PPDB Online Jalur Prestasi Dibuka

- Penulis

Selasa, 11 Juni 2019 - 19:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Menyusul surat keputusan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Banjarmasin terhadap jadwal pendaftaran regulasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis online 2019 dan mulai 10-15 Juni telah dibuka penerimaan jalur prestasi yang diselenggarakan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.

“Pendaftar PPDB online 2019 serempak dibuka dari 1-4 Juli, di seluruh SMPN Banjarmasin. Kemudian untuk hasil pendaftaran diumumkan 8 Juli, dan pendaftaran ulang dilakukan 9-11 Juli,’’ ungkap Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin Drs Totok Agus Daryanto kepada awak media, di Balaikota Banjaramsin, Selasa (11/06/2019).

Tetapi khusus untuk jalur prestasi memang sudah dahulu dibuka pendaftaran 10-15 Juni 2019 yang dipusatkan di Disdik Banjarmasin, bebar Totok.

Dikatakan, regulasi PPDB untuk SMPN 2019 ini memang berbeda dari tahun sebelumnya. Selain sistem zonasi salah satu tahapannya yang dilalui peserta didik baru yakni seleksi. “Jadi tahun ini ada dua tahap, zonasi dan seleksi,” ucapnya.

Bahkan dalam aturannya, seleksi dilakukan dengan menghitung jarak antara domisili peserta didik dengan sekolah tujuan. Kemudian juga jauh dekat domisili dengan sekolah inilah yang menjadi penentu tinggi rendahnya peringkat di pendaftaran.

Khusus untuk menentukan jarak tersebut, selain kartu keluarga (KK), peserta didik juga bisa menggunakan surat keterangan domisili dari RT. Jadi, katanya, surat keterangan RT inilah nantinya yang digunakan untuk menerangkan jika peserta didik baru memang benar bertempat tinggal di wilayahnya.

Mengenai orang tua/wali calon peserta didik baru juga harus menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa data titik koordinat domisili adalah benar. “Supaya kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Totok.

Baca Juga :   FINAL PIALA AFF Futsal 2024: Indonesia Juara Libas Vietnam 2-0

Bahkan, yang perlu diketahui, KK dan surat keterangan RT hanya berlaku minimal satu tahun terhitung sejak dibuat sampai waktu pendaftaran. Artinya, apabila saat tanggal pendaftaran dibuka belum KK atau surat keterangan belum sampai masa satu tahun, maka persyaratan itu dianggap tidak berlaku.

Totok juga memaparkan, untuk tahun ini sistem zonasi dibagi menjadi lima wilayah, disesuaikan dengan jumlah kecamatan yang ada di Banjarmasin.

Selain itu yang harus dipahami, peserta didik hanya bisa mendaftar di SMPN sezona dengan asal lulusan sekolah. Dengan jumlah pilihan maksimal dua sekolah.

Ditambahkan, Totok sambil mencontohkan, asal sekolah atau SD si A ada di Banjarmasin Tengah, maka dia hanya bisa mendaftar di SMPN yang ada di Banjarmasin Tengah. “Semuanya sudah diatur dalam aplikasi PPDB. Siswa tidak mungkin bisa memilih SMPN di luar zona. Karena daftar pilihannya sudah ditentukan,” jelas Totok.

Kemudian, untuk presentasi jumlah peserta didik ditentukan dengan 90 persen untuk jalur reguler, 5 persen prestasi, dan 5 persennya lagi untuk luar daerah, demikian Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin Drs Totok Agus Daryanto (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla
AKSI MASSA Tiga Hari Berturut-turut, DPRD Kalsel Janji Senin Mendatang Antar Tuntutan ke DPR RI
GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF
SAKSI KADINKES HSU Diperas, Serahkan Uang 350 Juta Perkara Suap dan Gratifikasi Eks Kajari
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
PERTAMINA KALSEL Sanksi Tutup Operasional SPBU “Nakal” Jalan Pramuka, dari Awal Tahun Dilayangkan 15 Surat Peringatan di Lokasi Lain
TERBONGKAR ! SPBU di Jalan Pramuka Diduga Jual Pertalite Bersubsidi Secara Ilegal, Lima Orang Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:15

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:24

354 JEMAAH HAJI Kloter 11 asal HSU Tiba

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:38

AKSI MASSA Tiga Hari Berturut-turut, DPRD Kalsel Janji Senin Mendatang Antar Tuntutan ke DPR RI

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:17

DUKUNG HAUL ke-100 Datu Surgi Mufti, Polsek Banjarmasin Utara Serahkan Seekor Kambing

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Berita Terbaru

Banjir yang terjadi di Kabupaten Sanggau beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Antara/Rendra Oxtora)

Kalbar

BPBD KALBAR: Waspadai Banjir saat Kemarau

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:30

Petugas melepasliarkan orangutan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya. (Foto: Yayasan BOS)

Kalteng

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:23

BPDLH dan Tim Norwegia bersama Dishut Kalsel saat mengevaluasi pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan program FOLU Net Sink 2030 di Desa Pasar Batu, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Kamis (18/6/2026). (Foto: Dishut Kalsel)

HST

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:15

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca