POLDA KALSEL TANGKAP 57 Tersangka Narkotika dengan Nilai Barang Bukti 2,6 Miliar

- Penulis

Jumat, 28 November 2025 - 18:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semua tersangka, terdiri  52 laki-laki dan 5 perempuan dengan jumlah kasus sebanyak 49 Laporan Polisi (LP) (SuarIndonesia/ZI)

Semua tersangka, terdiri  52 laki-laki dan 5 perempuan dengan jumlah kasus sebanyak 49 Laporan Polisi (LP) (SuarIndonesia/ZI)

SuarIndonesia – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Deerah  Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) telah tangkap 57 tersangka Narkotika dengan barang bukti sabu sebanyak 194 paket, berat 1,4 kg (kilogram) dan ekstasi: 396,5 butir.

Semua tersangka, terdiri  52 laki-laki dan 5 perempuan dengan jumlah kasus sebanyak 49 Laporan Polisi (LP)

“Sejumlah tersangka terhubung jaringan peredaran Antarprovinsi Kalimantan Barat –Kalimantan Selatan.

Pengungkapan kasus narkotika periode 28 Agustus hingga 8 November 2025,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel,  Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, saat pemusnahan barang bukti di Dit Tahti Polda,   Jumat (28/11/2025).

Turut disaksikan, perwakilan dari Kejasaan Tinggi, B-POM Banjarmasin, BNNP Kalsel  serta pihal Lembaha Bantuan Huku, (LBH).Ia katakan, semua diungkap pada beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara)  di wilayah Kalsel antara lain Banjarmasin, Banjar, Banjarbaru,
Tanah Bumbu.

Sisi lain lanjuitnya, berdasarkan kalkulasi Ditresnarkoba, barang bukti tersebut setara dengan potensi penyalahgunaan oleh 7.759 orang apabila sempat beredar di masyarakat.

Baca Juga :   BPBD Balangan Dampingi Kecamatan Lengkapi Bukti Dukung di Aplikasi 'Si-Kencana'

Selain itu, Polda Kalsel mencatat beberapa penghematan dan pencegahan kerugian, di antaranya biaya rehabilitasi masyarakat yang dihemat Rp 38,795 miliar “Nilai ekonomi barang bukti yang digagalkan Rp 2,6 miliar,” tambahnya.

Direktur Ditresnarkoba menegaskan bahwa pemusnahan  merupakan wujud komitmen Polda Kalsel dalam menjaga wilayah dari ancaman narkotika, sekaligus memastikan barang bukti tidak dapat kembali beredar.

Terhadap tersangka diancam dgn pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor  35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca