PERDA Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren Menjadi Bentuk Perhatian Bersama

- Penulis

Senin, 19 Desember 2022 - 20:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -perda  terhadap keberadaan dan perkembangan Pondok Pesantren.

“Semoga perda ini mensupport posisi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Diharapkan jadi wadah agen pembentukan akhlak bangsa yang cinta NKRI ” ujar pimpinan Ponpes dan Majelis RMA, Guru Muari. Senin (19/12/2022)

Menurut guru Muha yang akrab di sapa ini perda fasilitas pesantren sangat strategis dalam membantu pendidikan pondok pesantren yang kebanyakan biaya pembangunan dan operasional pendidikan dilakukan secara mandiri.

Perda ini sebagai fasilitasi penyaluran bantuan kepada pesantren.”Dengan payung hukum ini, pondok pesantren tidak lagi dianaktirikan,” katanya

Adapun pembentukan Perda ini didasarkan pada undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren yang menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan pesantren sesuai kewenangan yang telah diberikan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :   TIM MILBoard UI Juara Dunia di Unesco Youth Hackathon 2024

Dirinya juga mengatakan, sebuah Ponpes sudah terbukti menjadi wadah mencetak pewaris nabi, membangun akhlak dan peradaban manusia,

Seperti Ponpes dan Majelis RMA Banjarbaru yang sudah Milad ke 3 ini, banyak mencetak manusia yang bertaqwa.

Mensyukuri miladnya yang 3, Ponpes dan Majelis RMA Banjarbaru melakukan ziarah ke beberapa makam para Wali seputar Kabupaten Banjar Hingga Hulu Sungai, bersama para dewan guru dan tokoh tokoh masyarakat sekitar pondok.

“Dengan ziarah setidaknya mengingat kematian yang pasti akan datang, dengan harapan semoga kita dapat syafaat para Wali, dengan meniru kebaikan para Wali, dan suka berdzikir ” ujarnya. (HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIGA PRIA Diamuk Warga, Diduga Ingin Curi Kabel Telkom di Banua Anyar
BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink
BEM Menuntut Kehadiran Anggota DPR RI Dapil Kalsel
DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah
DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla
354 JEMAAH HAJI Kloter 11 asal HSU Tiba
AKSI MASSA Tiga Hari Berturut-turut, DPRD Kalsel Janji Senin Mendatang Antar Tuntutan ke DPR RI

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:43

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Berita Terbaru

Banjir yang terjadi di Kabupaten Sanggau beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Antara/Rendra Oxtora)

Kalbar

BPBD KALBAR: Waspadai Banjir saat Kemarau

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:30

Petugas melepasliarkan orangutan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya. (Foto: Yayasan BOS)

Kalteng

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:23

BPDLH dan Tim Norwegia bersama Dishut Kalsel saat mengevaluasi pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan program FOLU Net Sink 2030 di Desa Pasar Batu, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Kamis (18/6/2026). (Foto: Dishut Kalsel)

HST

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:15

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca