SuarIndonesia – Menurut Kepala Perwakilan BPKP Kalsel, Rudy M. Harahap, reklamasi menjadi isu strategis terkait lingkungan/lahan yang terganggu dan jaminan reklamasi yang ditempatkan oleh pemegang IUP.
Melalui pendekatan Three Lines of Models (3LoM), Alumnus Auckland University of Technology (AUT) di Selandia Baru ini menjelaskan, reklamasi harus melibatkan governing body, yakni Kepala Daerah, Forkopimda, Sekretaris Daerah.
Selain itu, reklamasi juga melibatkan unsur manajemen, yakni OPD terkait, dan Internal Audit, yakni Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ia menyebut perlu sinergi yang kuat untuk memastikan reklamasi oleh para pemegang IUP dilakukan sesuai dengan best mining practice.
”Perizinan IUP, penempatan jaminan reklamasi, dan pelaksanaan reklamasi harus dipenuhi sesuai dengan kaidah.
Peralihan kewenangan kepada Kementerian ESDM juga harus segera dituntaskan,” ungkap Rudy, di sela entry meeting bersama Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar dan para pihak terkait, di Aula Ruang Rapat Aberani Sulaiman Banjarbaru (27/7). (RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















