SuarIndonesia – Seorang terdakwa suap dan gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H Ahmad dapat izin dari Jaksa KPK, menjenguk istri melahirkan, Jumat (14/3/2025)
Sementara sebelumnya, Jaksa KPK menghadirkan deretan para saksi untuk mengautkan fakta tentang pengungkapan ini.
“Izin untuk terdakwa boleh bertemu istrinya ini berdasarkan ketetapan majelis hakim dan kami melaksanakannya hari ini,” kata tim JPU KPK Meyer Simanjuntak.
Sebelumnya, pada persidangan Kamis (6/3/2025), H Ahmad melalui kuasa hukumnya memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin agar diberikan waktu selama tiga hari menemani istrinya yang akan melahirkan.
Namun, majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto SH MH hanya memberikan izin sesaat kepada terdakwa tanpa harus menginap dan hari ini ketetapan itu dilaksanakan KPK.
“Jadi, demi kemanusiaan, terdakwa diberikan waktu mulai pukul 08.00 sampai 16.00 Wita hari ini menjenguk istrinya di rumah setelah melahirkan di rumah sakit,” jelas Meyer.
Ia memastikan pengawalan terdakwa H Ahmad dilaksanakan sesuai prosedur dengan dibantu personel Polda Kalsel untuk pengamanan sejak keluar dari ruang tahanan di Direktorat Tahti Polda Kalsel di Banjarmasin menuju kediaman terdakwa.
H Ahmad selaku Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Martapura, merupakan satu dari empat orang terdakwa penerima suap yang mulai menjalani sidang pemeriksaan saksi-saksi atas perkara korupsi di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.
Tiga orang terdakwa lainnya adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah dan mantan Pelaksana Tugas Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Empat orang itu didakwa menerima suap sebesar Rp1 miliar dari terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi selaku kontraktor yang telah divonis terlebih dahulu pidana dua tahun dan enam bulan penjara serta pidana denda Rp 250 juta subsider kurungan tiga bulan.
Pada persidangan itu pula, uang suap yang diungkap penyidik KPK ternyata ada ditemukan di Kantor PUPR Kalsel.
Ini dari pengakuan para saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi dengan empat terdakwa.
Uang ditemukan saat penggeledahan pasca kejadian OTT pada 6 Oktober 2024.
Uang tersebut ada di ruangan Muhammad Aris Anova, staf di Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel.
Temuan uang itu diungkap oleh salah satu dari tiga saksi yang dihadirkan, yakni Andri Fadli (Sekretaris Dinas PUPR Kalsel).
Aris diperintahkan Yulianti Erlynah mengomunikasikan pengambilan uang suap dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto (terpidana pemberi suap) di Restoran Kampoeng Kecil, Banjarbaru, pada Oktober 2024 sebesar Rp1 miliar.
Uang suap itu diminta setelah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto mulus mendapat tiga proyek di Dinas PUPR Kalsel.
Mulai dari pembangunan Samsat terpadu dengan nilai Rp22 miliar, pembangunan kolam renang senilai Rp9 miliar, dan pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar.
“Pada penggeledahan KPK, saya melihat ada uang juga disita di ruang Aris.
Saat itu ada dua orang lain yang menyaksikan,” kata Andri dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim.
Ditanya berapa jumlah uangnya?.
Saksi Andri mengaku tak mengetahui. “Saya hanya diminta untuk menyaksikan saat penggeledahan,” katanya lagi.
Selain Andri, sidang juga menghadirkan mantan Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar, dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Kalsel Rahmaddin.
Keduanya juga sempat dihadirkan dalam sidang perkara Sugeng dan Andi sebelumnya.
Sebagai saksi, Roy kembali ditanyakan perihal tiga proyek yang bermasalah hingga terjadi OTT.
Sama seperti keterangan sebelumnya, Roy juga ditanya kewenangan Sekdaprov Kalsel selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga pengangkatan Solhan sebagai Kepala Dinas PUPR Kalsel.
“Saya baru mengetahui proyek ini bermasalah setelah kejadian OTT,” kata Roy.
Begitu juga, sebutnya, perihal sistem lelang yang dilakukan di sejumlah proyek di Pemprov Kalsel.
Termasuk tiga proyek yang bermasalah tersebut.
Ia mengaku, semuanya diserahkan kepada pengguna anggaran, dalam hal ini kepala dinas.
Fakta lain yang juga baru terungkap adalah adanya aliran dana hibah Pemprov Kalsel ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kalsel, diserahkan ke Solhan.
Sayangnya, berapa nilainya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK belum mengungkapnya.
“Berapa nilai temuan uang di Kantor Dinas PUPR Kalsel dan aliran dana ke Baznas Kalsel, tunggu saja.
Kami tak ingin menyampaikan dulu.
Pada sidang selanjutnya akan disampaikan lagi,” terang JPU KPK, Mayer Volmar Simanjutak.
Mayer mengungkap, keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan kali ini, sudah membenarkan tiga proyek yang bermasalah ini.
Termasuk membenarkan bahwa Solhan dan Yuli adalah pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran dalam sistem lelang E-Katalog tiga proyek tersebut.
Dari sejumlah keterangan para saksi, empat terdakwa tak membantah.
“Betul semua yang mulia,” ucap keempatnya kompak.
Ia sebut, saksi yang akan dihadirkan pekan depan lebih banyak. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















