PLT Kadis Sosial HST Duduk di Kursi Terdakwa Tipikor

- Penulis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 18:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wahyudi Rahmadi kini duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (22/10/2024). (SuarIndonesia/HD)

Wahyudi Rahmadi kini duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (22/10/2024). (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Sosial Pengendalaian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (SPPKBPPPA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Wahyudi Rahmadi kini duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (22/10/2024).

Pasalnya, ia menjadi terdakwa kaerna diduga korupsi penyalahgunaan anggaran yang dipercayakan kepadanya.

Sidang pertama tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Hendrik Fayol dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, di hadapan majelis hakim yang dipimpn hakim Aries Dedy SH MH.

Dalam dakwaan antara lain menyebutkan di 2021, tersebut mendapatkan anggaran untuk Kegiatan Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah senilai Rp 2.450.660.400,00.

Bahwa sekitar Desember 2021, beberapa saksi mendatangi terdakwa, yang menyebutkan banyak koleganya belum mendapatkan pekerjaan.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut perlu dibentuk kader sosial, saksi M Saidinoor, maka dikumpulkan ratusan KTP, untuk digunakan nantinya sebagai kader sosial.

Baca Juga :   SEORANG PEMUDA Warga Gang Kembang Diamankan Polisi

Dengan adanya kader sosial ini terdakwa telah menyalahgunakan anggaran sehingga berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalsel terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp 389.509.700,00.

Atas pertbuatan terdakwa tersebut JPU mematok pasal 2 jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dubah dan ditambah dengan Undang-
Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pada dakwaam primair.

Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dubah dan ditambah dengan Undang-
Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang
KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:03

KEMENHAJ: 245 Kloter Gelombang I Sudah Diberangkatkan ke Tanah Air

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:36

PALU DIGUNCANG GEMPA Tektonik Magnitudo 6,7

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18


Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi. (Foto: Antara/IC Senjaya)

Bisnis

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Jun 2026 - 19:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca