SuarIndonesia – Satria Gunawan alias Babah yang juga jadi tersangka perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), terdakwa Lian Silas, ayah gembong narkotika Internasional Freddy Pratama alias Miming (DPO), mengakui ada pinjam uang.
Ini ketika dibawa Jaksa Penuntut Umum (JPU) , ke Pangadilan Negeri (PN) Banjarmasin untuk menjadi saksi perkara Lian Silas, Senin (12/2/2024).
Babah mengakui bahwa dirinya memang betul melakukan pinjaman uang ke Terdakwa Lias Silas yang jumlah ke seluruhannya di angka Rp 10 Miliar lebih.
Uang tersebut menurut pengakuan Babah, ditranfers ke rekeningnya maupun ke rekening anaknya, dan dilakukan secara bertahap.
“Memang ada tranfers yang masuk rekening saya, tetapi tidak mengenal siap pengirimnya, tetapi oleh terdakwa saya diberitahu kalau ada kiriman apakah sudah masuk rekening saya,’’ terang Babah, ada sidang lanjutan di hadapan majelis hakim dipimpin Jamser Simanjuntak.
Tetapi kalau kirmian dari anak terdakwa maupun dari terdakwa ia mengetahui, Ttapi ada nama nama yang tidak dikenalnya, tetapi masuk dan selalu diberitahu oleh terdakwa.
Pinjaman dari Lian Silas tersebut dipergunakan Babah untuk membeli tanah yang nanti perjual belikan kembali.
Untuk membayar utangnya kepada terdakwa, Babah menyebutkan ada yang dibayar dengan sebidang tanah di Jalan Kertak Baru Banjarmasin, selain uang cash.
Babah juga bercerita kalau terdakwa seblumnya punya usaha toko emas dan terakhir pedagng HP (Handphone).
Pinjaman kepada terdakwa setelah melihat terdakwa punya usaha yang baru seperti hotel dan restoran.
Hotel yang berdiri di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin. Menurut Babah tanah adalah miliknya yang disewa oleh terdakwa dengan kontrak sekitar Rp Rp 375 juta perlima tahun.
Sementara saksi Fani Pratama yang merupakan anak bungsu terdakwa mengakui memang ada beberapa rekening yang atas namnya baik di BCA, Mandiri maupun Bank Danamon, tetapi semuanya di pegang oleh sang ayah yakni terdakwa.
“Waktu itu saya masih kuliah di Jakarta, jadi semua transaksi di bank atas nama saya ini selalu dikelola oleh ayah,’’ aku Fani
Seperti diketahui, terdakwa diancam dengan pasal berlapis. Terdapat tidak kurang tujuh pasal, pertama terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPUang junto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010.
Kedua pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang junto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010.
Ketiga pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 junto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010. Atau pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Sub Pasal 137 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut dakwaan barang yang disita dari terdakwa berupa harta benda tidak bergerak maupun bergerak dengan nilai diangka keseluruhan mencapai Rp 1 triliun.
Menurut dakwaan tersebut, uang yang diterima terdakwa untuk membeli aset aset tersebut diduga kuat berasal dari anaknya gembong narkotika Freddy Pratama, melalui bank bank swasta maupun bank banlk plat merah.
Uang kiriman tersebut diduga hasil dari perdagangan narkoba yang dilakukan anak terdakwa Freddy Pratama yang kini masih buronan. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















