Suarindonesia – Sepasang kekasih muda berinisial RR alias Rizal (26), EP alias Eka (28), ditangkap anggota Polsek Banjarmasin Utara, saat berada di Jalan Kelayan B Banjarmasin Selatan.
Tersangka Rizal diketahui warga Jalan Gerilya Komplek Wijaya Kusuma RT 18 Banjarmasin Selatan.
Sedangka tersangka Eka diketahui warga Jalan Kelayan B Gang Kurnia RT 02 Banjarmasin Selatan.
Disana anggota menyita dua paket sabu berat kotor 0.32 gram disimpan dalam plastik klip warna bening, tiga butir diduga obat-obatan terlarang jenis Carnophen/Zenit disimpan dalam bungkus plastik klip warna bening.
Satu buah timbangan digital kecil, satu buah alat hisap sabu (bong).
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Taufiq Arifin SIK, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hafiz Satria STRiK, saat dikonfirmasi Selasa (6/5/2025), membenarkan telah mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti.
Dimana penangkapan ini terjadi pada Senin (28/4/2025), setelah anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Utara mendapat informasi bahwa adanya seorang pria (tersangka Rizal) sedang membawa barkotika seputaran Kelayan B Gang Kurnia Banjarmasin Selatan.
Penangkapan ini tak jauh dari rumah kekasihnya yaitu tersangka Eka, dan dari tersangka Rizal anggota Reskrim, menemukan barang bukti berupa tiga butir diduga obatan Carnophen/ Zenith, satu buah timbangan digital serta tutup bong.
Setelah ditanyakan kepada tersangka Rizal, dimana dia menyimpan sabu, akhirnya mengaku di tempat pacarnya.
Mendapatkan keterangan itu anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, langsung menuju ke rumah tersangka Eka (kekasih tersangka Rizal) dan berhasil mengamankannya dua paket sabu, satu buah bong dan lainnya. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















