SuarIndonesia – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Sosial Pengendalaian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (SPPKBPPPA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Wahyudi Rahmadi kini duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (22/10/2024).
Pasalnya, ia menjadi terdakwa kaerna diduga korupsi penyalahgunaan anggaran yang dipercayakan kepadanya.
Sidang pertama tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Hendrik Fayol dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, di hadapan majelis hakim yang dipimpn hakim Aries Dedy SH MH.
Dalam dakwaan antara lain menyebutkan di 2021, tersebut mendapatkan anggaran untuk Kegiatan Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah senilai Rp 2.450.660.400,00.
Bahwa sekitar Desember 2021, beberapa saksi mendatangi terdakwa, yang menyebutkan banyak koleganya belum mendapatkan pekerjaan.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut perlu dibentuk kader sosial, saksi M Saidinoor, maka dikumpulkan ratusan KTP, untuk digunakan nantinya sebagai kader sosial.
Dengan adanya kader sosial ini terdakwa telah menyalahgunakan anggaran sehingga berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalsel terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp 389.509.700,00.
Atas pertbuatan terdakwa tersebut JPU mematok pasal 2 jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dubah dan ditambah dengan Undang-
Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pada dakwaam primair.
Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dubah dan ditambah dengan Undang-
Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















