PENINDAKAN Pelanggaran Sistem Tilang E-TLE di Kalsel, Fasilitasnya Baru Terjamah di Banjarmasin

- Penulis

Kamis, 3 Maret 2022 - 10:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Penidakan terhadap pelanggaran “Lalin” (Lalu Lintas) Sistem Tilang E-TLE di Kalsel diberlakukan.

Namun sayangnya fasilitasnya baru efektif di Kota Banjarmasin dan untuk kabuppaten/kota lainnya belum terjamah untuk memiliki sarana penunjang.

Pemberlakukan ini, setelah kurang lebih setahun disosialisasikan, dan penindakan pelanggaran “lalin”  menggunakan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) diterapkan.

Penindakan pelanggaran diberlakukan bersamaan dengan dimulainya Operasi Keselamatan Intan 2022 Polda Kalsel  sejak Selasa (1/3/2022).

Hingga hari kedua diberlakukan, sudah ada 15 pelanggar lalu lintas yang mendapat kiriman surat konfirmasi dari Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) melalui Kantor Pos, Rabu (2/3/2022).

“Kemarin ada 8, hari ini ada 7 surat yang dikirim ke pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan terekam oleh kamera  E-TLE,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Tri Menti, kepada wartawan.

Dari jumlah itu, mayoritas pelanggar yang terekam yaitu tidak mengenakan sabuk pengaman, menerobos lampu merah dan tidak mengenakan helm. “Kalau melawan arus ada juga terekam saat malam,” tambah Kompol Tri.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut terekam di dua titik terpasangnya kamera E-TLE yaitu di Jalan A Yani Kilometer 6 dan di persimpangan Jalan Pangeran Samudera, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.

Kompol Tri menjelaskan, ada dua jenis kamera canggih yang menjadi salah satu komponen utama sistem E-TLE yaitu kamera Check Point dan kamera E-Police.

Perpaduan jedua jenis kamera tersebut mendeteksi dan merekam berbagai jenis pelanggaran termasuk kendaraan melawan arus, melanggar marka jalan, menggunakan hp saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman, menerobos lampu merah dan berboncengan lebih dari dua orang untuk sepeda motor.

Baca Juga :   VONIS Mardani H Maming 'Disunat' MA! Pukat UGM Minta Bawas MA dan KY Turun Tangan

Terhubung dengan basis data digital, kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran langsung dapat diidentifikasi terkait informasi lengkap kendaraan bermotor tersebut maupun pemilik kendaraan bermotornya.

Meski menggunakan sistem dan kamera canggih yang dibekali kecerdasan buatan, namun setiap pelanggaran yang terekam tetap melalui validasi dan verifikasi oleh Satgas Back Office di Ditlantas Polda Kalsel.

Dimana ada belasan personel Ditlantas Polda Kalsel yang dibagi menjadi dua tim yaitu Satgas Back Office dan Satgas Gakkum yang mengawaki E-TLE.

Bagi masyarakat yang menerima surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi baik secara daring melalui laman website Korlantas Polri yang alamatnya tertera di surat konfirmasi atau datang langsung ke Satgas Gakkum di Mapolda Kalsel.

Dari sana, pelanggar lalu lintas akan diberikan surat tilang dan diwajibkan membayar denda tilang melalui bank yang ditunjuk.

Jika denda tilang tidak dibayarkan, maka Kepolisian akan menerbitkan pembatalan pengesahan STNK kendaraan bermotor tersebut.

STNK baru bisa kembali disahkan apabila pemilik kendaraan membayar denda tilang.

“Untuk kendaraan bermotor yang memang sudah dipindahtangankan atau di jual, penerima surat bisa menjelaskan hal tersebut dalam konfirmasinya,” jelas Kompol Tri.

Sistem kamera E-TLE memang sementara baru dipasang di dua titik tersebut. Diharapkan dengan kerjasama dan kontribusi pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota di Kalsel, penerapan E-TLE bisa diperluas di seluruh kabupaten/kota. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JASAD MEMBUSUK Tergantung di Pohon Ditemukan Seorang Pelajar
JARINGAN NARKOTIKA Antarprovinsi 59 Pelaku Diringkus Polda Kalsel, Barang Bukti Sabu 75,2 Kg dan 15.742 Ekstasi
HARGA “BAPOKING” di Pasar Antasari Banjarmasin Ditemukan di Atas Ketentuan
SABU 43,8 KILOGRAM Disita Polda Kalsel dari Pelajar, Kaki Tangan Gembong Fredy Pratama
5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim
PERTEMUAN IKA FISIP ULM, jadi Pembincangan Hangat Angkatan 1990
RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM
BARITO PUTRA Taklukan PSS Sleman 1-0, Menggusur Persipura Jayapura

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 21:58

PERUNDINGAN Iran-AS tak Tercapai ‘Kesepakatan’

Sabtu, 11 April 2026 - 23:12

BARITO PUTRA Taklukan PSS Sleman 1-0, Menggusur Persipura Jayapura

Kamis, 9 April 2026 - 22:33

SELAT HORMUZ Ditutup Iran Lagi, Gegara Israel!

Kamis, 9 April 2026 - 22:04

RIBUAN KARATE asal Kalselteng Berjuang ke Tingkat Nasional maupun Internasional di Laga Piala Pangdam XXII/TB

Kamis, 9 April 2026 - 21:47

HARGA MINYAK Naik Lagi di Tengah Keraguan Gencatan Senjata AS-Iran

Rabu, 8 April 2026 - 21:22

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Senin, 6 April 2026 - 22:01

PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter

Minggu, 5 April 2026 - 22:37

TEHERAN: Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, dan Tertutup untuk Musuh Iran

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca