POLDA Kalteng Ungkap Tiga Korupsi Proyek Transmigrasi di Kapuas

- Penulis

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji bersama Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Rimsyahtono, pada saat menggelar konferensi pers, Kamis (18/12/2025). (ANTARA/Auliya Rarhman)

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji bersama Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Rimsyahtono, pada saat menggelar konferensi pers, Kamis (18/12/2025). (ANTARA/Auliya Rarhman)

SuarIndonesia — Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek transmigrasi di Kabupaten Kapuas.

“Kasus ini berkaitan dengan penggunaan Dana Tugas Pembantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia tahun anggaran 2021 pada proyek peningkatan jalan dan pembangunan kawasan transmigrasi,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Komisaris Besar Polisi Rimsyahtono di Palangka Raya, Jumat (19/12/2025).

Perkara pertama menyangkut proyek peningkatan ruas jalan penghubung Desa Bentuk Jaya (UPT A5) menuju Desa Harapan Baru (UPT A4).

Dari hasil audit BPK RI, jelasnya, pekerjaan fisik proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,32 miliar, sementara pekerjaan supervisi merugikan negara sebesar Rp374,75 juta.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka, masing-masing WCAT selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau Kadis Transmigrasi setempat, TAK selaku Direktur CV Putra Pelita Perkasa sebagai pelaksana pekerjaan fisik, DG selaku Direktur CV Wahana Karya Design sebagai konsultan supervisi, serta YN selaku pelaksana lapangan supervisi.

“Namun, satu tersangka DG diketahui telah meninggal dunia. Penyidik juga menyita dokumen proyek dan uang tunai Rp400 juta dari tersangka TAK,” kata Rimsyahtono mengutip AntaraNews, Jumat (19/12/2025).

Rimsyahtono melanjutkan perkara kedua berkaitan dengan paket pekerjaan peningkatan ruas jalan penghubung Desa Harapan Baru (UPT A4) menuju Desa (UPT A3) dengan pagu anggaran Rp5,18 miliar.

Berdasarkan audit investigatif BPK RI, ditemukan penyimpangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang menyebabkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,72 miliar.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni WCAT selaku PPK, BS selaku pelaksana pekerjaan fisik dan YN selaku pihak yang bekerja sama dengan pelaksana dan menerima pembayaran pekerjaan.

“Penyidik turut mengamankan barang bukti berupa dokumen proyek serta uang tunai Rp114 juta dari tersangka BS,” ujarnya.

Baca Juga :   PENYIDIK KEJATI KALSEL Tangkap Tersangka Baru Kasus PT ADCL Dugaan Korupsi 20 Miliar

Rimsyahtono mengungkapkan kasus ketiga menyasar kegiatan pembangunan transmigrasi Desa Dadahup yang dikerjakan oleh PT Unggul Sokaja dengan menggunakan APBN tahun anggaran 2021.

Pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,13 miliar berdasarkan perhitungan BPK RI.

Empat tersangka ditetapkan dalam perkara pembangunan transmigrasi tersebut, yakni DH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, WCA selaku PPK, RA selaku penyedia jasa, dan RN selaku peminjam perusahaan.

Penyidik menyita sejumlah dokumen perencanaan hingga pembayaran, serta uang tunai sebesar Rp327,5 juta dari beberapa pihak yang diduga terkait aliran dana.

Rimsyahtono menegaskan seluruh perkara telah melalui tahapan gelar perkara berulang dan diperkuat dengan hasil audit resmi BPK RI.

“Penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah. Saat ini sebagian besar berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” tegasnya.

Berkas perkara ketiga kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada November 2025. Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan berlangsung pada 23 Desember 2025 ke Pengadilan Negeri Kapuas dan Pengadilan Negeri Sampit.

Meski telah berstatus tersangka, seluruh pihak yang terlibat tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan kewajiban wajib lapor mingguan.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rimsyahtono. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH
KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid
KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 22:35

PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH

Jumat, 10 April 2026 - 18:51

PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:04

RIBUAN KARATE asal Kalselteng Berjuang ke Tingkat Nasional maupun Internasional di Laga Piala Pangdam XXII/TB

Kamis, 9 April 2026 - 20:32

DUA KABUPATEN di Kalsel Butuh Pendekatan Khusus Kelola Sampah

Kamis, 9 April 2026 - 13:23

JUMIATI PINGSAN dan Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Melihat Rumahnya Diamuk “Jago Merah”

Rabu, 8 April 2026 - 23:09

KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi

Rabu, 8 April 2026 - 22:47

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Berita Terbaru

Headline

PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH

Jumat, 10 Apr 2026 - 22:35

Internasional

SELAT HORMUZ Ditutup Iran Lagi, Gegara Israel!

Kamis, 9 Apr 2026 - 22:33

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca