PENYEBAR ‘Deepfake’ Presiden Prabowo Ditangkap!

- Penulis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 00:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji (kanan) bersama Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah), dan Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Non-Perjudian Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Okky Robiana Sulaeman saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus deepfake dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji (kanan) bersama Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah), dan Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Non-Perjudian Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Okky Robiana Sulaeman saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus deepfake dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

SuarIndonesia — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menangkap pelaku penyebar deepfake atau video palsu yang dihasilkan menggunakan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) tentang Presiden Prabowo Subianto.

“Pada 4 Februari 2025, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka berinisial JS, 25 tahun, yang bekerja sebagai buruh harian lepas di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Himawan menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah mengunggah dan menyebarluaskan video di media sosial Instagram mengenai deepfake Presiden Prabowo hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Hal ini dilakukan agar tampak seolah mereka menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa tersangka JS memperoleh video yang dihasilkan AI tersebut dengan mencari konten menggunakan kata kunci Prabowo Giveaway, dan mengunduh unggahan deepfake akun medsos Instagram pengguna lain.

“Dan setelah mendapatkan video tersebut, tersangka mengunggahnya ke akun Instagram @indoberbagi2025 yang dikelola oleh tersangka dengan jumlah followers (pengikut, red) kurang lebih 9.399,” jelasnya.

Video tersebut, lanjut dia, telah dicantumkan nomor aplikasi perpesanan instan WhatsApp milik tersangka yang dapat dihubungi dengan harapan menarik perhatian masyarakat.

Baca Juga :   HARGA BBM dan LPG Subsidi Dipastikan tidak Naik

“Kemudian, korban diarahkan oleh tersangka agar mengisi pendaftaran penerima bantuan. Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi,” ujarnya.

Berdasarkan barang bukti yang ditemukan sejak Desember, kata Himawan, tersangka telah meraup keuntungan kurang lebih sebesar Rp65 juta dari sekitar 100 orang korban.

“Korban berasal dari 20 provinsi dengan jumlah korban terbanyak berasal dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua,” tutur Himawan dilansir dari AntaraNews.

Himawan menjelaskan tersangka JS dijerat Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Tersangka juga dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan denda paling banyak Rp500 juta. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI
PRAPERADILAN Febrie Ditolak
3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan
KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut
TERBAKAR Mobil Pick up Bermuatan 10 Jerigen Solar
KPK: Korupsi di Pengadaan Bisa Bikin Kualitas Pembangunan Turun
DIBONGKAR Sindikat Penyelundupan Emas Ilegal ke Hong Kong
27.485 SPPG Diaudit dan 463 Dapur MBG Dibekukan Sementara

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:53

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:44

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:07

3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:49

UDARA Pontianak Berbahaya Warga Diminta Kurangi Kegiatan di Luar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:05

POLDA KALSEL Kerahkan 350 Personel Gabungan dan Siapkan Kolam Bioflok Portable

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:28

USAI TELPONAN Seorang Pemuda Gantung Diri di Halaman Tetangga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:37

KEPEDULIAN Anggota Partai UMMAT Kalsel

Berita Terbaru

Lumpur penuhi permukiman di Nepal usai banjir bandang. (Foto: REUTERS/Navesh Chitrakar)

Internasional

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:53

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (detikcom/Gilang Faturahman)

Hukum

PRAPERADILAN Febrie Ditolak

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca