SuarIndonesia – Usai rapat kerja antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi II DPR RI dihasilkan salah satu kesepakatan penting, yaitu menghapus tenaga honor atau tenaga kontrak di instansi pemerintahan.
Tenaga kontrak akan digantikan dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Sulkan, menjelaskan implementasi PPPK masih perlu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. “Kita tunggu saja, ya,” jelas Sulkan singkat, Selasa (21/1).
Penggantian dari tenaga kontrak menjadi PPPK tersebut tidak otomatis atau serta merta, namun harus melewati serangkaian seleksi selayaknya penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Jika tidak lulus seleksi maka tidak bisa menjadi PPPK.
Saat ini terdapat 13.912 pegawai kontrak lingkup Pemprov Kalsel yang terancam kehilangan pekerjaan apabila tidak lulus seleksi PPPK.
“Jumlah honorer ligkup Pemprov diluar guru dan tenaga kependidikan 10.033 orang,” jelas Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Gt. Burhanuddin.
Diakui Burhan, pemberlakukan PPPK tersebut masih sebatas wacana yang masih memerlukan petunjuk teknis pelaksanaan. Dikatakannya, jika aturan sudha keluar maka akan ditindaklanjuti.
“Sejauh ini masih belum ada aturan teknis turunannya. Dan perlu koordinasi lagi dengan pemerintah pusat,” kata Burhanuddin. (RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















