PERKARA SAWIT di Wilayah Kejati Kalsel Dihentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative

- Penulis

Kamis, 26 Januari 2023 - 17:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Perkara tersangka Mawardi dan Supriyanto Als Supri dihentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative, Kamis (26/1/2023) oleh DR. Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Dimana perkaranya di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yakni pada Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Skspose secara virtual dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Dr Mukri SH.MH. didamping Wakajati, Ahmad Yani SH MH dan Asisten Tindak Pidana Umum beserta para Kasi.

Dalam perkaranya disangka melanggar Pasal 372 Jo 55 Jo 53 KUHP. Secara kronolis Ini bermula pada Selasa 22 November 2022 di areal perkebunan Divisi I SKPA Plasma Desa Sidomulyo Kecamatan Kelumpang Hulu Kabuoaten Kotabaru.

Tersangka I Mawardi, yang berkerja sebagai pelangsir manual tandan kelapa sawit memiliki tugas sebagai buruh harian lepas mengangkut sawit dari areal perkebunan ke TPA.

Dan saat sedang bekerja mengangkut sawit ke TPA, tersangka Mawardi menyisihkan lima buah janjang tandan ke dalam sebuah parit di perjalanan menuju TPA dengan tujuan untuk dijual setelah selesai bekerja.

Kemudian setelah selesai bekerja, tersangka Mawardi menghubungi rekannya yang juga jadi tersangka Supriyanto untuk meminta bantuan mengangkut sawit yang telah disisihkannya ke dalam parit dengan menggunakan mobil Suzuki Katana milik Supriyanto.

Baca Juga :   RUMAH Pengedar Sabu Digerebek Polisi

Ketika keduanya memindahkan sawit, tiba-tiba datang saksi Suyono yang merupakan Kanit Pam menegur para tersangka untuk menurunkan kembali sawit yang sudah dimuat ke mobil.

Bahwa akibat perbuatan kedua tersangka ini dilaporkan ke Kepolsian hingga berkasnya ke Kejaksaan lantaran mengakibatkan kwrugikan PT. SKPA Cantung Plasma Sinarmas sebesar Rp. 450.000.

Alasan/pertimbangan diajukan penghentian penuntutan adalah para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun dan kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp 2.500.000.

Lainnya ada kesepakatan perdamaian dan pihak dirugikan tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan.
Masyarakat merespon positif dan mendukung proses restorative justice dan ara Tersangka melakukan Tindak Pidana untuk biaya pengobatan keluargannya yang berkebutuhan khusus. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TECO, Pelatih Barito Putera : Tahan Imbang Persela, Masih Punya Satu Laga
GOL PENALTI Drama “Injury Time” Barito Putra Vs Persela
PENJARINGAN Calon Ketua KONI Kalsel, Dinilai H Bambang Kepemimpinan Depan Orang-orang Tangguh
PRIA MISTERIUS Tergeletak Tak Bernyawa di Emper Pertokoan Pasar Pagi Banjarmasin
BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji
KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan
KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah
KALSEL WASPADA ! Tercatat Secara Nasional 3.609 Titik Panas, Kementerian LH Bentuk Satgas Pencegahan Karhutla

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:44

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji

Jumat, 24 April 2026 - 19:26

KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan

Rabu, 22 April 2026 - 17:44

DITLANTAS Polda Kalsel Raih Penghargaan Kakorlantas atas Inovasi Samsat Mobile

Selasa, 21 April 2026 - 21:37

MULAI Juli, B50 Diterapkan Serentak untuk Semua Sektor

Selasa, 21 April 2026 - 15:17

HARI JADI ke -38 Barito Putera di Stadion 17 Mei, “Energy with Brave”

Senin, 20 April 2026 - 13:28

KETUA DPRD Kalsel Dorong Sinergi BPK dan Stakeholder demi Percepatan Pembangunan

Minggu, 19 April 2026 - 23:12

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 April 2026 - 23:03

MENTAN: Mulai 1 Juli Indonesia Stop Impor Solar, Mulai Terapkan B50

Berita Terbaru

Nasional

SELURUH CJH RI Ditempatkan di Markaziyah Madinah

Minggu, 26 Apr 2026 - 00:36

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca