SuarIndonesia – Anggota gabungan ringkus tersangka pencuri mobil, M Anwar alias Anwar (36) dan penadahnya M Sukarni alias Joko (45).
Mereka ditangkap secara terpisah, Selasa (12/11) malam lalu, sekitar pukul 22.00 WITA.
Kapolres Batola, AKBP Bagus Suseno SIk MH melalui Kasi Humas, IPtu A Malik, ketika dikonfirmasi Rabu (13/11), membenarkan telah mengamankan tersangka dan untuk tersangka Anwar dikenakan Pasal 363 KUHP, dan penadahnya Joko dikenakan pasal 480 KUHP.
Tersangka Anwar diketahui beralamat Desa Tinggiran Tengah RT 02 Desa Tinggiran Tengah Kecamatan Mekarsari Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Ia ditangkap saat berada d irumah satunya di Desa Tinggiran Baru Kecamatan Mekarsari Kabupaten Batola.
Tersangka Joko sebagai penadahnya beralamat Jalan Banteng XI No.02 RT 04 RW 06 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah.
Dan ditangkap juga saat berada dirumahnya bersama barang bukti yang ditemukan.
Barang buktinya berupa satu buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Mobil toyota Avanza dengan Nomor Polisi (Nopol) KH 1531 AH warna Silver Metalik, satu buah BUku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), satu buah mobil Toyota Avanza warna silver sesuai Nopol KH 1531 AH.
Dan satu buah kunci mobil milik korban Hj Rabiyah (44), warga Desa Jelapat I RT14 Kecamatan Tamban Kabupaten Batola
Dimana peristiwa pencurian Rabu dinihari (23 Oktober 2019) , sekitar pukul 02.00 WITA.
Korban mengetahui mobilnya sudah hilang tersebut sekitar pukul 06.00 WITA, saat korban baru saja bangun tidur .
Padahal korban sebelum meninggalkan tidur, sudah melakukan pengecekan dan mobil dalam keadaan terkunci rapat.
Hampir tiga Minggu melaku penyilidikan, anggota gabungan seperti dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Unit Ranmor Polda Kalsel dipimpinn AKP Agus Rusdi SIk, Kanit Reskrim Polsek Tamban diback.up Satuan Reskrim (Satreskrim) Unit Jatanras Polres Barito Kuala, Kanit Reskrim Polsek Wanaraya, dan Kanit Reskrim Polsek Rantau Badauh.
Awal tertangkap anggota mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka Anwar, lalu anggota pun langsung menuju DesaTinggiran Baru Kecamatan Mekarsari Kabupaten Batola, disitulah tersangka tak bisa berkutik lagi.
Anggota pun mendapatkan keterangan dari tersangka Anwar mengenai mobil dari penjualan tersebut.
Anggota pun langsung menuju ke rumah penadahnya, disitulah anggota berhasil menemukan barang buktinya dan kedua tersangka ini langsung dibawa ke Mapolsek Tamban. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















