POLDA KALSEL TANGKAP 57 Tersangka Narkotika dengan Nilai Barang Bukti 2,6 Miliar

- Penulis

Jumat, 28 November 2025 - 18:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semua tersangka, terdiri  52 laki-laki dan 5 perempuan dengan jumlah kasus sebanyak 49 Laporan Polisi (LP) (SuarIndonesia/ZI)

Semua tersangka, terdiri  52 laki-laki dan 5 perempuan dengan jumlah kasus sebanyak 49 Laporan Polisi (LP) (SuarIndonesia/ZI)

SuarIndonesia – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Deerah  Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) telah tangkap 57 tersangka Narkotika dengan barang bukti sabu sebanyak 194 paket, berat 1,4 kg (kilogram) dan ekstasi: 396,5 butir.

Semua tersangka, terdiri  52 laki-laki dan 5 perempuan dengan jumlah kasus sebanyak 49 Laporan Polisi (LP)

“Sejumlah tersangka terhubung jaringan peredaran Antarprovinsi Kalimantan Barat –Kalimantan Selatan.

Pengungkapan kasus narkotika periode 28 Agustus hingga 8 November 2025,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel,  Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, saat pemusnahan barang bukti di Dit Tahti Polda,   Jumat (28/11/2025).

Turut disaksikan, perwakilan dari Kejasaan Tinggi, B-POM Banjarmasin, BNNP Kalsel  serta pihal Lembaha Bantuan Huku, (LBH).Ia katakan, semua diungkap pada beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara)  di wilayah Kalsel antara lain Banjarmasin, Banjar, Banjarbaru,
Tanah Bumbu.

Baca Juga :   BPBD Balangan Dampingi Kecamatan Lengkapi Bukti Dukung di Aplikasi 'Si-Kencana'

Sisi lain lanjuitnya, berdasarkan kalkulasi Ditresnarkoba, barang bukti tersebut setara dengan potensi penyalahgunaan oleh 7.759 orang apabila sempat beredar di masyarakat.

Selain itu, Polda Kalsel mencatat beberapa penghematan dan pencegahan kerugian, di antaranya biaya rehabilitasi masyarakat yang dihemat Rp 38,795 miliar “Nilai ekonomi barang bukti yang digagalkan Rp 2,6 miliar,” tambahnya.

Direktur Ditresnarkoba menegaskan bahwa pemusnahan  merupakan wujud komitmen Polda Kalsel dalam menjaga wilayah dari ancaman narkotika, sekaligus memastikan barang bukti tidak dapat kembali beredar.

Terhadap tersangka diancam dgn pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor  35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan
DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang
JARINGAN ANTARPROVINSI Ditangkap BNNP Kalsel di Guest House, Sabu 1,99 Kg Dimusnahkan
RANTIS TAMBORA jadi Sorotan Kapolda Kalsel
SERAHKAN 1.774 Usul Masyarakat untuk RKPD 2027
PENGGELEDAHAN Selain Kantor PT MCM di Kalsel Tim Kejaksaan Sasar KSOP Banjarmasin, Terkait Korupsi Tambang Samin Tan
SEORANG PELAJAR Ditemukan Mengapung di Sungai Martapura, Kawasan Kampung Hijau

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 22:27

SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan

Rabu, 1 April 2026 - 22:04

DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang

Rabu, 1 April 2026 - 21:50

RI KECAM UU Israel Vonis Mati bagi Tahanan Palestina

Rabu, 1 April 2026 - 21:23

TIGA PRAJURIT TNI Gugur, Israel Bantah Serang Pasukan PBB di Lebanon

Rabu, 1 April 2026 - 20:31

HARGA MIGAS di Eropa Naik hingga 70 Persen Imbas Konflik Timur Tengah

Rabu, 1 April 2026 - 15:34

RANTIS TAMBORA jadi Sorotan Kapolda Kalsel

Rabu, 1 April 2026 - 15:23

SERAHKAN 1.774 Usul Masyarakat untuk RKPD 2027

Rabu, 1 April 2026 - 01:25

SEORANG PELAJAR Ditemukan Mengapung di Sungai Martapura, Kawasan Kampung Hijau

Berita Terbaru

Itamar Ben-Gvir (tengah), Menteri Keamanan Nasional Israel dan para anggota parlemen merayakan setelah parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang menyetujui hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel, di Knesset, Yerusalem, Senin (30/3/2026). (AP Photo/Itay Cohen)

Internasional

RI KECAM UU Israel Vonis Mati bagi Tahanan Palestina

Rabu, 1 Apr 2026 - 21:50

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca