SuarIndonesia – Pola tarif pelayanan kesehatan yang kini diterapkan RSUD Ulin Banjarmasin sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011, harus diketahui masyarakat.
“Sehingga, apabila masyarakat sudah memahami dengan aturan ini. Maka, mereka tidak ragu-ragu lagi menuju rumah sakit,” kata anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helminya, Selasa (29/6/2021)
Itu ketika bersama manajemen RSUD Ulin Banjarmasin saat Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 3 Tahun 2011 di Desa Sukamaju, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Muhammad Yani Helmi juga mengatakan, dengan sosper diharapkan warga Desa Sukamaju mampu memahami secara detail terkait pola tarif pelayanan kesehatan
“Setidaknya tarif, pelayanan hingga urusan kesehatan mampu ditangani dengan baik dan mudah,” ucapnya
Kegiatan rutin dari wakil rakyat yang membidangi ekonomi dan keuangan di Komisi II DPRD Kalsel ini juga menyampaikan sangat mengapresiasi sejumlah masyarakat Desa Sukamaju
yang hadir dalam penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) tersebut.
Tentunya dapat memberikan pengetahuan baik secara lengkap dari layanan BPJS Kesehatan dan Jamkesda dari kelas I, kelas II hingga kelas III.
“Saya berharap, setelah mengikuti kegiatan ini masyarakat mampu memberikan informasi lanjutan ke telinga warga lainnya untuk mendapatkan edukasi terkait Perda ini,” katanya
Kepala Seksi Pelayanan Medik RSUD Ulin Banjarmasin Muhammad Aini mengucapkan terima kasih atas bantuan dari anggota Komisi II DPRD Kalsel untuk turut serta mensosialisasikan.
“Kami sangat berterima kasih telah dibantu untuk turun langsung kepada masyarakat terkait perda yang kini masih diterapkan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sukamaju Sukmo Riyanto menganggap suatu gerakan luar biasa dari wakil rakyat yang duduk di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan, agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas tentang pola tarif pelayanan kesehatan.
“Selama ini kami belum pernah menerima kunjungan untuk sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2011.
Setidaknya masyarakat disini sudah tahu seperti apa aturan itu dengan berlandaskan dasar hukum yang dijalankan. dan semoga bisa menjadi penyambung lidah ke warga lainya,” terangnya (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















