Suarindonesia – Menyusul surat keputusan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Banjarmasin terhadap jadwal pendaftaran regulasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis online 2019 dan mulai 10-15 Juni telah dibuka penerimaan jalur prestasi yang diselenggarakan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
“Pendaftar PPDB online 2019 serempak dibuka dari 1-4 Juli, di seluruh SMPN Banjarmasin. Kemudian untuk hasil pendaftaran diumumkan 8 Juli, dan pendaftaran ulang dilakukan 9-11 Juli,’’ ungkap Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin Drs Totok Agus Daryanto kepada awak media, di Balaikota Banjaramsin, Selasa (11/06/2019).
Tetapi khusus untuk jalur prestasi memang sudah dahulu dibuka pendaftaran 10-15 Juni 2019 yang dipusatkan di Disdik Banjarmasin, bebar Totok.

Dikatakan, regulasi PPDB untuk SMPN 2019 ini memang berbeda dari tahun sebelumnya. Selain sistem zonasi salah satu tahapannya yang dilalui peserta didik baru yakni seleksi. “Jadi tahun ini ada dua tahap, zonasi dan seleksi,” ucapnya.
Bahkan dalam aturannya, seleksi dilakukan dengan menghitung jarak antara domisili peserta didik dengan sekolah tujuan. Kemudian juga jauh dekat domisili dengan sekolah inilah yang menjadi penentu tinggi rendahnya peringkat di pendaftaran.
Khusus untuk menentukan jarak tersebut, selain kartu keluarga (KK), peserta didik juga bisa menggunakan surat keterangan domisili dari RT. Jadi, katanya, surat keterangan RT inilah nantinya yang digunakan untuk menerangkan jika peserta didik baru memang benar bertempat tinggal di wilayahnya.
Mengenai orang tua/wali calon peserta didik baru juga harus menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa data titik koordinat domisili adalah benar. “Supaya kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Totok.
Bahkan, yang perlu diketahui, KK dan surat keterangan RT hanya berlaku minimal satu tahun terhitung sejak dibuat sampai waktu pendaftaran. Artinya, apabila saat tanggal pendaftaran dibuka belum KK atau surat keterangan belum sampai masa satu tahun, maka persyaratan itu dianggap tidak berlaku.
Totok juga memaparkan, untuk tahun ini sistem zonasi dibagi menjadi lima wilayah, disesuaikan dengan jumlah kecamatan yang ada di Banjarmasin.
Selain itu yang harus dipahami, peserta didik hanya bisa mendaftar di SMPN sezona dengan asal lulusan sekolah. Dengan jumlah pilihan maksimal dua sekolah.
Ditambahkan, Totok sambil mencontohkan, asal sekolah atau SD si A ada di Banjarmasin Tengah, maka dia hanya bisa mendaftar di SMPN yang ada di Banjarmasin Tengah. “Semuanya sudah diatur dalam aplikasi PPDB. Siswa tidak mungkin bisa memilih SMPN di luar zona. Karena daftar pilihannya sudah ditentukan,” jelas Totok.
Kemudian, untuk presentasi jumlah peserta didik ditentukan dengan 90 persen untuk jalur reguler, 5 persen prestasi, dan 5 persennya lagi untuk luar daerah, demikian Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin Drs Totok Agus Daryanto (SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















