SuarIndonesia – M Ridho (26), tersangka dalam kasus penganiyaan terhahadap nenek Masrah (69) dan kakek M Jaini (71), dijeblaokan ke tahanan.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Faisal Rahman SIk melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi Kamis (9/12/2021, membenarkan soal itu.
Walau M Ridho sempat dilakukan perawatan ke Rumah Sakit Sambang Lihum.
“Kita masih menunggu hasil dari para dokter di RS Sambang Lihum,” ujarnya lagi.
Selain itu akan menetapkan pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHP, dikarenakan salah satu korban yaitu M Jaini, akhirnya meninggal dunia saat mendapat perawatan medis beberapa hari setelah kejadian.
Dimana peristiwa Sabtu (6/11/2021) silam di Jalan Tanjung Berkat Gang Silahturahmi RT 18 Banjarmasin Barat, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kedua korban diserang dengan senjata tajam saat sedang berjualan di depan rumah.
nenek Masrah terluka di bagian kepala dan lengan sedangkan suaminya, lebih parah.
Dikatakan Masrah, kalau dirinya bersama suami tidak pernah ada melakukan kesalahan, malahan sebelum-sebelumnya, pelaku sering minta makan dan minum. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















