PENIPU Arisan Online Dituntut JPU 3 Tahun Lebih, Begini Reaksinya Ditujukan pada Hakim

- Penulis

Senin, 14 November 2022 - 21:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Syahlina Febrianti, terdakwa atas penipuan bermodus arisan online oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), Bony W menuntut agar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Ini atas dasar melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Terdakwa Syahlina Febrianti hadir secara virtual dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (14/11/2022).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Gedhe Yuliarta di Ruang Sidang Candra.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang tanpa didampingi penasihat hukum bereaksi dan menyampaikan pembelaan secara lisan.

“Saya sangat menyesali, mohon diberi keputusan yang seadil-adilnya,” ucap Febrianti.

Jaksa Penuntut Umum juga langsung memberikan tanggapan atas pembelaan dan menyatakan tetap pada tuntutannya.

Majelis Hakim selanjutnya kembali menunda persidangan dan akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada sidang selanjutnya pada 5 Desember 2022.

Terdakwa Syahlina Febrianti

“Dalam perkara, terdakwa tetap ditahan dan kembali dihadirkan saat sidang putusan nanti,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga :   REFLEKSI Hidupkan Kembali Perjuangan Pahlawan Bangsa, Menghadapi Tantangan Saat Ini

Terdakwa dihadapkan ke meja hijau setelah dilaporkan para peserta arisan yang dikelolanya.

Setidaknya dari sembilan korban arisan yang dibandari terdakwa mengalami kerugian mencapai Rp 1,4 miliar lebih.

Ini setelah terdakwa dengan sepihak tiba-tiba menghentikan arisan dan tak dapat lagi dihubungi oleh para peserta arisannya di Tahun 2021.

Diketahui, terdakwa Syahlina Febrianti diamankan Polda Kalsel pada Kamis (22/7/2022). Ia sempat menjadi buronan dan kabur ke Kota Malang, Jawa Timur.

Potret warga Jalan Dharma Bakti ini sempat viral di Instagram, yang disebarkan oleh korbannya, dicap sebagai penipu.

Syahlina Febrianti kemudian dibawa ke markas Dit Reskrimum Polda Kalsel untuk diperiksa.

Sebelumnya, Kuasa hukum korban, Ilham Fikri sebutkan kalau dari laporan sembilan korban, kerugiannya mencapai Rp 1,5 miliar. (ZI)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”
AKSI SOLIDARITAS dan Seruan Hapus Outsourcing, Warnai May Day di Mapolresta Banjarmasin
KPU PALANGKA RAYA Digeledah Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024
1.079 JCH Embarkasi Banjarmasin Tiba di Madinah
KALSEL Kembangkan Porang 127 Hektare untuk Diversifikasi Pangan
KPK Paparkan Modus-modus Korupsi di Daerah
KEMENKUM Siapkan Paralegal Perkuat Keadilan Posbankum di Desa
PRAKTIK KENDARAAN Bermuatan Berlebih “Menjadi Momok”,. Ditlantas Polda Kalsel Perkuat Sinergi Stakeholder

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Rabu, 29 April 2026 - 16:53

AKSI SOLIDARITAS dan Seruan Hapus Outsourcing, Warnai May Day di Mapolresta Banjarmasin

Selasa, 28 April 2026 - 23:11

KALSEL Kembangkan Porang 127 Hektare untuk Diversifikasi Pangan

Selasa, 28 April 2026 - 17:24

PRAKTIK KENDARAAN Bermuatan Berlebih “Menjadi Momok”,. Ditlantas Polda Kalsel Perkuat Sinergi Stakeholder

Selasa, 28 April 2026 - 17:11

DIPRIORITASKAN Legislator Balangan Infrastruktur Juai dan Halong

Selasa, 28 April 2026 - 17:11

SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara

Selasa, 28 April 2026 - 16:50

RENOVASI AKSES VITAL Jembatan 1 Juli Kelayan Digagas Polresta Banjarmasin bersama Pemko

Selasa, 28 April 2026 - 01:01

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca