PT BANJARMASIN “Diserbu” Korban Mafia Tanah

- Penulis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 22:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Korban dugaan mafia tanah, Sojuangon Hutauruk bersama massa “serbu” (datangi) Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin di Jalan Bina Praja Timur Banjarbaru, Selasa (15/11/2024).

Kedatangan mereka guna pertanyaan terkait keputusan hakim yang membebaskan terdakwa Hasbiansari dalam kasus No. 214/pid/2024/PT BJM.

Dalam orasi, Sojuangun sebut kerugian yang dialami keluarganya sejak 2006 akibat konflik tanah, termasuk keruntuhan usaha kolam pemancingan dan rumah makan.

“Kami menuntut keadilan dan meminta penyelidikan mendalam terhadap oknum hakim yang dianggap berpihak,” jelas Soju.

Dalam orasinya, Soju mengatakan pihaknya sedang berupaya mencari keadilan dan telah melaporkan adanya pemalsuan surat yang dilakukan oleh kelompok mafia tanah kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Satgas Anti Mafia Tanah.

“Pelenyelidikan oleh pihak kepolisian menemukan bahwa terdapat pemalsuan tanda tangan H. Idop dalam SKKT Nomor 18/A.1/PB–III/2004 atas nama Husaini, yang menjadi dasar terbitnya Sertifikat Nomor 2264,” katanya.

Tak hanya itu, hasil Laboratorium Kriminalistik menyimpulkan bahwa tanda tangan tersebut adalah tanda tangan karangan atau palsu (spurious signature).

Pemalsuan ini juga tercatat dalam Akta No. 97, tanggal 31 Januari 2018.

“Saya juga berharap Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan terhadap Oknum-oknum Hakim yang diduga tidak Profesional dan berpihak dalam perkara ini dan meminta agar KPK RI turut mengusut tuntas,” tambahnya.

Sementara itu, Crisfajar Sosiawan selaku Humas Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Chrisfajar Sosiawan menanggapi orasi yang disampaikan Sojuangun, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait maksud dan tujuan dari massa aksi yang ingin mendapatkan penjelasan secara tertulis mengenai bukti yang menjadi dasar pertimbangan yang mulia hakim dalam perkara pidana nomor 214/Pit/2024/PN-Bjm karena menduga hakim tidak teliti, cermat serta tidak adil, jujur atau telah berpihak.

Baca Juga :   HUKUMAN Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Buka Suara

“Setelah saya berkoordinasi dengan hakim yang memutus, pokok perkara Hasbiansari di PN perkara nomor 391/Pit/2024-PN Bjm 31 Juli 2024 diputusnya terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pasal 264 ayat 2 KUHP,” ujarnya

Namun, juga ada perkara 454/Pid.B/2024/PN Bjm yang diputus pada 11 September terdakwa notaris Achmad Adjie Suseno dinyatakan tidak terbukti melakukan pasal 264 ayat 1 tentang membuat akta palsu.

“Karena ini bukan akta palsu maka bandingnya pak Hasbiansari perkara nomor 214/Pit/2024 yang diputus pada 19 September lalu perbuatan terdakwa terbukti tetapi bukan perbuatan tindak pidana,” katanya

Terbukti menggunakan surat, tetapi ternyata itu berdasarkan putusan nomor 454 itu bukan surat palsu sehingga di onslag,” sambungnya.

Meskipun demikian, pihaknya juga belum dapat memberikan jawaban tertulis dalam waktu dekat seperti yang diminta para massa aksi karena harus mengkoordinasikan terlebih dahulu kepada pihak pimpinan.

“Saya belum bisa memastikan apakah ini ditindaklanjuti atau tidak karena pimpinan nanti yang akan memutuskan,” katanya.(YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa
MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara
DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat
DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD
JEMAAH HAJI Kloter 08 Kalsel-Kalteng Tiba
PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina
POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan
PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:43

POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa

Senin, 15 Juni 2026 - 21:35

MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara

Senin, 15 Juni 2026 - 21:25

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Juni 2026 - 18:45

DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:57

PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:41

POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:36

PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:12

MUDA CINTA BUDAYA FEST 2026: Diramaikan Puluhan Penari

Berita Terbaru

Kalsel

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Jun 2026 - 21:25

Angelia Hutabarat berpose saat dirinya diterima sebagai seleksi sukarelawan dalam perhelatan pesta bola sedunia, FIFA World Cup 2026. (Foto: Dokpri Angelia Hutabarat)

Internasional

ANGELIA HUTABARAT, Sukarelawan Indonesia di Piala Dunia 2026

Minggu, 14 Jun 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca