PERKARA SAWIT di Wilayah Kejati Kalsel Dihentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative

SuarIndonesia – Perkara tersangka Mawardi dan Supriyanto Als Supri dihentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative, Kamis (26/1/2023) oleh DR. Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Dimana perkaranya di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yakni pada Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Skspose secara virtual dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Dr Mukri SH.MH. didamping Wakajati, Ahmad Yani SH MH dan Asisten Tindak Pidana Umum beserta para Kasi.

Dalam perkaranya disangka melanggar Pasal 372 Jo 55 Jo 53 KUHP. Secara kronolis Ini bermula pada Selasa 22 November 2022 di areal perkebunan Divisi I SKPA Plasma Desa Sidomulyo Kecamatan Kelumpang Hulu Kabuoaten Kotabaru.

Tersangka I Mawardi, yang berkerja sebagai pelangsir manual tandan kelapa sawit memiliki tugas sebagai buruh harian lepas mengangkut sawit dari areal perkebunan ke TPA.

Dan saat sedang bekerja mengangkut sawit ke TPA, tersangka Mawardi menyisihkan lima buah janjang tandan ke dalam sebuah parit di perjalanan menuju TPA dengan tujuan untuk dijual setelah selesai bekerja.

Kemudian setelah selesai bekerja, tersangka Mawardi menghubungi rekannya yang juga jadi tersangka Supriyanto untuk meminta bantuan mengangkut sawit yang telah disisihkannya ke dalam parit dengan menggunakan mobil Suzuki Katana milik Supriyanto.

Ketika keduanya memindahkan sawit, tiba-tiba datang saksi Suyono yang merupakan Kanit Pam menegur para tersangka untuk menurunkan kembali sawit yang sudah dimuat ke mobil.

Bahwa akibat perbuatan kedua tersangka ini dilaporkan ke Kepolsian hingga berkasnya ke Kejaksaan lantaran mengakibatkan kwrugikan PT. SKPA Cantung Plasma Sinarmas sebesar Rp. 450.000.

Alasan/pertimbangan diajukan penghentian penuntutan adalah para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun dan kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp 2.500.000.

Lainnya ada kesepakatan perdamaian dan pihak dirugikan tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan.
Masyarakat merespon positif dan mendukung proses restorative justice dan ara Tersangka melakukan Tindak Pidana untuk biaya pengobatan keluargannya yang berkebutuhan khusus. (ZI)

 358 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!