PENINDAKAN Angkutan PBS Sudah Sesuai Aturan

- Penulis

Senin, 21 Juli 2025 - 22:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran saat melakukan inspeksi mendadak ruas jalan Palangka Raya-Gunung Mas, Selasa (27/5/2025). Gubernur menemukan truk yang overload, padahal sejumlah PBS telah sepakat untuk membatasi tonase kendaraan. (Foto: Kaltengpos/HO-Humas Kalteng)

Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran saat melakukan inspeksi mendadak ruas jalan Palangka Raya-Gunung Mas, Selasa (27/5/2025). Gubernur menemukan truk yang overload, padahal sejumlah PBS telah sepakat untuk membatasi tonase kendaraan. (Foto: Kaltengpos/HO-Humas Kalteng)

SuarIndonesia — Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menegaskan penindakan terhadap angkutan perusahaan besar swasta (PBS) yang selama ini melakukan berbagai pelanggaran sudah sesuai aturan yang berlaku.

“Kami hanya menjalankan sesuai tugas dan fungsi. Kami adalah petugas rakyat, maka kami jalankan itu, semua sesuai UU dan aturan lainnya,” kata gubernur di Palangka Raya, Senin (21/7/2025).

Berbagai penindakan yang telah pihaknya lakukan telah menyasar di berbagai titik ruas jalan, di antaranya Palangka Raya-Kuala Kurun, Palangka Raya-Kuala Kapuas, wilayah Kotawaringin Timur, hingga Kotawaringin Barat.

Angkutan-angkutan yang ditertibkan ini nyatanya terbukti melanggar, terutama melebihi batas maksimal tonase muatan ataupun dimensi yang ditentukan, atau dikategorikan over dimension overload (ODOL).

Agustiar menekankan dengan penertiban ini pihaknya ingin angkutan-angkutan yang melintasi berbagai ruas jalan di Kalimantan Tengah benar-benar sesuai ketentuan dan utamanya tidak melebihi batas maksimal tonase jalan.

Selama ini salah satu penyebab seringnya jalan mengalami kerusakan, yakni lantaran dilewati oleh angkutan yang melebihi batas maksimal tonase tersebut. Nyatanya juga kerap terjadi kecelakaan yang melibatkan angkutan ODOL.

Dia mencontohkan, pemprov harus berulang kali melakukan perbaikan di ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun dalam beberapa tahun terakhir karena kerusakan yang disebabkan angkutan ODOL tersebut. Jika ditotal keseluruhan, alokasi anggaran perbaikan jalan yang diperlukan bahkan berkisar puluhan hingga ratusan miliar.

“Kami ingin, APBD tidak hanya terfokus di situ (perbaikan jalan berulang). Kan ada bidang pendidikan, kesehatan dan lainnya yang juga harus diperhatikan dan pacu pembangunannya,” tutur Agustiar dilansir dari ANTARANews.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, penertiban yang dilakukan tersebut melibatkan tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi terkait.

Baca Juga :   MAKLUMAT Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan oleh Kapolda Kalteng

“Kurang lebih ada 251 kendaraan sudah kami tertibkan, di antaranya Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Gunung Mas, arah Buntok,” ujarnya.

Pelanggaran angkutan yang ditertibkan di antaranya yakni ODOL. Paling banyak diperiksa merupakan angkutan PBS yakni batu bara, crude palm oil (CPO), kayu, serta angkutan bahan pokok dan barang penting membawa semen.

“Dari 251 angkutan ini, lebih dominan plat non KH. Jadi kurang lebih 56 persen plat non KH, dan plat KH hanya 44 persen,” ujarnya.

Angkutan-angkutan yang telah ditertibkan ini pun diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Yulindra menjelaskan, mengacu ketentuan, angkutan melebihi batas muatan adalah sanksi tilang, sedangkan melebihi dimensi adalah sanksi pidana. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin
14 JADWAL Penerbangan Terdampak Kabut Asap
KARHUTLA Kalteng: 30 Tersangka Diproses, 720 Hektare Lahan Disegel
LONJAKAN ISPA di Kobar Capai 14 Ribu Kasus
KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan
SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin
PERAIRAN KALTENG: Waspada! Angin Kencang-Gelombang Tinggi
KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 21:18

KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi

Jumat, 18 September 2026 - 20:43

258 KABUPATEN/KOTA Sudah Terapkan Perlinsos Digital

Jumat, 18 September 2026 - 20:31

KAPAL Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Jakarta

Jumat, 18 September 2026 - 14:49

DITETAPKAN Lima Tersangka Karhutla dan 10 Korporasi dalam Penyidikan Polda Kalsel

Kamis, 17 September 2026 - 21:10

KASUS KORUPSI ATR/BPN: KPK Geledah Ruangan 3 Dirjen dan Sita Dokumen

Kamis, 17 September 2026 - 20:56

KESEHATAN Mental Nakes Salah Satu Penentu Keselamatan Pasien

Kamis, 17 September 2026 - 20:19

KAPOLRI Diperintahkan “All Out” Cek Unsur Pidana Pelaku Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 18:52

PEMILIK KM Virgo Transport 8 “Angkat Bicara” Terkait Musibah di Laut Jawa

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi garis polisi. (Foto: Getty Images/Ole Schwander)

Hukum

BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:50

Foto Ilustrasi, Pesawat di Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, (Foto: Prokalteng)

Kalteng

14 JADWAL Penerbangan Terdampak Kabut Asap

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:39

Grand Prix Austria 2026 menandai kemenangan perdana bagi Pedro Acosta (Red Bull KTM Factory Racing). Membayar lunas blunder yang dilakukannya saat balapan Sprint, sang pembalap bernomor #37 berperforma mengesankan untuk mengklaim podium tertinggi MotoGP. Ia mengalahkan duet Aprilia Racing, Jorge Martin dan Marco Bezzecchi. (Foto: MotoGP.com)

Internasional

RACE MotoGP Austria 2026: Kemenangan Perdana Pedro Acosta!

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:24

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca