PENYEBAR ‘Deepfake’ Presiden Prabowo Ditangkap!

- Penulis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 00:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji (kanan) bersama Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah), dan Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Non-Perjudian Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Okky Robiana Sulaeman saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus deepfake dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji (kanan) bersama Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah), dan Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Non-Perjudian Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Okky Robiana Sulaeman saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus deepfake dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

SuarIndonesia — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menangkap pelaku penyebar deepfake atau video palsu yang dihasilkan menggunakan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) tentang Presiden Prabowo Subianto.

“Pada 4 Februari 2025, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka berinisial JS, 25 tahun, yang bekerja sebagai buruh harian lepas di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Himawan menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah mengunggah dan menyebarluaskan video di media sosial Instagram mengenai deepfake Presiden Prabowo hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Hal ini dilakukan agar tampak seolah mereka menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa tersangka JS memperoleh video yang dihasilkan AI tersebut dengan mencari konten menggunakan kata kunci Prabowo Giveaway, dan mengunduh unggahan deepfake akun medsos Instagram pengguna lain.

“Dan setelah mendapatkan video tersebut, tersangka mengunggahnya ke akun Instagram @indoberbagi2025 yang dikelola oleh tersangka dengan jumlah followers (pengikut, red) kurang lebih 9.399,” jelasnya.

Baca Juga :   REKONSTRUKSI Kasus Penganiayaan di Sebuah Hotel, 26 Adegan Diperagakan Pelaku

Video tersebut, lanjut dia, telah dicantumkan nomor aplikasi perpesanan instan WhatsApp milik tersangka yang dapat dihubungi dengan harapan menarik perhatian masyarakat.

“Kemudian, korban diarahkan oleh tersangka agar mengisi pendaftaran penerima bantuan. Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi,” ujarnya.

Berdasarkan barang bukti yang ditemukan sejak Desember, kata Himawan, tersangka telah meraup keuntungan kurang lebih sebesar Rp65 juta dari sekitar 100 orang korban.

“Korban berasal dari 20 provinsi dengan jumlah korban terbanyak berasal dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua,” tutur Himawan dilansir dari AntaraNews.

Himawan menjelaskan tersangka JS dijerat Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Tersangka juga dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan denda paling banyak Rp500 juta. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus
PUNCAK HAJI: Pemerintah Siagakan Pos Kesehatan di Arafah dan Mina
KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
KEMENHUT Tahan Tersangka Penyelundup 3 Ton Sisik Trenggiling
BGN Tangguhkan 1.152 SPPG Wujud tak Ada Kompromi untuk Standar MBG

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca