SuarIndonesia -perda terhadap keberadaan dan perkembangan Pondok Pesantren.
“Semoga perda ini mensupport posisi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Diharapkan jadi wadah agen pembentukan akhlak bangsa yang cinta NKRI ” ujar pimpinan Ponpes dan Majelis RMA, Guru Muari. Senin (19/12/2022)
Menurut guru Muha yang akrab di sapa ini perda fasilitas pesantren sangat strategis dalam membantu pendidikan pondok pesantren yang kebanyakan biaya pembangunan dan operasional pendidikan dilakukan secara mandiri.
Perda ini sebagai fasilitasi penyaluran bantuan kepada pesantren.”Dengan payung hukum ini, pondok pesantren tidak lagi dianaktirikan,” katanya
Adapun pembentukan Perda ini didasarkan pada undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren yang menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan pesantren sesuai kewenangan yang telah diberikan dalam peraturan perundang-undangan.
Dirinya juga mengatakan, sebuah Ponpes sudah terbukti menjadi wadah mencetak pewaris nabi, membangun akhlak dan peradaban manusia,
Seperti Ponpes dan Majelis RMA Banjarbaru yang sudah Milad ke 3 ini, banyak mencetak manusia yang bertaqwa.
Mensyukuri miladnya yang 3, Ponpes dan Majelis RMA Banjarbaru melakukan ziarah ke beberapa makam para Wali seputar Kabupaten Banjar Hingga Hulu Sungai, bersama para dewan guru dan tokoh tokoh masyarakat sekitar pondok.
“Dengan ziarah setidaknya mengingat kematian yang pasti akan datang, dengan harapan semoga kita dapat syafaat para Wali, dengan meniru kebaikan para Wali, dan suka berdzikir ” ujarnya. (HM)
365 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini