PERPU KPK Kalau Diperlukan, Terbit Usai Uji Materi

- Penulis

Selasa, 5 November 2019 - 20:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Presiden bukan menolak Perppu KPK, tapi belum perlu. (CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan)

 

SuarIndonesia – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) KPK belum diperlukan karena Presiden Joko Widodo masih menunggu hasil uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Presiden sekarang sudah memutuskan, belum diperlukan Perppu [KPK] karena sudah ada judicial review,” ujar Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (5/11).

Mahfud menuturkan Jokowi merasa etika bernegara kurang baik jika Perppu KPK di saat UU KPK tengah memasuki proses uji materi. Dari pendapat itu, ia menyimpulkan Jokowi belum mengambil keputusan apakah mengeluarkan atau tidak mengeluarkan Perppu KPK.

“Jadi berita yang menyatakan presiden menolak mengeluarkan Perppu itu kurang tepat. Presiden menyatakan belum perlu mengeluarkan Perppu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengaku sudah bertemu langsung dengan Jokowi. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan Jokowi menyampaikan agar UU KPK diuji terlebih dahulu di MK.

Setelah uji materi dilakukan, ia berkata pemerintah akan melakukan kajian untuk menentukan nasib dari Perppu KPK.

“Nanti sesudah [uji materi di] MK kami pelajari apakah putusan MK itu memuaskan apa tidak, benar apa tidak. Kita evaluasi lagi, kalau perlu ya Perppu, ya kita lihat kan gitu,” ujar Mahfud.

Mahfud secara pribadi mengaku mendukung penerbitan Perppu KPK. Namun, ia menegaskan Perppu merupakan kewenangan Presiden. Jokowi pun, kata dia, telah mengimbau para menteri untuk memiliki visi yang sama dengan presiden.

Baca Juga :   BAHLIL Rampingkan Pengurus Jumlah Partai Golkar Periode 2024-2029

“Saya kira itu (Perppu) kewenangan presiden. Kita sudah menyatakan sikap masing-masing, termasuk sikap saya. Saya mendukung Perppu,” ujar dia.

Ia pun menyebut dukungan itu sudah disampaikan sebelum ditunjuk Jokowi sebagai Menko Polhukam menggantikan Wiranto. Namun, Mahfud menyebut ada berbagai opsi di luar Perppu untuk merespons UU KPK yang baru, yakni legislative review di parlemen dan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sekarang sudah jadi menteri, masa mau menantang itu (kewenangan Presiden). Kan sejak sebelum menjadi menteri pun itu wewenang presiden, tapi kita mendukung Perppu,” ujarnya.

Mahfud membantah pandangan bahwa Jokowi mendukung pelemahan KPK karena tak kunjung menerbitkan Perppu KPK.

“Jadi itu terserah masing-masing saja, tapi negara ini harus berjalan. Kalau saya prinsipnya, apa yang tersedia dikerjakan, kerjakanlah itu, meskipun kamu tidak bisa mendapat semuanya karena ini milik orang banyak,” ujarnya.

Di sisi lain, Mahfud menyampaikan pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK harus terus berlanjut meski ada uji materi UU KPK di MK. Ia berkata Dewas KPK harus terbentuk saat pimpinan KPK periode 2019-2023 dilantik.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut belum akan menerbitkan Perppu KPK karena masih ada proses uji materi UU KPK di MK.

Desakan penerbitan Perppu KPK itu sempat disuarakan kalangan aktivis antikorupsi serta para mahasiswa yang berdemo dalam beberapa gelombang di berbagai daerah pada September.(CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3
4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga
PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
KASUS PROYEK di Disdik Banjarmasin Ternyata Total Anggaran 6,5 Miliar, Segera Tetapkan Tersangka
DUGAAN PERSETUBUHAN Terungkap Lewat Ponsel

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca