SuarIndonesia – Pengiriman narkoba jenis sabu sabu digagalkan anggota dari Subdit 3 Dit Resnakoba Polda Kallsel.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Wisnu W melalui Kabagbinopsnal, AKBP Sigit Kumoro dan Kasubdit 3 Kompol Diaz Sasongko. Ketika dikonfirmasi, Senin (18/11) membenarkan tentang itu.
Lokasi penangkapan di Jalan A. Yani Desa Bentok Darat Kec. Bati-bati Kabupaten. Tanah Laut.
Pasal yang dikenakan kata Diaz yakni 131 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Tersangka Syamsudin Noor alias Pudin (39) warga Salan Kelayan A Gang Karya Manunggal No. 9 Rt. 26 Rw.02 Kel. Murung Raya Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
Kemudian Candra Rusyadi alias Candra alias Cacan ( 34} warga aJalan Kelayan B Gang.Haur Kuning Rt. 016 Rw. 001 Kel. Kelayan Timur up Banjarmasin Selatan
Barang bukti disita 9 paket sabu berat berat bersih 894,25 gram dan lainnya.
Pada saat itu, Kamis (14/11) sekitar 09.00 WITA, petugas mendapat informasi tentang adanya pengiriman sabu dari Banjarmasin menuju Kabupaten Tanah Bumbu.
Dengan ciri-ciri seperti atau mirip orang yang dicurigai, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap orang yang dimaksud dan setelah dapat dipastikan bahwa kedua orang tersebut membawa sabu.
Kemudian petugas melakukan penangkapan dan ditemukan 9 paket sabu dalam plastik yang dibawa Pudin. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















