RAKOR KORWAS PPNS Digelar Polda Kalsel, Prof Dr Gayus Lumbuun : “Jangan Sampai Ada Ego Sektoral”

- Penulis

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rakor) Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Markas Komando Satbrimob, Banjarbaru, Kamis (19/12/2024) (SuarIndonesia/Ist).

Rakor) Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Markas Komando Satbrimob, Banjarbaru, Kamis (19/12/2024) (SuarIndonesia/Ist).

SuarIndonesia – Jajaran Dit Reskrimsus Polda Kalsel menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Koordinator Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Markas Komando Satbrimob, Banjarbaru, Kamis (19/12/2024).

Semua untuk memperlancar dan mempermudah, agar penegakan hukum lebih efektif serta efisien sesuai ketentuan KUHAP dan Undang-Undang.

Hadir sebagai narasumber, Hakim Agung RI periode 2011-2018, Prof Dr Topane Gayus Lumbuun serta pula Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Prof H M Hadin Muhjad dan DR Edy Saputra, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia.

Prof Dr Topane Gayus Lumbuun

Apresiasi tinggi disampaikannya kepada Dit Reskrimsus Polda Kalsel dalam upaya mensinergikan penanganan perkara melalui Rakor Korwas PPNS.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rusyanto Yudha Hermawan meminta tidak ada ego sektoral antara lembaga dalam penegakan hukum, penyidik Polri dan PPNS dari lembag atau instansi terkait perlu menguatkan sinergitas.

Polri sebagai Korwas PPNS selalu siap sedia memberikan pendampingan di setiap proses penyidikan yang dilakukan PPNS.

“Tingkatkan kompetensi, sehingga terwujud kepastian hukum yang berkeadilan.

Kita sudah tidak boleh lagi berbicara ego sektoral, jadi kita bicaranya kepentingan bangsa dan negara.

Dalam rangka kepentingan nasional, menuju Indonesia Maju, Indonesia Emas 2045,” ucapnya didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya.

“Eksistensi PPNS tercantum pada Pasal 6 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang,” katanya lagi.

Baca Juga :   RESIDIVIS Tercatat Lima Kali Menjalani Hukuman Penjara Diciduk Polisi

PPNS harus tetap melakukan koordinasi dengan penyidik Polri dalam penanganan suatu perkara, lanjutnya. Meski ada undang-undang secara sektoral memberikan kewenangan kepada PPNS melakukan penyidikan.

“PPNS di luar anggota Polri ini tidak bisa maksimal untuk melakukan sebuah tindakan sebuah penyidikan.  Yang banyak ditemukan di pengadilan justru ditolak semua karena pengadilan merujuk pada KUHAP,” paparnya.Prof Dr Topane Gayus Lumbuun, menambahkan, jangan sampai ada ego sektoral, apabila itu terjadi berpotensi melemahkan pengungkapan perkara pidana, sehingga tidak ada keadilan di pengadilan. Dia menyebut ada PPNS yang tidak ada proses penyelidikan, melainkan langsung penyidikan dalam penanganan perkara.

“Misalnya tentang money laundry. Money laundry itu tidak dengan penyelidikan, tapi dia (PPNS) menggunakan paham di money laundry.

Follow the money ini haruslah diawali core crime atau kejahatan awal, baru following crime. Ini yang tidak menggunakan KUHAP.

Bagaimana gugatan praperadilannya kalau diduga ada penyimpangan dalam penyidikan, ini memang kajian hukum yang perlu dibuka di Masyarakat,” paparnya. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba
BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif
BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal
TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama
MEMBARA Rumah Tingkat Dua di Kawasan Jafri Zam-zam Banjarmasin

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:10

ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:41

4 TITIK PANAS Muncul, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meningkat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:17

TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:23

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:06

PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Berita Terbaru

Kedatangan jamaah haji Kloter 12 asal Hulu Sungai Selatan di asrama haji Debarkasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Minggu (21/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

HSS

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Jun 2026 - 23:00

Bekantan. (Foto: detikcom/Pradita Utama)

Kalsel

BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar

Minggu, 21 Jun 2026 - 22:54

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca