HO-dokumen Humas Setda Pemkab PPU)

Kaltim

WUJUDKAN Swasembada Pangan dan Air Melalui PM-AAS

Rabu, 30 Sep 2026 - 20:38

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca