PENYIDIK KPK Kembali Tiba di HSU Pemeriksaan dan Menggali Dugaan Pencucian Uang Bupati Nonaktif 

- Penulis

Selasa, 4 Januari 2022 - 22:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Tim penyidik KPK (Komisi Pemberatasan Korupsi), datang lagi ke Kabupaten HSU.

Dari informasi, sejak Selasa (4/1/2022) tim tiba untuk “menggali” keterangan sejumlah saksi, pihak-pihak ada kaitan dengan kasusnya serta cek asset atas dugaan TPPU bupati nonaktif, Abdul Wahid (AW).

Ada sejumlah penyidik KPK yang tiba dan mulai bergerak penyidikan di HSU (Hulu Sungai Utara).

Semua setelah KPK, mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU pada 2021 sampai 2022.

Bupati nonaktif HSU, AW, kini juga menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Informasi sudah belasan saksi dicerca  penyidik dan ada dugaan sebanyak 91 orang saksi yang bakal diperiksa.

“KPK kembali menetapkan tersangka AW (Abdul Wahid) sebagai tersangka dalam dugaan perkara TPPU,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri sebelumnya.

Bahkan dari informasi, untuk pemeriksaan sejumlah saksi atas perkara TPPU ini, pihak penyidik KPK, meminjam salah satu rungan di Mapolres HSU.

”Sepertinya ada pemeriksaan lagi, yang kami dengar soal TPPU,” ucap salah satu warga yang tak mau menyebutkan namanya.

Ini beralasan, karena Lembaga Antirasuah telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan AW sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang.

Sementara soal kabar diperoleh tersebut, ketika dikonfirmasikan ke Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan, mengatakan seperti memang ada.

“Tapi untuk lebih rinci dan lebih jelasnya, itu wewenang pihak KPK,” ujarnya, Selasa (4/1) disela mengikuti kegiatan serehterima jabatan sejumlah pejabat di Mapolda Kalsel.

Ia katakan, soal surat dari KPK untuk permohonan pinjam rungan di Mapolres untuk menidaklajuti atas dugaan TPPU, memang sudah diterima pihaknya sejak Senin (3/1).

Baca Juga :   PASCA Pengunduran Paman Birin, akan "Digantikan" Haji Muhidin ?

“Bisa jadi hari ini (selasa kemarin red) penyidik KPK sudah beraktivitas melakukan tugasnya,” pungkas AKBP Afri Darmawan.

Keterangan lain dari kasusnya, diduga ada beberapa penerimaan tersangka AW yang dengan sengaja disamarkan dan diubah bentuknya serta dialihkan kepada pihak lain.

Namun, Plt juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, enggan memerinci barang disamarkan oleh AW.

Beberapa diantaranya berupa properti, kendaraan, dan uang.

Diketahui, AW ditahan pada 18 November 2021, usai KPK mengembangkan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU pada 2021 sampai 2022.

“Dari informasi yang kami terima diduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba untuk mengambil alih secara sepihak aset-aset yang diduga milik tersangka AW,” tutur Ali.

Ditegaskan, ada konsekuensi hukum bagi pihak tertentu yang menghalangi proses penyidikan.

Penerapan tindakan tegas itu mengacu pada Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Berbunyi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca