PERKARA Penganiayaan di Kejari Kotabaru Dihentikan Penuntutan

- Penulis

Selasa, 2 April 2024 - 22:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel, Akhmad  Yani SH MH

Plt Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel, Akhmad  Yani SH MH

SuarIndonesia – Perkara penganiayaan dengan tersangka M Balya Mubarak, yang berkasnya masuk  di Kejakasan Negeri (Kejari) Kotabaru, dihentikan penututan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Alasan atau prtimbangan diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020, tersangka M Balya Mubarak baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” kata Kasi Penkum, Yuni Priyono SH MH.

Sebagaimana ketentuan pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Jo. Surat Edaran Jaksa Agung RI No: 01/E/EJP/02/2020 tanggal 16 September 2020 perihal Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Surat Edaran Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan dalam kerangka pikir keadilan restoratif.

Dimana dengan mempertimbangkan ada perdamaian tanpa syarat antara pihak korban dan tersangka.

Disbeut Kasi penkum, krologis kasus menimpa tersangka pada Minggu, ( 28/1/2024) yang mana
tersangka bersama dengan orang tuanya mendatangi rumah orang tua pacar tersangka di Jalan Putri Jaleha Gang Karya Baru Kecamatan. Pulau Laut Sigam Kotabaru untuk keperluan melamar.

Baca Juga :   BELA TIMNAS Indonesia, Kevin Diks, Noa, dan Estella Resmi WNI

Namun dalam proses melamar tersebut
orang tua pacarnya menolak sehingga tersangka saat di perjalanan pulang ke rumah sakit hati, emosi dan marah.

Selanjutnya kembali mendatangi rumah orang tua pacarnya itu. Namun Dalam perjalannya tersangka bertemu dengan anak Mirja Alim (Keluarga pacar tersangka) dan menanyakan keberadaan orang tua pacarnya.

Namun anak Mirja tidak menanggapi, kemudian terjadi keributan, tersangka pulang ke rumahnya lagi .

Tidak berapa lama kemudian tersangka diminta oleh ibu anak Mirja Alim untuk datang ke rumahnya menyelesaikan masalahnya.

Namun karena saat itu tersangka masih merasa emosi dan merasa akan terjadi keributan, kemudian membawa sebilah senjata tajam jenis golok.

Selanjutnya tersangka dan orang tuanya tiba di rumah saksi korban Agus Salim . Di sana sudah ada saksi Umal Faruk, kemudian pada saat tersebut terjadi keributan hingga perkelahian antara tersangka dan Umal Faruk sementara saksi korban Agus Salim yang ada disitu ikut membela Umar Faruk.

Tersangka mengeluarkan golok diarahkan ke  Agus Salim mengenai jari telunjuk mengalami luka. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel
TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital
LULUSAN SR Dijanjikan Beasiwa dan Peluang Kerja
KERIBUTAN di Depan Tempat Gym, Seorang Pria Keluarkan “Pistol”
20 PERSONEL Tim SAR Dikerahkan Cari Helikopter Hilang di Sekadau
MENHAJ: Kesiapan Layanan Haji Indonesia Sudah Hampir Selesai
DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah
SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 20:41

TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital

Kamis, 16 April 2026 - 19:41

KERIBUTAN di Depan Tempat Gym, Seorang Pria Keluarkan “Pistol”

Kamis, 16 April 2026 - 19:17

20 PERSONEL Tim SAR Dikerahkan Cari Helikopter Hilang di Sekadau

Rabu, 15 April 2026 - 21:24

MENHAJ: Kesiapan Layanan Haji Indonesia Sudah Hampir Selesai

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca