PT BANJARMASIN “Diserbu” Korban Mafia Tanah

- Penulis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 22:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Korban dugaan mafia tanah, Sojuangon Hutauruk bersama massa “serbu” (datangi) Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin di Jalan Bina Praja Timur Banjarbaru, Selasa (15/11/2024).

Kedatangan mereka guna pertanyaan terkait keputusan hakim yang membebaskan terdakwa Hasbiansari dalam kasus No. 214/pid/2024/PT BJM.

Dalam orasi, Sojuangun sebut kerugian yang dialami keluarganya sejak 2006 akibat konflik tanah, termasuk keruntuhan usaha kolam pemancingan dan rumah makan.

“Kami menuntut keadilan dan meminta penyelidikan mendalam terhadap oknum hakim yang dianggap berpihak,” jelas Soju.

Dalam orasinya, Soju mengatakan pihaknya sedang berupaya mencari keadilan dan telah melaporkan adanya pemalsuan surat yang dilakukan oleh kelompok mafia tanah kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Satgas Anti Mafia Tanah.

“Pelenyelidikan oleh pihak kepolisian menemukan bahwa terdapat pemalsuan tanda tangan H. Idop dalam SKKT Nomor 18/A.1/PB–III/2004 atas nama Husaini, yang menjadi dasar terbitnya Sertifikat Nomor 2264,” katanya.

Tak hanya itu, hasil Laboratorium Kriminalistik menyimpulkan bahwa tanda tangan tersebut adalah tanda tangan karangan atau palsu (spurious signature).

Pemalsuan ini juga tercatat dalam Akta No. 97, tanggal 31 Januari 2018.

“Saya juga berharap Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan terhadap Oknum-oknum Hakim yang diduga tidak Profesional dan berpihak dalam perkara ini dan meminta agar KPK RI turut mengusut tuntas,” tambahnya.

Sementara itu, Crisfajar Sosiawan selaku Humas Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Chrisfajar Sosiawan menanggapi orasi yang disampaikan Sojuangun, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait maksud dan tujuan dari massa aksi yang ingin mendapatkan penjelasan secara tertulis mengenai bukti yang menjadi dasar pertimbangan yang mulia hakim dalam perkara pidana nomor 214/Pit/2024/PN-Bjm karena menduga hakim tidak teliti, cermat serta tidak adil, jujur atau telah berpihak.

Baca Juga :   HUKUMAN Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Buka Suara

“Setelah saya berkoordinasi dengan hakim yang memutus, pokok perkara Hasbiansari di PN perkara nomor 391/Pit/2024-PN Bjm 31 Juli 2024 diputusnya terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pasal 264 ayat 2 KUHP,” ujarnya

Namun, juga ada perkara 454/Pid.B/2024/PN Bjm yang diputus pada 11 September terdakwa notaris Achmad Adjie Suseno dinyatakan tidak terbukti melakukan pasal 264 ayat 1 tentang membuat akta palsu.

“Karena ini bukan akta palsu maka bandingnya pak Hasbiansari perkara nomor 214/Pit/2024 yang diputus pada 19 September lalu perbuatan terdakwa terbukti tetapi bukan perbuatan tindak pidana,” katanya

Terbukti menggunakan surat, tetapi ternyata itu berdasarkan putusan nomor 454 itu bukan surat palsu sehingga di onslag,” sambungnya.

Meskipun demikian, pihaknya juga belum dapat memberikan jawaban tertulis dalam waktu dekat seperti yang diminta para massa aksi karena harus mengkoordinasikan terlebih dahulu kepada pihak pimpinan.

“Saya belum bisa memastikan apakah ini ditindaklanjuti atau tidak karena pimpinan nanti yang akan memutuskan,” katanya.(YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca