PILKADA DIUSUL Digelar Asimetris Mengacu Karakteristik Daerah

- Penulis

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peneliti politik BRIN Siti Zuhro saat berdiskusi bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (2/6/2026). (Foto: DPR RI)

Peneliti politik BRIN Siti Zuhro saat berdiskusi bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (2/6/2026). (Foto: DPR RI)

SuarIndonesia — Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar secara asimetris berdasarkan karakteristik masing-masing daerah.

Menurut dia, usulan pilkada asimetris itu berangkat dari persoalan perbedaan kapasitas fiskal masing-masing daerah hingga kondisi sosial dan politik. Hal itu, kata dia, bisa menjadi efisiensi dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah.

“Desain pilkada yang seragam justru berpotensi tidak efisien, mahal, dan melemahkan pemerintahan lokal,” kata Siti saat rapat bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Dia menjelaskan model pilkada asimetris memungkinkan variasi mekanisme pemilihan, mulai dari pemilihan langsung, tidak langsung melalui DPRD, penetapan atau pengangkatan sesuai karakteristik daerah.

Selain itu, menurut dia, pilkada asimetris juga bisa menjadi desain demokrasi yang adaptif, tetapi bukan menjadi pengecualian. Dia mengatakan hal itu berpotensi menjamin efektivitas pemerintahan daerah dan kualitas demokrasi lokal.

Menurut dia, model pilkada tersebut sejalan dengan pendekatan Pasal 18 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 soal kepala daerah, baik bupati, wali kota maupun gubernur yang dipilih secara demokratis.

Baca Juga :   BMKG: EL NINO Diprediksikan Bertahan hingga Kuartal I 2027

Di sisi lain, dia pun mendorong agar perbaikan sistem pemilu dilaksanakan secara keseluruhan dan tidak parsial, termasuk pembenahan terhadap sistem partai politik.

Dia mengatakan kompetisi antarkader di internal partai politik harus berjalan secara sehat dan tidak menghalalkan segala cara, demi membuat pelembagaan partai politik yang menimbulkan kepercayaan publik.

“Dalam praktiknya di Indonesia justru memicu kompetisi intra-partai yang mahal dan transaksional. Kondisi ini melemahkan peran partai politik sebagai institusi dan menggeser fokus dari program ke popularitas individual,” kata Siti, melansir dari Antara. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
BIAYA HAJI 2027: Presiden Prabowo Usulkan Komposisi 52:48
HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Transport 8
OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
KASUS SAMIN TAN: 436 Ribu Ton Batu Bara Dilelang Kejagung, Laku Rp 179 M

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca