Suarindonesia -Tersangka pencuri spare part alat berat dan mobil berisinial AB (41), tak berkutik disergap anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Barat.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Pujie Firmansyah, melalui Kanit Resekrim, Ipda Marzun Koso saat dikonfirmasi Kamis (8/5/2025), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan dikenakan pasal 363 Ayat (1) KUHP.
Dikatakan Ipda Marzun Koso dimana peristiwa terjadi pada Kamis (1/5/2025) di Jalan Belitung Darat Gang.Sukajaya RT 22 RW 02 Banjarmasin Barat.
Penangkapan di Jalan Belitung Darat Gang Laksana RT 24 RW 02 Banjarmasin Barat.
Tersangka diketahui warga Jalan Belitung Darat Gang Laksana RT 24 RW 02 Banjarmasin Barat, ditangkap pada Minggu (4/5/2025) lalu, bersama barang bukti.
Diantaranya sebuah Front Hidler (roda penggerak depan alat berat jenis Dozer, satu buah Flshdisk berisi rekaman CCTV.
Pelaku menggasak barang milik korban Surono Saputro alias H.Endong (41), warga Jalan Belitung Darat Gang.Sukajaya RT 22 RW 02 Banjarmasin Barat.
Dikatakan Ipda Marzun Koso waktu itu barang bukti disamping rumah korban.
Hanya di pagar dengan menggunakan jaring/jala.
Korban seperti biasa apabila besok harinya bangun tidur selalu kontrol dengan cara melihat rekaman CCTV yang ada di rumah dan kaget melihat tersangka sedang melakukan aksi pencurian barang miliknya.
Kemudian korban langsung melihat ke samping rumah dan setelah di cek barang jualan miliknya hilang hingga melaporkan ke Mapolsek Banjarmasin Barat. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















