SuarIndonesia – Tim penyidik KPK (Komisi Pemberatasan Korupsi), datang lagi ke Kabupaten HSU.
Dari informasi, sejak Selasa (4/1/2022) tim tiba untuk “menggali” keterangan sejumlah saksi, pihak-pihak ada kaitan dengan kasusnya serta cek asset atas dugaan TPPU bupati nonaktif, Abdul Wahid (AW).
Ada sejumlah penyidik KPK yang tiba dan mulai bergerak penyidikan di HSU (Hulu Sungai Utara).
Semua setelah KPK, mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU pada 2021 sampai 2022.
Bupati nonaktif HSU, AW, kini juga menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Informasi sudah belasan saksi dicerca penyidik dan ada dugaan sebanyak 91 orang saksi yang bakal diperiksa.
“KPK kembali menetapkan tersangka AW (Abdul Wahid) sebagai tersangka dalam dugaan perkara TPPU,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri sebelumnya.
Bahkan dari informasi, untuk pemeriksaan sejumlah saksi atas perkara TPPU ini, pihak penyidik KPK, meminjam salah satu rungan di Mapolres HSU.
”Sepertinya ada pemeriksaan lagi, yang kami dengar soal TPPU,” ucap salah satu warga yang tak mau menyebutkan namanya.
Ini beralasan, karena Lembaga Antirasuah telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan AW sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang.

Sementara soal kabar diperoleh tersebut, ketika dikonfirmasikan ke Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan, mengatakan seperti memang ada.
“Tapi untuk lebih rinci dan lebih jelasnya, itu wewenang pihak KPK,” ujarnya, Selasa (4/1) disela mengikuti kegiatan serehterima jabatan sejumlah pejabat di Mapolda Kalsel.
Ia katakan, soal surat dari KPK untuk permohonan pinjam rungan di Mapolres untuk menidaklajuti atas dugaan TPPU, memang sudah diterima pihaknya sejak Senin (3/1).
“Bisa jadi hari ini (selasa kemarin red) penyidik KPK sudah beraktivitas melakukan tugasnya,” pungkas AKBP Afri Darmawan.
Keterangan lain dari kasusnya, diduga ada beberapa penerimaan tersangka AW yang dengan sengaja disamarkan dan diubah bentuknya serta dialihkan kepada pihak lain.
Namun, Plt juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, enggan memerinci barang disamarkan oleh AW.
Beberapa diantaranya berupa properti, kendaraan, dan uang.
Diketahui, AW ditahan pada 18 November 2021, usai KPK mengembangkan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU pada 2021 sampai 2022.
“Dari informasi yang kami terima diduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba untuk mengambil alih secara sepihak aset-aset yang diduga milik tersangka AW,” tutur Ali.
Ditegaskan, ada konsekuensi hukum bagi pihak tertentu yang menghalangi proses penyidikan.
Penerapan tindakan tegas itu mengacu pada Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berbunyi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















