PENGGELEDAHAN Dua Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Kejagung Sita Duit Rp 21 Miliar

- Penulis

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono tiba di Kejagung. (Dwi Rahmawati/detikcom)

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono tiba di Kejagung. (Dwi Rahmawati/detikcom)

SuarIndonesia — Kejaksaan Agung menggeledah dua rumah eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono di kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terhadap tiga hakim PN Surabaya. Kejagung menyita total uang Rp 21 Miliar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebut penggeledahan dilakukan di Jakarta dan Palembang, Sumatera Selatan. Dari kedua tempat itu ditemukan uang pecahan Dollar Amerika Serikat, Singapura dan rupiah.

“Satu BB satu unit kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dollar AS, dollar Singapura dan rupiah tepatnya di dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Nelfi Susanti yang ada di rumah RS (Rudi Suparmono)” kata Abdul dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

Abdul Qohar mengatakan dari penggeledahan itu ditemukan uang lebih dari USD300 ribu. Selain itu, penyidik juga mendapatkan 1.099.626 dollar Singapura.

“Yaitu untuk rupiah sebesar Rp 1.728.844.000 (miliar), kemudian Dollar AS sebanyak 388.600 dan Dollar Singapura sebanyak 1.099.626,” katanya.

Dia menyebut jika dikonversi ke rupiah maka total uang yang ditemukan Kejagung sebesar Rp 21 Miliar. Kejagung menetapkan Rudi sebagai tersangka lantaran kuatnya bukti-bukti.

Baca Juga :   POLEMIK BBM di Kobar, Pengelola SPBU Ungkap Modus Barcode Ganda

“Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebesar Rp 21.141.956.000 (miliar),” kata Abdul.

Dia menyebut Rudi ditetapkan sebagai tersangka. Rudi langsung ditahan di Rutan Salemba.

“Kemudian setelah melakukan penangkapan terhadap RS tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Bandara udara Halim Perdanakusuma. selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi setelah melakukan pemeriksaan maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya dilansir dari detikNews. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MK Tetapkan Minimal Tiga Indikator Status Bencana Nasional
TERSANGKA Karhutla Bertambah jadi 89 Orang
HAJI ISAM Tetap Aktor Penting Penanganan Karhutla Kalsel, Meski Bukan Koordinator
MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI
PRAPERADILAN Febrie Ditolak
3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan
KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut
TERBAKAR Mobil Pick up Bermuatan 10 Jerigen Solar

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:32

TERSANGKA Karhutla Bertambah jadi 89 Orang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:38

HAJI ISAM Tetap Aktor Penting Penanganan Karhutla Kalsel, Meski Bukan Koordinator

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:44

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:29

PRAPERADILAN Febrie Ditolak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:07

3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:36

KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:46

TERBAKAR Mobil Pick up Bermuatan 10 Jerigen Solar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:48

KPK: Korupsi di Pengadaan Bisa Bikin Kualitas Pembangunan Turun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca