SuarIndonesia – Perkara pembelian lahan fiktif di Kabupaten Tanah Bumbu,, Kalimantan Selatan, lontran pertnayaan Mejleis akim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, banyak tak terwawab Zairullah Azhar, mantan Bupati seetmpat.
Sejumlah pertanyaan yang dilontrakan Mejelis Hakim, Selasa (7/10/2025) saat sidang dengan agenda dengarkan sejumlah keterangan saksi dipimpin Majelis Hakim Ariyas Dedy SH MH.
Ini perkara lanjutan dugaan korupsi pembelian lahan fiktif seluas lima hektar untuk pembangunan Kantor Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu yang merugikan negara hingga Rp 4,8 miliar.
Saat ini ada tiga terdakwa utama, yaitu Hernadi Wibosono selaku Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu, Amrudin sebagai Kepala Bidang Cipta Karya dan Arifuddin sebagai pemilik tanah yang terlibat dalam transaksi.
Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Dalam persidangan selain Zairullah, juga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalsel, Eddy Akbar SH dihadirkan saksi ahli dari Saksi Ahli dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Kalsel.
Ia menjelaskan soal kerugian negara hingga menyangkut soal hasil penyitaan untuk pengembalian dana yang diduga di korupsi dan pada persidangan berikutnya sesuai rencana dihadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana.
Sedangkan Zairullah, dalam kesaksiannya Via Zoom” atau platform Zoom untuk melakukan komunikasi dipandu pihak JPU. Pasalnya dari keterangan, kondisinya lagi tidak fit.
Bahkan sejumlah pertayaan yang dilontarkan Mejelis Hakim, selalu diarahkan oleh JPU terlebih dulu, dan kadang terjawab, ada tidaknya pula.
Terutama soal pengembalian sejumlah uang atas perkaranya ini.
Zairullah menyatakan benar ada pengembalian. Namun ketika ditanya lagi dari dari mana asal uang itu?.
Zairullah malah menjawab tak tahu. Termasuk soal proses awal lahan itu sendiri.
Sebelumnya, JPU dalam nota dakwaannya mengungkapkan bahwa Zairullah diduga menerima uang sebesar Rp 300 juta dari total kerugian negara yang mencapai Rp 4,8 miliar dalam kasus ini.
Dalam dakwaan bahwa aliran dana dari pembelian lahan fiktif tidak hanya mengalir ke Zairullah, tetapi juga ke beberapa nama lain.
Kasus ini bermula pada tahun anggaran 2023 ketika Dinas PUPR Tanah Bumbu melaksanakan kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Kecamatan Simpang Empat dengan pagu anggaran Rp4.770.500.000.
Lainnya pada persidangan sebelumnya pula Diswan selaku Kuasa Hukum terdakwa Amruddin, menyatakan bahwa dana pembelian lahan tersebut telah dikembalikan ke kas daerah.
Sementara uang Rp 1 miliar yang dijadikan barang bukti oleh JPU merupakan pinjaman pribadi dari Zairullah Azhar, kepada kliennya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















