Suarindonesia – -Jajaran Polsek Banjarmasin Selatan mengamankan seorang pria, Fahrudin alias Udin (47) saat patroli, Kamis (26/2/2026) dinihari.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo Sriyono membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Tersangka diamankan karena membawa senjata tajam tanpa dilengkapi izin resmi dan dikenakan Pasal 307 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pria itu diamankan di Jalan Kelayan B Gang Ampalam RT 07 RW 01, Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Diketahui, Udin, seorang karyawan swasta, warga Jalan Kelayan B Gang Cempaka Banjarmasin Selatan.
Petugas melihat gerak-gerik mencurigakan, dan melakukan pemeriksaan badan terhadap Udin ditemukan sebilah belati.
Saat ditanya petugas, pelaku mengaku tidak memiliki izin kepemilikan senjata tajam dari pihak berwenang.
Selanjutnya beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek guna proses hukum.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa kepentingan dan izin resmi karena dapat dikenakan sanksi pidana.(DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















