Penyaluran Dana CSR Harus Sesuai Rencana Pembangunan Kota Banjarmasin

- Penulis

Kamis, 6 Februari 2020 - 00:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Rapat pengalokasian anggaran CSR tahun 2020 kembali dilaksanakan Pemko Banjarmasin.

Kegiatan yang diikuti Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah, dilaksanakan di Ruang Rapat Berintegrasi, Balai Kota Banjarmasin.

Topik utama pembahasan dalam rapat yang dihadiri pengurus dan anggota Badan Corporate Social Responsibiliti (BCSR) adalah, tatacara penggangaran CSR agar tidak salah sasaran dan sesuai dengan rencana pembangunan Kota Banjarmasin.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kepada Masyarakat.

“Perda ini dasar kita dalam melaksanakan kegiatan CSR yang berdasarkan amanat undang-undang, di mana setiap perusahaan berkewajiban melaksanakan CSR kepada masyarakat dalam bentuk penyaluran dana yang diambil dari keuntungan atas kegiatan usaha yang dilakukan,” ujar H Ibnu Sina, Rabu (05/02/2020).

Orang nomor satu di kota berjuluk seribu sungai ini berharap, forum ini dapat menjadi sebuah jembatan antara Pemko dengan seluruh corporate di Banjarmasin.

Bahkan ia ingin ke depannya akan menjadi kegiatan kolaborasi untuk membangun Bumi Kayuh Baimbai.

“Program kolaborasi kita munculkan sebagai sebuah karya besama, karena dalam modal pembiayaan dan bangunan sesuai dengan kewenangan Pemko terkait pembangunan insftruktur jalan, jembatan, sungai, kegiatan ekonomi dan sebagainya,” ucapnya.

Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini, harapnya lagi, kedepannya bisa menjadi jembatan Pemerintah Kota dengan seluruh corporate di Banjarmasin, untuk sama-sama melaksanakan program kegiatan, sesuai dengan amanah undang-undang yang telah dicantumkan dalam Perda Kota Banjarmasin.

Baca Juga :   REMBUK STUNTING, Optimis Angka dI Banjarmasin Turun

Singkat dari pada perda 14 untuk mengatur CSR ini supaya dapat berjalan sesuai dengan koridornya sesuai dengan amanah undang-undangnya dan ini merupakan suatu sinergisitas pembangunan Kota Banjarmasin.

Pembangunan tidak mungkin bisa dilakukan bila hanya mengandalkan APBD, dengan adanya CSR diharapkan bisa membantu pembangunan.

Dari informasi terhimpun, untuk mengatur penyaluran dana CSR agar tepat sasaran, saat ini telah dibentuk Tim Fasilitasi Daerah (TFD).

Tim ini berfungsi memberikan informasi-infromasi atau perpanjangan tangan antara masyarakat kepada perusahaan yang ingin menyalurkan CSRnya.

Selain itu, fungsi lain TFD juga bisa digunakan untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan dari dana CSR dengan cara menghimpun proposal, kemudian menyalurkannya ke perusahaan.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026
HARGA BBM dan LPG Subsidi Dipastikan tidak Naik
KABINDA KALSEL Mencek Langsung PLTU Asam-Asam Memastikan Kondisi Infrastruktur Pembangkit
KANTOR PLN UP3 Banjarmasin “Digeruduk” Massa Aliansi Pemuda
PEMADAMAN LISTRIK Beruntun, Gubernur Kalsel Tuntut Janji PLN hingga Usulkan GM Diganti
PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek
PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN
DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:43

BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:27

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Senin, 27 Juli 2026 - 19:58

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:43

KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Berita Terbaru

Foto ilustrasi. (Foto: SI/UT/Gemini.Ai)

Kalteng

CEGAH KARHUTLA, Warga Diminta Doa Bersama Minta Hujan

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca