PERPU KPK Kalau Diperlukan, Terbit Usai Uji Materi

- Penulis

Selasa, 5 November 2019 - 20:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Presiden bukan menolak Perppu KPK, tapi belum perlu. (CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan)

 

SuarIndonesia – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) KPK belum diperlukan karena Presiden Joko Widodo masih menunggu hasil uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Presiden sekarang sudah memutuskan, belum diperlukan Perppu [KPK] karena sudah ada judicial review,” ujar Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (5/11).

Mahfud menuturkan Jokowi merasa etika bernegara kurang baik jika Perppu KPK di saat UU KPK tengah memasuki proses uji materi. Dari pendapat itu, ia menyimpulkan Jokowi belum mengambil keputusan apakah mengeluarkan atau tidak mengeluarkan Perppu KPK.

“Jadi berita yang menyatakan presiden menolak mengeluarkan Perppu itu kurang tepat. Presiden menyatakan belum perlu mengeluarkan Perppu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengaku sudah bertemu langsung dengan Jokowi. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan Jokowi menyampaikan agar UU KPK diuji terlebih dahulu di MK.

Setelah uji materi dilakukan, ia berkata pemerintah akan melakukan kajian untuk menentukan nasib dari Perppu KPK.

“Nanti sesudah [uji materi di] MK kami pelajari apakah putusan MK itu memuaskan apa tidak, benar apa tidak. Kita evaluasi lagi, kalau perlu ya Perppu, ya kita lihat kan gitu,” ujar Mahfud.

Mahfud secara pribadi mengaku mendukung penerbitan Perppu KPK. Namun, ia menegaskan Perppu merupakan kewenangan Presiden. Jokowi pun, kata dia, telah mengimbau para menteri untuk memiliki visi yang sama dengan presiden.

“Saya kira itu (Perppu) kewenangan presiden. Kita sudah menyatakan sikap masing-masing, termasuk sikap saya. Saya mendukung Perppu,” ujar dia.

Baca Juga :   ATASI Konflik Agraria, Dibentuk Tim Lintas Kementerian

Ia pun menyebut dukungan itu sudah disampaikan sebelum ditunjuk Jokowi sebagai Menko Polhukam menggantikan Wiranto. Namun, Mahfud menyebut ada berbagai opsi di luar Perppu untuk merespons UU KPK yang baru, yakni legislative review di parlemen dan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sekarang sudah jadi menteri, masa mau menantang itu (kewenangan Presiden). Kan sejak sebelum menjadi menteri pun itu wewenang presiden, tapi kita mendukung Perppu,” ujarnya.

Mahfud membantah pandangan bahwa Jokowi mendukung pelemahan KPK karena tak kunjung menerbitkan Perppu KPK.

“Jadi itu terserah masing-masing saja, tapi negara ini harus berjalan. Kalau saya prinsipnya, apa yang tersedia dikerjakan, kerjakanlah itu, meskipun kamu tidak bisa mendapat semuanya karena ini milik orang banyak,” ujarnya.

Di sisi lain, Mahfud menyampaikan pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK harus terus berlanjut meski ada uji materi UU KPK di MK. Ia berkata Dewas KPK harus terbentuk saat pimpinan KPK periode 2019-2023 dilantik.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut belum akan menerbitkan Perppu KPK karena masih ada proses uji materi UU KPK di MK.

Desakan penerbitan Perppu KPK itu sempat disuarakan kalangan aktivis antikorupsi serta para mahasiswa yang berdemo dalam beberapa gelombang di berbagai daerah pada September.(CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SYAHGANDA Nainggolan jadi Kepala Bakom
26 ANGGOTA Wantimpres Dilantik Presiden Prabowo
PANGERAN Khairul Saleh Minta Pengunduran Diri Dirjen Pas Ditangguhkan, Soroti Kasus Lapas Cibinong
DIBONGKAR Polda Kalsel Penyelundupan Sisik Trenggiling Paruh Burung Rangkong, Pemesan ada Dari China dan Thailand
PROYEK Peningkatan Air Baku Bandarmasih Ratusan Miliar Kembali Diperiksa Kortas Tipikor Mabes Polri
JENDERAL SUYUDI Bersimpuh Cium Ibu Usai Dilantik Jadi Kapolri
KORUPSI KPP Madya Banjarmasin: KPK Panggil Pegawai Adaro Andalan Indonesia dan Dua Pegawai Pajak
RESMI Komjen Suyudi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:51

HARI KE-20: 55 Korban KM Virgo Transport Masih Dicari, Korban Meninggal 80 Orang

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:37

ANAK BEKANTAN Terpisah dari Induk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:28

KORUPSI Dana Desa: Pasutri Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 490 Juta

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:19

KASUS KARHUTLA KOTIM: 11 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 30 September 2026 - 21:23

TIGA JAM Naik Perahu Tangani Karhutla Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah

Rabu, 30 September 2026 - 21:15

HARI KE-18: SRU Darat Temukan 4 Korban KM Virgo di Kalteng

Selasa, 29 September 2026 - 22:01

PENEGAKAN HUKUM 130 Laporan Karhutla Kalteng

Minggu, 27 September 2026 - 00:19

KARHUTLA di Kalteng 12 Perkara Libatkan Korporasi, 38 Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca