POLDA KALSEL Bongkar Koper Berisi Sabu Kiriman Pengedar Kaltim ke Resedivis Narkotika

- Penulis

Selasa, 30 Juli 2024 - 14:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel), khususnya Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) bongkar  kasus sabu-sabu yang dikirim pengedar dari Kalbar (Kalimantan Barat) kepada jaringannya.

Penerima di Kalsel adalah A (33), seorang residivis kasus narkotika, dan diamankan anggota Subdit III, yang di lapangan dipimpin AKBP Ade Harri Sistriawan, pada Rabu (24/7/2024).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya melalui Kasubdit III AKBP Ade Harri Sistriawan, Selasa (30/7/2024), membenarkan adanya pengungkapan.

Saat itu, anggota yang mendapat informasi akan ada transaksi di kawasan Jalan A Yani Km 2, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, bergerak cepat ke lokasi.

Di lokasi, melihat ada yang mencurigakan, petugas kemudian menggeledah A dan menemukan 1 paket sabu, dengan berat kotor 100,53 gram (berat bersih 99,64 gram).

Tidak hanya sampai disitu, petugas kemudian menggeledah rumah A, di Jalan Belitung Darat, Gang Emas Urai, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Di sana ditemukan 13 paket sabu, dengan rincian 1 paket sabu berat kotor 1.015 gram (berat bersih 995,45 gram), 4 paket sabu berat kotor 4.040 gram (berat bersih 3.961,80 gram), 8 paket sabu berat kotor 800,00 gram (berat bersih 792,88 gram).

Baca Juga :   SERU ! Pelatihan Public Speaking Peningkatan Kapasitas Mahasiswa UNISKA MAB

“Kita terus mendalami dan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” tambah AKBP Ade Harri Sistriawan.

Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari orang yang tidak dia kenal dan diduga pengiriman dari Kalimantan Barat.

Dia disuruh mengambil satu buah koper warna hitam dan tas kain yang di dalamnya ada sabu.

Kini A, yang sebelumnya  pernah dihukum dalam perkara tindak pidana narkotika pada Tahun 2015 dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan, kembali harus berhadapan dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TECO, Pelatih Barito Putera : Tahan Imbang Persela, Masih Punya Satu Laga
GOL PENALTI Drama “Injury Time” Barito Putra Vs Persela
PENJARINGAN Calon Ketua KONI Kalsel, Dinilai H Bambang Kepemimpinan Depan Orang-orang Tangguh
PRIA MISTERIUS Tergeletak Tak Bernyawa di Emper Pertokoan Pasar Pagi Banjarmasin
BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji
KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan
KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah
KALSEL WASPADA ! Tercatat Secara Nasional 3.609 Titik Panas, Kementerian LH Bentuk Satgas Pencegahan Karhutla

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:44

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji

Jumat, 24 April 2026 - 19:26

KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan

Rabu, 22 April 2026 - 17:44

DITLANTAS Polda Kalsel Raih Penghargaan Kakorlantas atas Inovasi Samsat Mobile

Selasa, 21 April 2026 - 21:37

MULAI Juli, B50 Diterapkan Serentak untuk Semua Sektor

Selasa, 21 April 2026 - 15:17

HARI JADI ke -38 Barito Putera di Stadion 17 Mei, “Energy with Brave”

Senin, 20 April 2026 - 13:28

KETUA DPRD Kalsel Dorong Sinergi BPK dan Stakeholder demi Percepatan Pembangunan

Minggu, 19 April 2026 - 23:12

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 April 2026 - 23:03

MENTAN: Mulai 1 Juli Indonesia Stop Impor Solar, Mulai Terapkan B50

Berita Terbaru

Nasional

SELURUH CJH RI Ditempatkan di Markaziyah Madinah

Minggu, 26 Apr 2026 - 00:36

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca