PLT Kadis Sosial HST Duduk di Kursi Terdakwa Tipikor

- Penulis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 18:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wahyudi Rahmadi kini duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (22/10/2024). (SuarIndonesia/HD)

Wahyudi Rahmadi kini duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (22/10/2024). (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Sosial Pengendalaian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (SPPKBPPPA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Wahyudi Rahmadi kini duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (22/10/2024).

Pasalnya, ia menjadi terdakwa kaerna diduga korupsi penyalahgunaan anggaran yang dipercayakan kepadanya.

Sidang pertama tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Hendrik Fayol dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, di hadapan majelis hakim yang dipimpn hakim Aries Dedy SH MH.

Dalam dakwaan antara lain menyebutkan di 2021, tersebut mendapatkan anggaran untuk Kegiatan Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah senilai Rp 2.450.660.400,00.

Bahwa sekitar Desember 2021, beberapa saksi mendatangi terdakwa, yang menyebutkan banyak koleganya belum mendapatkan pekerjaan.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut perlu dibentuk kader sosial, saksi M Saidinoor, maka dikumpulkan ratusan KTP, untuk digunakan nantinya sebagai kader sosial.

Dengan adanya kader sosial ini terdakwa telah menyalahgunakan anggaran sehingga berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalsel terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp 389.509.700,00.

Baca Juga :   DIPANGGIL Gubernur Muhidin Jajaran PLN Daerah dan Pusat

Atas pertbuatan terdakwa tersebut JPU mematok pasal 2 jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dubah dan ditambah dengan Undang-
Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pada dakwaam primair.

Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dubah dan ditambah dengan Undang-
Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WUJUD KEPEDULIAN Jajaran Polresta Banjarmasin Sambangi Rumah Duka Anggota Relawan BPK KTC
DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
SEHARI PENCARIAN, Jasad Anak yang Tenggelam Ditemukan
SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng
TIM BAPANAS RI Dikawal Polda Kalsel Cek Stok dan Harga Beras di Pasar Muara Kelayan
DPRD Kalsel dan Kalteng Perkuat Wawasan Ekonomi dan Keuangan
PERKUAT SINERGI Pengawasan dan Pelayanan Publik Dilaksanakan DPRD Kalsel dan Kalteng

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 22:59

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 13:13

DPRD Kalsel dan Kalteng Perkuat Wawasan Ekonomi dan Keuangan

Senin, 7 September 2026 - 13:12

PERKUAT SINERGI Pengawasan dan Pelayanan Publik Dilaksanakan DPRD Kalsel dan Kalteng

Minggu, 6 September 2026 - 20:36

KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Jumat, 4 September 2026 - 22:08

BUSA SABUN Jadi Senjata Lawan Karhutla

Jumat, 4 September 2026 - 21:44

BARA API di Lahan Gambut Dicari Pakai Drone Thermal

Jumat, 4 September 2026 - 20:50

SATGAS ‘Pemburu Api’ Dikerahkan, Cegah Api Karhutla Meluas

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: HO-Setpres)

Kalbar

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 Sep 2026 - 23:11

Hujan mengguyur sejumlah wilayah di Kotim, warga harap kabut asap cepat reda. (Foto: Istimewa)

Kalteng

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 Sep 2026 - 22:59

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca