PENINDAKAN Angkutan PBS Sudah Sesuai Aturan

- Penulis

Senin, 21 Juli 2025 - 22:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran saat melakukan inspeksi mendadak ruas jalan Palangka Raya-Gunung Mas, Selasa (27/5/2025). Gubernur menemukan truk yang overload, padahal sejumlah PBS telah sepakat untuk membatasi tonase kendaraan. (Foto: Kaltengpos/HO-Humas Kalteng)

Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran saat melakukan inspeksi mendadak ruas jalan Palangka Raya-Gunung Mas, Selasa (27/5/2025). Gubernur menemukan truk yang overload, padahal sejumlah PBS telah sepakat untuk membatasi tonase kendaraan. (Foto: Kaltengpos/HO-Humas Kalteng)

SuarIndonesia — Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menegaskan penindakan terhadap angkutan perusahaan besar swasta (PBS) yang selama ini melakukan berbagai pelanggaran sudah sesuai aturan yang berlaku.

“Kami hanya menjalankan sesuai tugas dan fungsi. Kami adalah petugas rakyat, maka kami jalankan itu, semua sesuai UU dan aturan lainnya,” kata gubernur di Palangka Raya, Senin (21/7/2025).

Berbagai penindakan yang telah pihaknya lakukan telah menyasar di berbagai titik ruas jalan, di antaranya Palangka Raya-Kuala Kurun, Palangka Raya-Kuala Kapuas, wilayah Kotawaringin Timur, hingga Kotawaringin Barat.

Angkutan-angkutan yang ditertibkan ini nyatanya terbukti melanggar, terutama melebihi batas maksimal tonase muatan ataupun dimensi yang ditentukan, atau dikategorikan over dimension overload (ODOL).

Agustiar menekankan dengan penertiban ini pihaknya ingin angkutan-angkutan yang melintasi berbagai ruas jalan di Kalimantan Tengah benar-benar sesuai ketentuan dan utamanya tidak melebihi batas maksimal tonase jalan.

Selama ini salah satu penyebab seringnya jalan mengalami kerusakan, yakni lantaran dilewati oleh angkutan yang melebihi batas maksimal tonase tersebut. Nyatanya juga kerap terjadi kecelakaan yang melibatkan angkutan ODOL.

Dia mencontohkan, pemprov harus berulang kali melakukan perbaikan di ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun dalam beberapa tahun terakhir karena kerusakan yang disebabkan angkutan ODOL tersebut. Jika ditotal keseluruhan, alokasi anggaran perbaikan jalan yang diperlukan bahkan berkisar puluhan hingga ratusan miliar.

“Kami ingin, APBD tidak hanya terfokus di situ (perbaikan jalan berulang). Kan ada bidang pendidikan, kesehatan dan lainnya yang juga harus diperhatikan dan pacu pembangunannya,” tutur Agustiar dilansir dari ANTARANews.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, penertiban yang dilakukan tersebut melibatkan tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi terkait.

Baca Juga :   HEBOH! Beras Oplosan, DPRD Kalteng Desak Penarikan & Investigasi

“Kurang lebih ada 251 kendaraan sudah kami tertibkan, di antaranya Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Gunung Mas, arah Buntok,” ujarnya.

Pelanggaran angkutan yang ditertibkan di antaranya yakni ODOL. Paling banyak diperiksa merupakan angkutan PBS yakni batu bara, crude palm oil (CPO), kayu, serta angkutan bahan pokok dan barang penting membawa semen.

“Dari 251 angkutan ini, lebih dominan plat non KH. Jadi kurang lebih 56 persen plat non KH, dan plat KH hanya 44 persen,” ujarnya.

Angkutan-angkutan yang telah ditertibkan ini pun diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Yulindra menjelaskan, mengacu ketentuan, angkutan melebihi batas muatan adalah sanksi tilang, sedangkan melebihi dimensi adalah sanksi pidana. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEMADAMAN LISTRIK Beruntun, Gubernur Kalsel Tuntut Janji PLN hingga Usulkan GM Diganti
GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif
DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan
KOTA SAMPIT Berpotensi Terdampak Kabut Asap
FORKOT APRESIASI Pulih Sistem Kelistrikan, Tapi tidak Menghapus Tanggung Jawab Hukum PLN
PT PLN Belum Menjawab Substansi Keberatan Administratif, LBH Borneo Nusantara Ajukan Banding

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:28

KABINDA KALSEL Mencek Langsung PLTU Asam-Asam Memastikan Kondisi Infrastruktur Pembangkit

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:00

INDOMARET FUN RUN 2026 Hadir di Banjarmasin, Ajak Peserta Berlari Sambil Menikmati Ikon Kota

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:59

KANTOR PLN UP3 Banjarmasin “Digeruduk” Massa Aliansi Pemuda

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:59

PEMADAMAN LISTRIK Beruntun, Gubernur Kalsel Tuntut Janji PLN hingga Usulkan GM Diganti

Senin, 27 Juli 2026 - 22:31

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek

Senin, 27 Juli 2026 - 20:32

GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Senin, 27 Juli 2026 - 15:50

GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca