PENYIDIK KPK Kembali Tiba di HSU Pemeriksaan dan Menggali Dugaan Pencucian Uang Bupati Nonaktif 

- Penulis

Selasa, 4 Januari 2022 - 22:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Tim penyidik KPK (Komisi Pemberatasan Korupsi), datang lagi ke Kabupaten HSU.

Dari informasi, sejak Selasa (4/1/2022) tim tiba untuk “menggali” keterangan sejumlah saksi, pihak-pihak ada kaitan dengan kasusnya serta cek asset atas dugaan TPPU bupati nonaktif, Abdul Wahid (AW).

Ada sejumlah penyidik KPK yang tiba dan mulai bergerak penyidikan di HSU (Hulu Sungai Utara).

Semua setelah KPK, mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU pada 2021 sampai 2022.

Bupati nonaktif HSU, AW, kini juga menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Informasi sudah belasan saksi dicerca  penyidik dan ada dugaan sebanyak 91 orang saksi yang bakal diperiksa.

“KPK kembali menetapkan tersangka AW (Abdul Wahid) sebagai tersangka dalam dugaan perkara TPPU,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri sebelumnya.

Bahkan dari informasi, untuk pemeriksaan sejumlah saksi atas perkara TPPU ini, pihak penyidik KPK, meminjam salah satu rungan di Mapolres HSU.

”Sepertinya ada pemeriksaan lagi, yang kami dengar soal TPPU,” ucap salah satu warga yang tak mau menyebutkan namanya.

Ini beralasan, karena Lembaga Antirasuah telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan AW sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang.

Sementara soal kabar diperoleh tersebut, ketika dikonfirmasikan ke Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan, mengatakan seperti memang ada.

“Tapi untuk lebih rinci dan lebih jelasnya, itu wewenang pihak KPK,” ujarnya, Selasa (4/1) disela mengikuti kegiatan serehterima jabatan sejumlah pejabat di Mapolda Kalsel.

Ia katakan, soal surat dari KPK untuk permohonan pinjam rungan di Mapolres untuk menidaklajuti atas dugaan TPPU, memang sudah diterima pihaknya sejak Senin (3/1).

“Bisa jadi hari ini (selasa kemarin red) penyidik KPK sudah beraktivitas melakukan tugasnya,” pungkas AKBP Afri Darmawan.

Baca Juga :   DIULTIMATUM ! Gubernur Muhidin Pemegang Izin Pengelolaan Karbon

Keterangan lain dari kasusnya, diduga ada beberapa penerimaan tersangka AW yang dengan sengaja disamarkan dan diubah bentuknya serta dialihkan kepada pihak lain.

Namun, Plt juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, enggan memerinci barang disamarkan oleh AW.

Beberapa diantaranya berupa properti, kendaraan, dan uang.

Diketahui, AW ditahan pada 18 November 2021, usai KPK mengembangkan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU pada 2021 sampai 2022.

“Dari informasi yang kami terima diduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba untuk mengambil alih secara sepihak aset-aset yang diduga milik tersangka AW,” tutur Ali.

Ditegaskan, ada konsekuensi hukum bagi pihak tertentu yang menghalangi proses penyidikan.

Penerapan tindakan tegas itu mengacu pada Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Berbunyi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBAKARAN di Komplek DPR Bandarmasih, “Renggut Nyawa” Seorang Anggota Pemadam Kebakaran
WARGA Komplek DPR Bandarmasih Digegerkan Kobaran Api
KARHUTLA KALSEL: TNI AU Maksimalkan Dukungan Operasi Udara
PRIA MABUK Bawa Sajam Resahkan Warga Diamankan Polisi
MOBIL SUV HITAM Dikejar, Diduga Tabrak Sejumlah Pengendara dan Kabur
KEMAH AKBAR Berubah Petaka, Dua Siswa MTs Al Furqan Tewas Tenggelam
SEORANG ANAK Tenggelam di Sungai Martapura
KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 12:24

KEBAKARAN di Komplek DPR Bandarmasih, “Renggut Nyawa” Seorang Anggota Pemadam Kebakaran

Senin, 7 September 2026 - 12:10

WARGA Komplek DPR Bandarmasih Digegerkan Kobaran Api

Minggu, 6 September 2026 - 23:48

KARHUTLA KALSEL: TNI AU Maksimalkan Dukungan Operasi Udara

Minggu, 6 September 2026 - 22:11

PRIA MABUK Bawa Sajam Resahkan Warga Diamankan Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 21:54

KEMAH AKBAR Berubah Petaka, Dua Siswa MTs Al Furqan Tewas Tenggelam

Minggu, 6 September 2026 - 21:48

SEORANG ANAK Tenggelam di Sungai Martapura

Minggu, 6 September 2026 - 20:27

RATUSAN APD dan Masker untuk Petugas Karhutla Kalsel

Minggu, 6 September 2026 - 20:20

14 PENERBANGAN di Bandara Syamsudin Noor Terdampak Erupsi Krakatau

Berita Terbaru

Bandara Soekarno Hatta ditutup sementara untuk seluruh aktivitas penerbangan karena ada indikasi sebaran abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau. (Foto: Antara/M Iqbal)

Nasional

8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda

Senin, 7 Sep 2026 - 00:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca