SuarIndonesia – Anggoka dari Polsekta Banjarmasin Timur menciduk GAM alias Lana (32) ketika berada di Jalan KS Tubun, Gang Keluarga 1, Kelurahan Kelayan Barat, pada Senin (19/5/2025).
Ia diduga terlibat peredaran sabu dan tertangkapnya Lana, warga Jalan Gandapura, Kampung Jawa, Kelurahan Kelayan Selatan di bawah kendali Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting berawal kecugiaan atas tingkah lakunya.
“Setelah dilakukan penggeledahan, menemukan satu plastik berisi sabu seberat 5,06 gram yang disembunyikan dalam kotak cream pemutih,” jelas Kapolsekta Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto melalui Kanot Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting kepada awak media, Selasa (27/5/2025)

Dikatakan, saat diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika di rumahnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku, menemukan dua plastik sabu seberat 10,10 gram.
“Total barang bukti mencapai 15,16 gram sabu,” tambah Ginting.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mendapatkan sabu dari seseorang bernama Ipansyah yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















