PENYELUNDUPAN Elang Bido Digagalkan

- Penulis

Kamis, 20 November 2025 - 20:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serah terima seekor elang Bido hasil temuan Balai Karantina Hewan Sampit kepada BKSDA Resort Sampit, Rabu (19/11/2025). (Foto: Istimewa)

Serah terima seekor elang Bido hasil temuan Balai Karantina Hewan Sampit kepada BKSDA Resort Sampit, Rabu (19/11/2025). (Foto: Istimewa)

SuarIndonesia — Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Tengah Satuan Pelayanan (Satpel) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan seekor elang bido melalui transportasi laut.

“Burung elang itu kami amankan dari sebuah kendaraan yang akan diberangkatkan menggunakan kapal, menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, lantaran tidak disertai dokumen karantina,” kata Kepala BKHIT Kalteng Satpel Sampit Agung Rahmadi di Sampit, Kamis (20/11/2025).

Agung menceritakan kronologi penemuan elang bido yang akan diselundupkan atau dilalulintaskan secara ilegal tersebut. Selasa malam (18/11), petugas BKHIT melakukan pemeriksaan terhadap setiap barang dan angkutan yang akan bertolak menggunakan kapal laut di Pelabuhan Sampit.

Pemeriksaan ini bukan operasi khusus, melainkan kegiatan rutin BKHIT yang dilakukan terhadap setiap angkutan darat maupun udara yang akan berangkat maupun tiba di Kotim. Pemeriksaan dilakukan dari luar ke dalam secara detail.

“Saat kami melakukan pemeriksaan kendaraan yang akan diberangkatkan menggunakan kapal laut tadi malam kami mendapati ada suatu barang yang kami curiga dan setelah kami periksa lagi ternyata di dalamnya adalah seekor burung elang,” lanjutnya.

Alasan utama pihaknya menahan unggas tersebut, karena tidak ada dokumen karantina yang menyertainya. Hal ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi BKHIT.

Sesuai Undang-undang Karantina Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, mengatur setiap melalulintaskan hewan dan tumbuhan harus dilengkapi dokumen karantina yang sah.

Selain itu, seluruh spesies burung elang merupakan satwa liar yang dilindungi di Indonesia, sehingga setelah menemukan burung elang bido tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.

“Kami sudah koordinasikan hal ini dengan BKSDA serta telah kami lakukan serah terima hewan, jadi untuk selanjutnya burung elang bido itu akan ditindaklanjuti oleh BKSDA,” imbuhnya.

Baca Juga :   PSDKP Pontianak Tindak Pelanggaran Budi Daya Mutiara

Berkaitan dengan pemilik maupun calon penerima burung elang bido tersebut, Agung mengaku pihaknya tidak dapat menelusuri secara detail, sebab keterangan dari sopir yang membawa burung tersebut ia hanya dititipi dan tidak tahu pasti siapa pemilik burung itu.

“Sopir mengaku hanya dititipi dan tidak mengenal pemilik dari burung ini. Penerimanya juga tidak diketahui, karena sopir dipesani bahwa burung itu akan diambil di pelabuhan. Jika nanti ada yang menanyakan atau mengaku sebagai pemilik maka bisa menghubungi ke BKSDA,” tutur Agung dilansir dari AntaraNews.

Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah membenarkan telah menerima serah terima satu ekor Elang Bido dari Balai Karantina. Setelah serah terima dilakukan, BKSDA langsung melakukan pemeriksaan singkat terhadap satwa tersebut.

“Kami menerima penyerahan seekor elang bido dari Balai Karantina. Setelah dilakukan pemeriksaan secara singkat, kami menemukan sayap bagian kiri diduga kuat cedera,” ujarnya.

Muriansyah menambahkan, burung elang bido itu diperkirakan masih berusia remaja. Kondisi hutan di Kotim dinilai memang sesuai dengan habitat burung bido, namun ini merupakan kali pertama BKSDA Resort Sampit menerima serah terima satwa jenis tersebut. Diduga jumlahnya terus menurun akibat berbagai ancaman, sehingga satwa tersebut semakin jarang ditemui.

Sebenarnya, satwa liar seperti ini perlu segera dilepasliarkan agar tidak stres karena terlalu lama dikurung, namun karena kondisi burung tersebut yang diduga cedera maka pelepasliaran ditunda.

“Kalau tidak cedera rencana kami mau langsung dilepasliarkan di wilayah Kotim, tapi sepertinya sayap kirinya cedera. Namun, untuk kepastian nanti akan dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter hewan yang ada di SKW II Pangkalan Bun,” ujar Muriansyah. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
TIM SAR Temukan Dua Korban Jatuh dari Kapal di Sungai Barito
KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
TIM SAR Cari Satu Anggota Polri dan ABK Hilang di Sungai Barito
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca