SuarIndonesia — Kematian mamalia air langka pesut (Orcaella brevirostris) akibat terjerat jaring nelayan kembali terjadi. Selain kejadian terbaru di perairan Antal, Bulungan, kasus serupa ternyata pernah terjadi di wilayah Kabupaten Tana Tidung (KTT) akibat penggunaan pukat kurau oleh nelayan luar daerah yang beroperasi di luar zonasi.
Kepala Bidang Perikanan Dinas Perikanan KTT, Herni, mengungkapkan bahwa pada Agustus 2025 lalu, pihaknya mendapati seekor pesut mati terjaring pukat kurau milik nelayan asal Tarakan saat melakukan pengawasan terpadu bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltara.
“Nelayan luar dari Tarakan ini mengoperasikan pukat kurau di perairan yang tidak semestinya. Makanya biota dilindungi seperti pesut ini ikut terjaring,” ujar Herni dikutip SuarIndonesia dari detikKalimantan, Senin (13/4/2026).
Meski mendapati pelanggaran tersebut secara langsung, Pemkab KTT tidak bisa mengambil tindakan eksekusi maupun memberikan sanksi. Herni menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan ruang laut dan penertiban alat tangkap seperti pukat kurau berada di ranah Pemprov Kaltara.
“Berdasarkan Permen KP Nomor 30 Tahun 2012 Pasal 3, pembagian kewenangan pengelolaan perikanan diatur Pemerintah Kabupaten/Kota, mengelola perikanan di wilayah laut sampai dengan 4 mil laut dari garis pantai, untuk pemerintah Provinsi mengelola wilayah 4 hingga 12 mil laut dan Pemerintah Pusat Mengelola wilayah lebih dari 12 mil laut,” rincinya
Herni mengaku miris dan sedih melihat kondisi mamalia ramah tersebut mati secara tragis akibat alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Ia menegaskan, nelayan lokal KTT sendiri didominasi oleh nelayan kecil yang hanya menggunakan alat tangkap tradisional seperti pancing, jala, rawai, dan gillnet, sehingga tidak pernah membahayakan populasi pesut.
“Masuknya kapal-kapal nelayan luar dengan alat tangkap skala besar seperti pukat kurau dan trawl ini tidak hanya mengancam kelestarian pesut, tetapi juga memicu ketimpangan produksi tangkap dan potensi konflik sosial dengan nelayan tradisional setempat,” terangnya.
“Kami sudah menyurati dan melaporkan ini ke Provinsi. Harapannya kita bisa sama-sama menjaga kelestarian sumber daya alam sesuai dengan koridor kewenangan masing-masing. Regulasi perlindungan dan penertiban alat tangkap ini yang harus benar-benar ditegaskan,” pungkas Herni.
Sebelumnya, kasus pesut mati terjerat pukat juga menggegerkan warga di perairan Antal, Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan. Pesut sepanjang hampir dua meter tersebut tak sengaja terjerat pukat nelayan saat air surut pada awal April kemarin. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















