SuarIndonesia — Kejaksaan Agung menggeledah dua rumah eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono di kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terhadap tiga hakim PN Surabaya. Kejagung menyita total uang Rp 21 Miliar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebut penggeledahan dilakukan di Jakarta dan Palembang, Sumatera Selatan. Dari kedua tempat itu ditemukan uang pecahan Dollar Amerika Serikat, Singapura dan rupiah.
“Satu BB satu unit kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dollar AS, dollar Singapura dan rupiah tepatnya di dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Nelfi Susanti yang ada di rumah RS (Rudi Suparmono)” kata Abdul dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Abdul Qohar mengatakan dari penggeledahan itu ditemukan uang lebih dari USD300 ribu. Selain itu, penyidik juga mendapatkan 1.099.626 dollar Singapura.
“Yaitu untuk rupiah sebesar Rp 1.728.844.000 (miliar), kemudian Dollar AS sebanyak 388.600 dan Dollar Singapura sebanyak 1.099.626,” katanya.
Dia menyebut jika dikonversi ke rupiah maka total uang yang ditemukan Kejagung sebesar Rp 21 Miliar. Kejagung menetapkan Rudi sebagai tersangka lantaran kuatnya bukti-bukti.
“Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebesar Rp 21.141.956.000 (miliar),” kata Abdul.
Dia menyebut Rudi ditetapkan sebagai tersangka. Rudi langsung ditahan di Rutan Salemba.
“Kemudian setelah melakukan penangkapan terhadap RS tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Bandara udara Halim Perdanakusuma. selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi setelah melakukan pemeriksaan maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya dilansir dari detikNews. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















