PERKARA JARINGAN Freddy Pratama, Pengusaha ‘Babah” Akui Pinjam Uang dari Silas Rp 10 Miliar

- Penulis

Senin, 12 Februari 2024 - 17:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satria Gunawan alias Babah yang juga jadi tersangka perkara TPPU. *SuarIndonesia/HD)

Satria Gunawan alias Babah yang juga jadi tersangka perkara TPPU. *SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Satria Gunawan alias Babah yang juga jadi tersangka perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), terdakwa Lian Silas, ayah gembong narkotika Internasional Freddy Pratama alias Miming (DPO), mengakui ada pinjam uang.

Ini ketika dibawa Jaksa Penuntut Umum (JPU) , ke Pangadilan Negeri (PN) Banjarmasin untuk menjadi saksi perkara Lian Silas, Senin (12/2/2024).

Babah mengakui bahwa dirinya memang betul melakukan pinjaman uang ke Terdakwa Lias Silas yang jumlah ke seluruhannya di angka Rp 10 Miliar lebih.

Uang tersebut menurut pengakuan Babah, ditranfers ke rekeningnya maupun ke rekening anaknya, dan dilakukan secara bertahap.

“Memang ada tranfers yang masuk rekening saya, tetapi tidak mengenal siap pengirimnya, tetapi oleh terdakwa saya diberitahu kalau ada kiriman apakah sudah masuk rekening saya,’’ terang Babah, ada sidang lanjutan di hadapan majelis hakim dipimpin Jamser Simanjuntak.

Tetapi kalau kirmian dari anak terdakwa maupun dari terdakwa ia mengetahui, Ttapi ada nama nama yang tidak dikenalnya, tetapi masuk dan selalu diberitahu oleh terdakwa.

Pinjaman dari Lian Silas tersebut dipergunakan Babah untuk membeli tanah yang nanti perjual belikan kembali.

Untuk membayar utangnya kepada terdakwa, Babah menyebutkan ada yang dibayar dengan sebidang tanah di Jalan Kertak Baru Banjarmasin, selain uang cash.

Babah juga bercerita kalau terdakwa seblumnya punya usaha toko emas dan terakhir pedagng HP (Handphone).

Pinjaman kepada terdakwa setelah melihat terdakwa punya usaha yang baru seperti hotel dan restoran.

Hotel yang berdiri di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin. Menurut Babah tanah adalah miliknya yang disewa oleh terdakwa dengan kontrak sekitar Rp Rp 375 juta perlima tahun.

Sementara saksi Fani Pratama yang merupakan anak bungsu terdakwa mengakui memang ada beberapa rekening yang atas namnya baik di BCA, Mandiri maupun Bank Danamon, tetapi semuanya di pegang oleh sang ayah yakni terdakwa.

Baca Juga :   DITINJAU Wamendag Dyah Roro Pasar Pandu Banjarmasin

“Waktu itu saya masih kuliah di Jakarta, jadi semua transaksi di bank atas nama saya ini selalu dikelola oleh ayah,’’ aku Fani

Seperti diketahui, terdakwa diancam dengan pasal berlapis. Terdapat tidak kurang tujuh pasal, pertama terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPUang  junto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010.

Kedua pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang junto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010.

Ketiga pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 junto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010. Atau pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Sub Pasal 137 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut dakwaan barang yang disita dari terdakwa berupa harta benda tidak bergerak maupun bergerak dengan nilai diangka keseluruhan mencapai Rp 1 triliun.

Menurut dakwaan tersebut, uang yang diterima terdakwa untuk membeli aset aset tersebut diduga kuat berasal dari anaknya gembong narkotika Freddy Pratama, melalui bank bank swasta maupun bank banlk plat merah.

Uang kiriman tersebut diduga hasil dari perdagangan narkoba yang dilakukan anak terdakwa Freddy Pratama yang kini masih buronan. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JEMAAH HAJI Kloter 08 Kalsel-Kalteng Tiba
POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan
PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin
MUDA CINTA BUDAYA FEST 2026: Diramaikan Puluhan Penari
JADIKAN MURARAM Momentum Perubahan, Ini Ajakan dari Wabup Balangan
BERKOBAR API di Mess Karyawan Perusahaan Tambang PT BBP
POTENSI Karhiutla dan Atasi Distribusi BBM, Ini Langkah Telah Dilakukan Polda Kalsel
KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:47

JEMAAH HAJI Kloter 08 Kalsel-Kalteng Tiba

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:41

POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:12

MUDA CINTA BUDAYA FEST 2026: Diramaikan Puluhan Penari

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:06

JADIKAN MURARAM Momentum Perubahan, Ini Ajakan dari Wabup Balangan

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:41

BERKOBAR API di Mess Karyawan Perusahaan Tambang PT BBP

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:29

POTENSI Karhiutla dan Atasi Distribusi BBM, Ini Langkah Telah Dilakukan Polda Kalsel

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:10

KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:52

KETAHANAN PANGAN, Dewan Kalsel Dorong Penguatan Sektor Peternakan dari Hulu ke Hilir

Berita Terbaru

Angelia Hutabarat berpose saat dirinya diterima sebagai seleksi sukarelawan dalam perhelatan pesta bola sedunia, FIFA World Cup 2026. (Foto: Dokpri Angelia Hutabarat)

Internasional

ANGELIA HUTABARAT, Sukarelawan Indonesia di Piala Dunia 2026

Minggu, 14 Jun 2026 - 23:55

Kedatangan jemaah haji Kloter 08 Debarkasi Banjarmasin asal gabungan dari Kalsel dan Kalteng tiba di tanah air setelah melaksanakan ibadah haji tahun 1447 H / 2026 M di Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin, Minggu (14/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

Kalsel

JEMAAH HAJI Kloter 08 Kalsel-Kalteng Tiba

Minggu, 14 Jun 2026 - 23:47

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca