SuarIndonesia – Terus-menerus pencegahan masuknya Narkotika di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Itulah dilakukan anggota Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Kalsel, seperti terungkap pada pertemuan di kantornya Jalan DI Panjaitan Banjarmasin Tengah, Rabu (13/11).
Dimana BNNP Kalsel, menggunakan namanya Pelaksaan Pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaraan Gelap Narkoba (P4GN).
Ini supaya masyarakat dapat mengerti mengenai bahayanya menggunakan narkoba.
Kabid Pencegahan BNNP Kalsel, H. Ipansyah, mengatakan, Kalsel berada di posisi ketiga dalam implementasi P4GN se-Indonesia, atau posisi pertama di wilayah tengah.
Sejauh ini BNNP Kalsel terus melakukan upaya pencegahan, seperti sosialisasi, regulasi, tes urine, dan membentuk satuan gagasan.
“Sayapun heran dengan karakter masyarakat Kalsel, sanksi sosial untuk pengguna narkoba dinilai sangat rendah.
Dimana telah diamati masyarakat Kalsel sejak tahun 80-an, sering ikut-ikutan, hukuman untuk pengguna narkoba masih lemah,” ucapnya.
Terlebih, sanksi yang diberikan kepada pengguna narkoba hanya pasal 127 tentang rehabilitasi.
Tak semudah yang dibayangkan dan memerlukan proses.”Saya hanya menyarankan agar pengguna narkoba di Kalsel agar melapor ke BNNP untuk proses rehabilitasi,” ujarnya.
Dimana warga atau masyarakat yang ingin rehabilitasi tak dipungut bayaran dan dijamin tak terjerat hukum.
Kalau ada anggota yang melakukan pembayaran bisa dilaporkan i supaya dapat ditindaklanjuti.
Ke depan, BNNP Kalsel melalui pemerintah daerah berupaya untuk membentuk tim terpadu. Kemudian, mendorong sekitar 30 persen dana desa untuk mendukung program pencegahan. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















