“Alasan atau prtimbangan diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020, tersangka M Balya Mubarak baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” kata Kasi Penkum, Yuni Priyono SH MH.
Sebagaimana ketentuan pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Jo. Surat Edaran Jaksa Agung RI No: 01/E/EJP/02/2020 tanggal 16 September 2020 perihal Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Surat Edaran Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan dalam kerangka pikir keadilan restoratif.
Dimana dengan mempertimbangkan ada perdamaian tanpa syarat antara pihak korban dan tersangka.
Disbeut Kasi penkum, krologis kasus menimpa tersangka pada Minggu, ( 28/1/2024) yang mana
tersangka bersama dengan orang tuanya mendatangi rumah orang tua pacar tersangka di Jalan Putri Jaleha Gang Karya Baru Kecamatan. Pulau Laut Sigam Kotabaru untuk keperluan melamar.
Namun dalam proses melamar tersebut
orang tua pacarnya menolak sehingga tersangka saat di perjalanan pulang ke rumah sakit hati, emosi dan marah.
Selanjutnya kembali mendatangi rumah orang tua pacarnya itu. Namun Dalam perjalannya tersangka bertemu dengan anak Mirja Alim (Keluarga pacar tersangka) dan menanyakan keberadaan orang tua pacarnya.
Namun anak Mirja tidak menanggapi, kemudian terjadi keributan, tersangka pulang ke rumahnya lagi .
Tidak berapa lama kemudian tersangka diminta oleh ibu anak Mirja Alim untuk datang ke rumahnya menyelesaikan masalahnya.
Namun karena saat itu tersangka masih merasa emosi dan merasa akan terjadi keributan, kemudian membawa sebilah senjata tajam jenis golok.
Selanjutnya tersangka dan orang tuanya tiba di rumah saksi korban Agus Salim . Di sana sudah ada saksi Umal Faruk, kemudian pada saat tersebut terjadi keributan hingga perkelahian antara tersangka dan Umal Faruk sementara saksi korban Agus Salim yang ada disitu ikut membela Umar Faruk.
Tersangka mengeluarkan golok diarahkan ke Agus Salim mengenai jari telunjuk mengalami luka. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















