SuarIndonesia – Mendorong adanya perbaikan tata kelola pendataan ormas di Banua, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalsel membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
“Kita berharap pendataan ormas ini bisa dilaksanakan dengan baik, dengan menginginkan lebih banyak ormas yang aktif melaporkan aktivitasnya.
Saat ini, ada ormas yang sudah terdaftar di Kemenkumham tetapi belum melapor, dan ada juga yang belum terdaftar namun aktif melaporkan kegiatannya,” ucap Wakil Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Habib Hamid Bahasyim saat bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Timur (Jatim), pada Jumat (13/6/2025).
Ia menyebutkan, kondisi tersebut menjadi salah satu kendala dalam pengelolaan ormas di Kalsel.
“hadirnya perda ini nanti, pencatatan ormas bisa dilakukan lebih tertib sehingga Badan Kesbangpol Kalsel dapat memantau dan mengetahui aktivitas seluruh ormas yang ada serta bisa menjawab kendala atau tantangan yang ada,” harapnya.
Adapun dalam kunjungan kerja disambut langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jatim, Eddy Supriyanto, S.STP, M.PSDM.
Ia mengapresiasi kedatangan Pansus I DPRD Kalsel untuk berdiskusi dan bertukar pandangan.
“Kami berharap ada hal-hal yang bisa diterapkan di Kalsel. Tentu saja, karakter masing-masing ormas di Jatim dan Kalsel memiliki perbedaan.
Harapannya, aturan yang dibentuk dapat merangkum kebutuhan dan relevansi sesuai karakteristik ormas di masing-masing daerah,” tuturnya. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















