POLA TARIF Pelayanan Kesehatan Diterapkan RSUD Ulin Banjarmasin dan Disosialisasikan

- Penulis

Rabu, 30 Juni 2021 - 01:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pola tarif pelayanan kesehatan yang kini diterapkan RSUD Ulin Banjarmasin sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011, harus diketahui masyarakat.

“Sehingga, apabila masyarakat sudah memahami dengan aturan ini. Maka, mereka tidak ragu-ragu lagi menuju rumah sakit,” kata anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helminya, Selasa (29/6/2021)

Itu ketika bersama manajemen RSUD Ulin Banjarmasin saat Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 3 Tahun 2011 di Desa Sukamaju, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

Muhammad Yani Helmi juga mengatakan, dengan sosper diharapkan warga Desa Sukamaju mampu memahami secara detail terkait pola tarif pelayanan kesehatan

“Setidaknya tarif, pelayanan hingga urusan kesehatan mampu ditangani dengan baik dan mudah,” ucapnya

Kegiatan rutin dari wakil rakyat yang membidangi ekonomi dan keuangan di Komisi II DPRD Kalsel ini juga menyampaikan sangat mengapresiasi sejumlah masyarakat Desa Sukamaju
yang hadir dalam penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) tersebut.

Tentunya dapat memberikan pengetahuan baik secara lengkap dari layanan BPJS Kesehatan dan Jamkesda dari kelas I, kelas II hingga kelas III.

Baca Juga :   JASAD Mr X Ternyata Marwani, Polisi Mintai Keterangan Pihak Keluarga

“Saya berharap, setelah mengikuti kegiatan ini masyarakat mampu memberikan informasi lanjutan ke telinga warga lainnya untuk mendapatkan edukasi terkait Perda ini,” katanya

Kepala Seksi Pelayanan Medik RSUD Ulin Banjarmasin Muhammad Aini mengucapkan terima kasih atas bantuan dari anggota Komisi II DPRD Kalsel untuk turut serta mensosialisasikan.

“Kami sangat berterima kasih telah dibantu untuk turun langsung kepada masyarakat terkait perda yang kini masih diterapkan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sukamaju Sukmo Riyanto menganggap suatu gerakan luar biasa dari wakil rakyat yang duduk di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan, agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas tentang pola tarif pelayanan kesehatan.

“Selama ini kami belum pernah menerima kunjungan untuk sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2011.

Setidaknya masyarakat disini sudah tahu seperti apa aturan itu dengan berlandaskan dasar hukum yang dijalankan. dan semoga bisa menjadi penyambung lidah ke warga lainya,” terangnya (*/HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SAR GABUNGAN Temukan Nelayan Terseret Arus di Muara Badak
DIAN RAHMAT TRIANTO Raih Women’s Inspiration Awards 2026
EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng
KOBARAN API di Gudang Milik PT SSTC Banjarmasin
SEORANG ABK Cemara Nusantara 6 Hilang di Sungai Barito, Operasi SAR Besar-besaran di Kawasan Pelabuhan Trisakti
TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri
TANAMAN JAGUNG di Lahan Sekitar 18 Hektare Dipantau Polsek Jajaran Polresta Banjarmasin Perkembangannya
SEORANG PRIA Tergeletak Tak Bernyawa di Kawasan Komplek DPR Banjarmasin, Begini Awalnya

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:28

KEMENHAJ Prioritaskan Layanan untuk Calhaj Lansia dan Difabel

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:59

MAY DAY, Pemerintah Komitmen Tingkatkan Kesehatan para Buruh

Kamis, 30 April 2026 - 22:25

TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri

Kamis, 30 April 2026 - 00:43

EMPAT Anggota TNI Didakwa Siram Andrie Yunus untuk Beri “Efek Jera”

Kamis, 30 April 2026 - 00:05

PRESIDEN Prabowo Ultimatum Pejabat-Ilmuwan tak Patriotik untuk Mundur

Rabu, 29 April 2026 - 23:58

INSIDEN BUS Jemaah di Madinah: Kemenhaj Pastikan Penanganan Korban

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Rabu, 29 April 2026 - 16:53

KOMISI III DPRD Kalsel Studi Tiru ke Masjid Al Jabbar

Berita Terbaru

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat rilis pengungkapan pupuk. (Foto: Istimewa)

Hukum

DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca